Mohon tunggu...
Tiara Putri Andini
Tiara Putri Andini Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Sarjana Ekonomi di Universitas Airlangga

Halo! I am Tiara, a freshman at Universitas Airlangga majoring in Development Economics. I have a big interest in social and political issues.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Tahun 2025 masih bingung ingin membuka bisnis apa? Yuk Coba Bisnis Parkir Ilegal!

8 Januari 2025   01:31 Diperbarui: 8 Januari 2025   01:31 47
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi juru parkir ilegal (Sumber: beritajakarta.id)

Yuk Mengenal Parkir Ilegal: Potensi Bisnis Untung Tinggi, Minim Modal!

Tak disangka-sangka, ternyata parkir ilegal menjadi salah satu potensi bisnis dengan keuntungan tinggi, tapi minim modal loh, Sobat! Bagaimana tidak? Dengan hanya bermodalkan lahan pemerintah di pinggir jalan, rompi warna-warni, peluit, dan secangkir kopi, kalian bisa mendapatkan keuntungan tinggi. Tentu saja, sebelum bergabung ke bisnis ini, ada syarat dan ketentuan yang harus Sobat perhatikan!

Sebelum itu, yuk gali informasi lebih dalam! Bagaimana sih bisnis parkir ilegal mulai muncul di Indonesia?

Sistem sewa parkir sebenarnya sudah ada semenjak masa-masa awal kemerdekaan tahun 1950-an di kota besar layaknya Jakarta, Sob. Kala itu, bisnis parkir belum setenar sekarang. Kegiatan parkir masih terbatas ditemukan di beberapa wilayah yang berdekatan dengan pemukiman dua etnis yang tergolong kaya pada masa itu, ya ... orang-orang keturunan Belanda dan China. Selain itu, bangunan-bangunan bekas peninggalan Belanda juga banyak dialih fungsikan menjadi kawasan bisnis dan pusat perbelanjaan sehingga mobilisasi menggunakan kendaraan pribadi pun makin meningkat di area-area tersebut. Area parkir pada masa itu masih terbatas di daerah yang dikenal sekarang dengan Pasar Baru, Jakarta Kota, Harmoni, Glodok, Thamrin dan Sudirman.

Menariknya nih, Sob! Pada masa itu, parkir lebih dikenal dengan nama Jaga Otto, Otto merujuk pada salah jenis mobil yang ramai digunakan pada masa itu sehingga dinamakanlah demikian. Bagaimana ya kalau jaman sekarang masih memakai istilah seperti itu? Mungkin akan ada banyak variasi jaga-jaga lainnya seperti Jaga Avanza dan Jaga Vario.

Oke, kembali ke topik. Para Tukang parkir kala itu juga bukan sembarang tukang loh, Sob. Mereka haruslah orang yang mempunyai kuasa dan disegani oleh warga setempat. Yaa ... bisa dibilang preman daerah begitu deh. Para preman lokasi parkir ini tersebar di kawasan-kawasan yang ada di Jakarta, salah satu contohnya adalah kawasan Pasar Baru yang dikuasai oleh orang Betawi bernama Samid Kicau dengan julukan si Raja Parkir! Keren banget ngga tuh.

Jadi, pastikan dulu sebelum memulai bisnis parkir, kalian harus mempunyai power dan relasi yang kuat ya, Sob!

Lalu, bagaimana tindakan Pemerintah kala itu?

Peningkatan jumlah kendaraan bermotor tentunya bukan hal yang dapat dihindari. Seiring dengan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan daya beli masyarakat, peningkatan transportasi berbasis motor listrik juga kian merambah. Sekarang, tak hanya orang Belanda dan China saja yang bisa membelinya, tetapi juga masyarakat Indonesia. Tercatat pada Badan Pusat Statistik Indonesia, peningkatan jumlah kendaraan bermotor pada tahun 1970 sampai 1980 menunjukkan selisih yang signifikan, yakni dari 1,2 juta unit menjadi 5,1 juta unit. Peningkatan jumlah kendaraan bermotor ini tentunya merupakan peluang bisnis segar tak hanya bagi para jagoan di Jakarta, tapi juga bagi jagoan-jagoan lain di seluruh Indonesia.

Menanggapi potensi keuntungan yang bisa didapatkan dari bisnis parkir ini, pada tahun 1972, Gubernur Jakarta, Ali Sadikin, segera membuat aturan dan membentuk perusahaan khusus bernama PT Parkir Jaya yang bertugas untuk mengelola parkir di Jakarta agar lebih teratur sekaligus menghimpun dana dari para juru parkir. Mengutip dari Politik Perpakiran Jakarta, para juru parkir harus menyetorkan uang sebesar 20 juta rupiah kepada PT Parkir Jaya. Selanjutnya, uang tersebut akan diserahkan ke kas Pemerintah Daerah sebagai salah satu bentuk Pendapatan Asli Daerah. Namun sayangnya, target setor 20 juta rupiah gagal dicapai sehingga menyebabkan PT ini pun gulung tikar.

53 Tahun berlalu, lantas bagaimana kondisi parkir liar di Indonesia sekarang?

Berpuluh-puluh tahun berlalu semenjak bisnis parkir ilegal ini menebarkan pesona liciknya di Indonesia. Sudah bukan rahasia umum lagi bahwa parkir rasanya telah menjadi bagian dari hidup masyarakat Indonesia. Baik muda, tua, miskin, atau kaya, semuanya sama di mata tukang parkir ilegal. Selama Anda bawa motor, uang parkir harus disetor. Kira-kira seperti itulah moto yang bisa mendeskripsikan mereka.

Lalu, bagaimana tanggapan pemerintah mengenai hal ini?

Pemerintah sebenarnya telah mengeluarkan berbagai macam regulasi untuk menerbitkan para tukang parkir liar. Seperti UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menyebutkan bahwa pajak parkir termasuk dalam pajak kabupaten/kota, semua pungutan parkir harus dikelola dan berada di bawah naungan pemerintah setempat karena pada dasarnya, uang pajak parkir yang dibayarkan akan kembali ke masyarakat dalam bentuk peningkatan sarana dan prasarana yang lebih baik.

Setiap daerah memiliki kebijakannya masing-masing dalam mengelola sistem parkir. Di Surabaya misalnya, regulasi parkir liar tercantum pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Kota Surabaya untuk mengatur dan menertibkan aktivitas perparkiran, termasuk larangan parkir ilegal. Sanksi yang diberikan juga nggak kaleng-kaleng nih, Sob! Merujuk pada Pasal 33 ayat 2 tentang Sanksi Administratif, jika kalian ketahuan membuka bisnis parkir tanpa izin dari Walikota maka akan dikenakan denda paling banyak 50 juta rupiah dan penutupan lokasi parkir. Nggak hanya itu saja, bagi pengendara yang ketahuan memarkirkan kendaraannya di kawasan parkir liar juga akan mendapatkan sanksi, yakni penyitaan kendaraan oleh pemerintah setempat dengan denda per harinya sebesar 250 ribu untuk kendaraan beroda dua dan 500 ribu untuk kendaraan beroda empat. Waduh, ngeri banget ngga tuh!

So ... Masih tertarik untuk membuka bisnis parkir? Boleh sih, tapi pastikan sudah mendapatkan izin dari pemerintah setempat dan mengikuti aturan-aturan yang ada ya, Sob!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun