Kata poligami, secara etimologi berasal dari bahasa Yunani, yaitu Paulus yang berarti banyak dan juga gamos yang berarti perkawinan. bila pengertian kata ini digabungkan, maka poligami berarti suatu perkawinan yang banyak atau lebih dari seorang.Â
Menurut algra, poligami secara bahasa terdiri dari dua suku kata, yaitu voli yang artinya banyak dan Ami berarti perkawinan. Sehingga poligami berarti perkawinan dengan dua orang perempuan atau lebih.
Sedangkan menurut kuzari, mula mula nya poligami dikenal sebagai perkawinan lebih dari satu. Poligami dapat dipahami dengan definisi yaitu poligami yang artinya seorang laki-laki menikah dengan banyak wanita.
Menurut pandangan Faziur Rahman poligami merupakan produk hukum Islam yang legal tujuannya untuk mencapai ideal itas tatanan dalam sebuah komunitas tertentu.
SYARAT SYARAT POLIGAMI DALAM HUKUM ISLSM DAN INDONESIA
Ketentuan tentang poligami dalam undang undang perkawinan terdapat dalam pasal 4 ayat (1) dan (2). Undang undang ini mengatur seorang suami Yang ingin menikah dengan lebih dari satu orang istri. Poligami diperbolehkan dengan alasan, syarat dan prosedur tertentu tidak bertentangan dengan ajaran Islam.
Syarat poligami secara umum adalah adil. Adil menurut bahasa Arab disebut dengan kata Adilin yang berarti sama dengan seimbang.Â
Para Imam madyahab yaitu Imam Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali membolehkan poligami dengan syarat keadilan. Yaitu seseorang yang akan melakukan poligami atau mempunyai istri lebih dari satu, dibatasi empat istri. Para Imam memberikan saran, jika seseorang suami tidak mampu untuk berlaku adil, maka beristri satu saja. Ulama ahli sunnah pun juga sepakat jika suami memiliki istri lebih dari empat adalah haram hukumnya. Perkawinan yang kelima, seterusnya adalah batal dan tidak sah, Kecuali jika suami menceraikan salah seorang istri yang empat itu dan sudah habis masa iddahnya.
PROSEDUR POLIGAMI
kebijakan pemerintah mengenai prosedur poligami tertuang dalam pasal 40,4 1,4 2,43, dan empat empat peraturan pemerintah nomor 9 tahun 1975 dan pasal 56 kompilasi hukum Islam. Pasal 40 menyatakan,"apabila seorang suami bermaksud untuk beristri lebih dari seorang, maka ia wajib mengajukan permohonan secara tertulis kepada pengadilan".Â
BATASAN POLIGAMI
Jumhur ulama berpendapat bahwa batasan poligami adalah empat orang istri, tidak boleh lebih. Namun, ada tiga pendapat lain yang berbeda dengan pendapat Jumhur ulama ini. Ketiga pendapat ini dianggap sebagai pendapat yang nyeleneh.Â
menurut sebagian orang ayat pada Quran surat (QS: an-nisa: 3) menunjukkan pembolehan poligami secara mutlak atau tanpa dibatasi pada jumlah tertentu.
sebagian kalangan Syiah berpendapat bahwa poligami yang dibolehkan hanya terbatas pada sembilan orang istri.
sebagian ulama madzhab zhairi berpendapat bahwa batasan poligami yang dibolehkan adalah 18 orang istri
PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
poligami dalam Filosofis hukum Islam tentu saja bukan karena hanya untuk kepuasan biologi semata, namun poligami dimaknai sebagai solusi untuk menyelesaikan sejumlah persoalan sosial seperti adanya anak Yatim yang kurang mampu, perlindungan janda yang lemah dan lain lain. Poligami secara filosofi juga memiliki makna perlindungan, menghindari perbuatan keji, dan keadilan bagi kaum feminis.
hukum poligami menurut para ulama adalah diperbolehkan dalam keadaan darurat seperti, istri ternyata divonis mandul dan tidak bisa memberikan anak turunan, istri mempunyai riwayat penyakit yang mematikan akibatnya istri tidak bisa memenuhi kewajibannya. Kebolehan melakukan poligami selain itu ia juga memberi syarat agar suami bisa berlaku adil kepada istri istrinya.
Anwar Rahman memaparkan bahwa hukum asal poligami adalah mubah, sesuai Al-Quran surat Annisa ayat tiga dan ayat 129. Contoh, poligami yang dilakukan oleh Hamzah Has dan AA Gym.
PERSPEKTIF HUKUM INDONESIA
asas dalam undang undang perkawinan adalah bukan monogami mutlak tetapi Asas monogami terbuka yang ditegaskan dalam undang undang pasal tiga ayat dua yaitu pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang apabila dihendaki oleh pihak pihak yang bersangkutan. Pasal tiga ayat dua ini melibatkan pengadilan agama sebagai institusi yang cukup penting untuk mengesahkan kebolehan poligami.
POLIGAMI DI NEGARA ISLAM
dalam poligami diperbolehkan tetapi harus memenuhi ketentuan syariah. Prinsip dasar kebolehan poligami banyak disalahgunakan oleh berbagai pihak. Karena itulah pemerintah membuat aturan yang membatasi kebolehan poligami agar haha dan kemuliaan perempuan terjaga dan terlindungi.
KESIMPULAN
poligami merupakan pembahasan yang selalu menarik perhatian khususnya kaum perempuan dan menimbulkan pro serta kontra bagi masyarakat khususnya Indonesia. Sehingga permasalahan terkait praktik poligami hingga saat ini masih menjadi isu klasik bagi masyarakat maupun akademisi hukum Islam dalam menentukan kedudukan hukumnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H