53 Tahun berlalu, lantas bagaimana kondisi parkir liar di Indonesia sekarang?
Berpuluh-puluh tahun berlalu semenjak bisnis parkir ilegal ini menebarkan pesona liciknya di Indonesia. Sudah bukan rahasia umum lagi bahwa parkir rasanya telah menjadi bagian dari hidup masyarakat Indonesia. Baik muda, tua, miskin, atau kaya, semuanya sama di mata tukang parkir ilegal. Selama Anda bawa motor, uang parkir harus disetor. Kira-kira seperti itulah moto yang bisa mendeskripsikan mereka.
Lalu, bagaimana tanggapan pemerintah mengenai hal ini?
Pemerintah sebenarnya telah mengeluarkan berbagai macam regulasi untuk menerbitkan para tukang parkir liar. Seperti UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menyebutkan bahwa pajak parkir termasuk dalam pajak kabupaten/kota, semua pungutan parkir harus dikelola dan berada di bawah naungan pemerintah setempat karena pada dasarnya, uang pajak parkir yang dibayarkan akan kembali ke masyarakat dalam bentuk peningkatan sarana dan prasarana yang lebih baik.
Setiap daerah memiliki kebijakannya masing-masing dalam mengelola sistem parkir. Di Surabaya misalnya, regulasi parkir liar tercantum pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Kota Surabaya untuk mengatur dan menertibkan aktivitas perparkiran, termasuk larangan parkir ilegal. Sanksi yang diberikan juga nggak kaleng-kaleng nih, Sob! Merujuk pada Pasal 33 ayat 2 tentang Sanksi Administratif, jika kalian ketahuan membuka bisnis parkir tanpa izin dari Walikota maka akan dikenakan denda paling banyak 50 juta rupiah dan penutupan lokasi parkir. Nggak hanya itu saja, bagi pengendara yang ketahuan memarkirkan kendaraannya di kawasan parkir liar juga akan mendapatkan sanksi, yakni penyitaan kendaraan oleh pemerintah setempat dengan denda per harinya sebesar 250 ribu untuk kendaraan beroda dua dan 500 ribu untuk kendaraan beroda empat. Waduh, ngeri banget ngga tuh!
So ... Masih tertarik untuk membuka bisnis parkir? Boleh sih, tapi pastikan sudah mendapatkan izin dari pemerintah setempat dan mengikuti aturan-aturan yang ada ya, Sob!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H