Mohon tunggu...
Tiara Angelia
Tiara Angelia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

berenang dan travelling adalah hobi saya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Poligami pada Perspektif Hukum Islam dan Indonesia

13 Desember 2023   17:17 Diperbarui: 13 Desember 2023   17:33 160
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

3) Istri tidak dapat melahirkan keturunan.

d. Lebih lanjut juga diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan, untuk dapat mengajukan permohonan ke Pengadilan untuk beristri lebih dari satu orang harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

1) Adanya persetujuan dari istri/istri-istri.

2) Adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka.

3) Adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak mereka.

 

Praktek poligami yang tidak sesuai dengan ketentuan merupakan pelanggaran poligami yang dapat dipidana dengan dihubungkan kepada perkawinan terlarang.

 

7. Poligami Di Negara Islam

Dalam islam poligami diperbolehkan tetapi harus memenuhi ketentuan syariah. Prinsip dasar kebolehan poligami banyak disalahgunakan oleh berbagai pihak. Karena itulah pemerintah membuat aturan yang membatasi kebolehan poligami agar hak-hak dan kemuliaan perempuan terjaga dan terlindungi.

Ada 3 (tiga) kelompok negara mayoritas penduduknya muslim dalam menyikapi poligami :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun