3) Istri tidak dapat melahirkan keturunan.
d. Lebih lanjut juga diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan, untuk dapat mengajukan permohonan ke Pengadilan untuk beristri lebih dari satu orang harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1) Adanya persetujuan dari istri/istri-istri.
2) Adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka.
3) Adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak mereka.
Â
Praktek poligami yang tidak sesuai dengan ketentuan merupakan pelanggaran poligami yang dapat dipidana dengan dihubungkan kepada perkawinan terlarang.
Â
7. Poligami Di Negara Islam
Dalam islam poligami diperbolehkan tetapi harus memenuhi ketentuan syariah. Prinsip dasar kebolehan poligami banyak disalahgunakan oleh berbagai pihak. Karena itulah pemerintah membuat aturan yang membatasi kebolehan poligami agar hak-hak dan kemuliaan perempuan terjaga dan terlindungi.
Ada 3 (tiga) kelompok negara mayoritas penduduknya muslim dalam menyikapi poligami :