Mohon tunggu...
Tiara Angelia
Tiara Angelia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

berenang dan travelling adalah hobi saya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Poligami pada Perspektif Hukum Islam dan Indonesia

13 Desember 2023   17:17 Diperbarui: 13 Desember 2023   17:33 160
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menurut Algra, Poligami secara bahasa terdiri dari dua suku kata, yaitu Poli yang artinya banyak dan ami berarti perkawinan. Sehingga poligami berarti perkawinan ddengan dua orang perempuan atau lebih. Sedangkan menurut Kuzari, mula-mulanya poligami dikenal sebagai perkawinan lebih dari satu. Poligami dapat dipahami dengan definisi yaitu poligami yang artinya seorang laki-laki menikah dengan banyak wanita.

Secara terminologi, poligami yaitu seorang laki-laki mempunyai lebih dari satu istri. Atau seorang laki-laki beristri lebih dari seorang, tetapi dibatasi paling banyak empat orang. Menurut pandangan Fazlur Rahman poligami merupakan produk hukum islam yang legal tujuannya untuk mencapai idealitas tatanan dalam sebuah komunitas tertentu. Karenanya poligami tidak dapat dihilangkan begitu saja. M. Quraish Shihab, seorang tokoh tafsir kontemporer menyatakan poligami adalah sebuah wadah bagi yang menginginkannya ketika seseorang menghadapi kondisi atau kasus tertentu yang menjadi alasan logis untuk melakukan poligami yang dibenarkan, meski dengan syarat yang tidak ringan dan tidak setuju jika poligami sebuah anjuran apalagi kewajiban, akan tetapi poligami sebuah solusi bagi sebuah kondisi darurat yang hanya bisa dibuka jika kondisi itu mengharuskan demikian.

Poligami sendiri merupakan suatu kebiasaan yang telah mengakar dalam kehidupan bangsa arab bahkan pada masa pra islam. Poligami merupakan ikatan perkawinan yang salah satu pihak (suami) mengawini beberapa (lebih dari satu orang istri) dalam waktu yang bersamaan.

 

2. Syarat-syarat Poligami Dalam hukum Islam Dan Indonesia

Ketentuan tentang poligami dalam Undang-Undang Perkawinan terdapat dalam Pasal 4 ayat (1) dan (2). Undang-Undang ini sebagai bentuk respon positif untuk mengatur seorang suami yang ingin menikah dengan lebih dari satu orang (istri). Poligami diperbolehkan dengan alasan, syarat dan prosedur tertentu tidak bertentangan dengan ajaran islam. Demikian juga dengan lahirnya Kompilasi Hukum Islam yang mengatur ketentuan poligami bagi umat Islam.

Syarat poligami secara umum adalah adil. Adil menurut bahasa Arab disebut dengan kata ‘adilun ) عدل ( , yang berarti sama dengan seimbang. Dalam Maqayis al-Lughah, Ibnu Faris menguraikan kata tersebut dengan menyebutkan. Beberapa Ulama’ tafsir menjelaskan kata adil tersebut, diantaranya al-Maraghi memaknai adil dengan menyampaikan hak kepada pemiliknya secara efektif. Raghib al-Asfahani menyebutkan bahwa lafadz tersebut bermakna memberi pembagian yang sama. Quraish Shihab mengemukakan bahwa kata adil pada awalnya diartikan dengan sama atau persamaan, itulah yang menjadikan pelakunya tidak memihak atau berpihak pada yang benar.

Para Imam madyahab yaitu imam hanafi, maliki, syafi’i dan hanbali membolehkan poligami dengan Syarat keadilan. Yaitu, seseorang yang akan melakukan poligami atau mempunyai istri lebih dari satu, dibatasi empat istri. Para Imam memberikan saran, jika seseorang suami tidak mampu untuk berlaku adil, maka, beristri satu saja. Ulama ahli sunnahpun juga sepakat jika suami memiliki istri lebih dari empat adalah haram hukumnya. Perkawinan yang ke-lima, seterusnyaadalah batal dan tidak sah, kecuali jika suami menceraikan salah seorang istri yang empat itu dan sudah habis masa iddah nya.

Muhammad Abû Zahrah dalam bukunya ”al Mujtama’ al-Insânî fi Dlilli al-Islâm” menyebutkan 5 kriteria keadilan, yaitu:

a. Keadilan hukum. Sistem hukum yang berlaku harus univikasi (seragam) untuk seluruh warga negara tanpa adanyadiskriminasi.

b. Keadilan sosial. Memberi kesempatanyang sama untuk bekerja menurutkemampuan dan keahlian yang dimiliki.Jika ia masih lemah maka perlu dibantu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun