Mohon tunggu...
Tiara Putri Andini
Tiara Putri Andini Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Sarjana Ekonomi di Universitas Airlangga

Halo! I am Tiara, a freshman at Universitas Airlangga majoring in Development Economics. I have a big interest in social and political issues.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Tahun 2025 masih bingung ingin membuka bisnis apa? Yuk Coba Bisnis Parkir Ilegal!

8 Januari 2025   01:31 Diperbarui: 8 Januari 2025   01:31 46
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi juru parkir ilegal (Sumber: beritajakarta.id)

53 Tahun berlalu, lantas bagaimana kondisi parkir liar di Indonesia sekarang?

Berpuluh-puluh tahun berlalu semenjak bisnis parkir ilegal ini menebarkan pesona liciknya di Indonesia. Sudah bukan rahasia umum lagi bahwa parkir rasanya telah menjadi bagian dari hidup masyarakat Indonesia. Baik muda, tua, miskin, atau kaya, semuanya sama di mata tukang parkir ilegal. Selama Anda bawa motor, uang parkir harus disetor. Kira-kira seperti itulah moto yang bisa mendeskripsikan mereka.

Lalu, bagaimana tanggapan pemerintah mengenai hal ini?

Pemerintah sebenarnya telah mengeluarkan berbagai macam regulasi untuk menerbitkan para tukang parkir liar. Seperti UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menyebutkan bahwa pajak parkir termasuk dalam pajak kabupaten/kota, semua pungutan parkir harus dikelola dan berada di bawah naungan pemerintah setempat karena pada dasarnya, uang pajak parkir yang dibayarkan akan kembali ke masyarakat dalam bentuk peningkatan sarana dan prasarana yang lebih baik.

Setiap daerah memiliki kebijakannya masing-masing dalam mengelola sistem parkir. Di Surabaya misalnya, regulasi parkir liar tercantum pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Kota Surabaya untuk mengatur dan menertibkan aktivitas perparkiran, termasuk larangan parkir ilegal. Sanksi yang diberikan juga nggak kaleng-kaleng nih, Sob! Merujuk pada Pasal 33 ayat 2 tentang Sanksi Administratif, jika kalian ketahuan membuka bisnis parkir tanpa izin dari Walikota maka akan dikenakan denda paling banyak 50 juta rupiah dan penutupan lokasi parkir. Nggak hanya itu saja, bagi pengendara yang ketahuan memarkirkan kendaraannya di kawasan parkir liar juga akan mendapatkan sanksi, yakni penyitaan kendaraan oleh pemerintah setempat dengan denda per harinya sebesar 250 ribu untuk kendaraan beroda dua dan 500 ribu untuk kendaraan beroda empat. Waduh, ngeri banget ngga tuh!

So ... Masih tertarik untuk membuka bisnis parkir? Boleh sih, tapi pastikan sudah mendapatkan izin dari pemerintah setempat dan mengikuti aturan-aturan yang ada ya, Sob!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun