Mohon tunggu...
Tiara Angelia
Tiara Angelia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

berenang dan travelling adalah hobi saya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Poligami pada Perspektif Hukum Islam dan Indonesia

13 Desember 2023   20:03 Diperbarui: 13 Desember 2023   20:16 160
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

dalam poligami diperbolehkan tetapi harus memenuhi ketentuan syariah. Prinsip dasar kebolehan poligami banyak disalahgunakan oleh berbagai pihak. Karena itulah pemerintah membuat aturan yang membatasi kebolehan poligami agar haha dan kemuliaan perempuan terjaga dan terlindungi.

KESIMPULAN

poligami merupakan pembahasan yang selalu menarik perhatian khususnya kaum perempuan dan menimbulkan pro serta kontra bagi masyarakat khususnya Indonesia. Sehingga permasalahan terkait praktik poligami hingga saat ini masih menjadi isu klasik bagi masyarakat maupun akademisi hukum Islam dalam menentukan kedudukan hukumnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun