Mohon tunggu...
Tiara Alfita Sari
Tiara Alfita Sari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya, Jurusan Administrasi Publik Angkatan 2023

Still learning..

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Cybercrime sebagai Ancaman Ketahanan Nasional Indonesia di Era Digital

31 Maret 2024   21:00 Diperbarui: 31 Maret 2024   21:13 263
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Input sumber ghttps://uvi.co.id/cyberlaw-cybercrime-sistem-hukum-indonesia-studi-case-industri-perbankan-di-indonesia/ambar

        Saat ini ilmu pengetahuan dan teknologi atau yang biasa disingkat menjadi IPTEK telah berkembang dengan sangat pesat. Pada era digital sekarang ini hampir semua orang memanfaatkan kemajuan teknologi dalam kehidupan sehari-harinya yang dapat terlihat dalam penggunaan internet untuk berkomunikasi, berbelanja, edukasi, pelayanan publik, pelayanan kesehatan, dan masih banyak keperluan lainnya dalam memanfaatkan internet. Penggunaan internet ini dapat mempermudah kehidupan manusia karena praktis dan juga dapat mempersingkat waktu dalam melakukan berbagai aktivitas sehingga lebih produktif dan efisien. Di Indonesia sendiri pengguna internet dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan. Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menyatakan tingkat penetrasi pengguna internet Indonesia tahun 2024 mencapai 79,5 persen menunjukkan peningkatan sebesar 1,31 persen dari tahun sebelumnya. 

        Tingginya pemakaian internet pada era digital ini memang tidak bisa untuk dihindari, karena penggunaan internet sangat membantu dalam kehidupan sehari-hari, namun penggunaan internet ini juga mengandung ancaman terhadap kejahatan siber atau cybercrime. Kejahatan siber atau cybercrime adalah kejahatan yang dilakukan oleh seorang ataupun kelompok yang mampu menggunakan teknologi informasi yang terkoneksi dengan internet sebagai alat kejahatan. Gregory (2015) mengemukakan cybercrime adalah bentuk kejahatan virtual dengan memanfaatkan media komputer yang terhubung melalui internet, dan dapat mengeksploitasi komputer lain yang terhubung dengan internet. Indonesia merupakan negara yang termasuk kedalam target kejahatan siber. Menurut Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) tercatat ratusan juta serangan siber terhadap Indonesia setiap tahunnya. Tahun 2023 lalu saja, tercatat sekitar 279,84 juta serangan siber. 

        Kejahatan siber atau cybercrime ini menjadi salah satu ancaman yang mengancam ketahanan nasional negara Indonesia. Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (Lemhannas RI) mendefinisikan ketahanan nasional sebagai keuletan dan daya tahan bangsa dalam menghadapi segala kekuatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam yang langsung maupun tidak langsung membahayakan kelangsungan negara dan bangsa Indonesia. Kejahatan siber atau cybercrime ini mengancam ketahanan nasional negara Indonesia karena cybercrime tidak hanya menargetkan individu tetapi juga menargetkan pemerintah secara global, sehingga hal tersebut berdampak secara signifikan terhadap keamanan, kesejahteraan, dan ketahanan negara. Kejahatan siber atau cybercrime ini dapat mengakibatkan penggunaan sistem informasi negara untuk tujuan yang berdampak negatif, seperti pencurian data atau penggunaan sistem informasi untuk tujuan terorisme sehingga menjadi ancaman bagi ketahanan nasional. Kejahatan siber atau cybercrime seringkali dilakukan secara lintas negara, hal tersebut membuat penanganan kejahatan siber menjadi semakin rumit dan kompleks. Cybercrime yang sering terjadi di Indonesia antara lain malware, phishing, DDoS (Distributed Denial of Service), cyberstalking, identitas palsu, cyberbullying, kejahatan finansial, dan serangan pada infrastruktur kritis. Kejahatan siber atau cybercrime ini merugikan individu-individu dan membahayakan negara sehingga menggoyahkan ketahanan nasional.

            Ancaman dan Jenis-Jenis Cybercrime

        Pengguna internet di Indonesia semakin meningkat, karena Indonesia memiliki beragam keperluan seperti bisnis, hiburan, pendidikan, maupun untuk komunikasi. Salah satu kegiatan paling populer adalah menggunakan media sosial seperti Facebook, Instagram, Twitter, dan YouTube untuk berinteraksi dengan teman dan keluarga serta mencari informasi yang menarik. Selain itu, banyak orang juga menggunakan email dan aplikasi chatting seperti WhatsApp, Line, dan Telegram untuk berkomunikasi dengan teman, keluarga bahkan dapat berkomunikasi dengan teman luar negeri. Browsing atau mencari informasi di internet juga menjadi kegiatan yang sering dilakukan oleh masyarakat Indonesia. Teknologi digital telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan kita, membawa dampak yang signifikan dalam berbagai aspek. Dari kemudahan akses informasi hingga konektivitas sosial yang luas, perkembangan teknologi digital memperkaya kehidupan kita secara keseluruhan. Namun, di balik kemajuan ini, teknologi digital juga membawa risiko yang perlu diwaspadai dan terdapat pula tantangan yang perlu dihadapi, terutama dalam bentuk ancaman cybercrime.

        Cybercrime merupakan ancaman yang semakin meresahkan di era digital saat ini, termasuk di Indonesia. Jenis-jenis cybercrime yang ada mencakup Malware yaitu, Program jahat yang dirancang untuk merusak atau mengakses sistem komputer tanpa izin. Ancaman ini dapat mengganggu operasi pemerintah, infrastruktur kritis, dan layanan publik, sehingga membahayakan ketahanan nasional. Selanjutnya Hacking merupakan penetrasi ilegal ke dalam sistem komputer atau jaringan untuk mencuri informasi atau merusak data. Serangan hacking dapat menyebabkan pencurian data sensitif pemerintah, intelijen, atau militer, yang mengancam keamanan nasional. Yang ketiga ada Phishing yaitu upaya untuk memperoleh informasi sensitif seperti kata sandi dan informasi keuangan dengan menyamar sebagai entitas terpercaya. Serangan phishing dapat mempengaruhi operasi pemerintah dan institusi keuangan, mengganggu stabilitas ekonomi negara. Selanjutnya yang keempat Denial of Service (DoS) dan Distributed Denial of Service (DDoS) merupakan serangan yang bertujuan untuk membuat layanan online tidak tersedia dengan membanjiri server dengan lalu lintas data. Ancaman ini dapat mengganggu layanan publik, perdagangan elektronik, dan infrastruktur penting, yang mengancam ketahanan nasional. Dan yang terakhir pencurian identitas yaitu menggunakan informasi pribadi seseorang tanpa izin untuk tujuan penipuan atau kejahatan lainnya. Pencurian identitas dapat merusak reputasi individu, mengganggu stabilitas sosial, dan bahkan membahayakan keamanan nasional jika identitas tersebut digunakan untuk tujuan kriminal atau terorisme.

        Kejahatan siber tidak hanya merugikan individu secara finansial, tetapi juga dapat berdampak luas pada berbagai aspek kehidupan dan bisnis. Menurut laporan dari Cybersecurity Ventures, kerugian akibat kejahatan siber diperkirakan mencapai $6 triliun per tahun pada tahun 2021 dan diperkirakan akan terus meningkat. Di Indonesia, kejahatan siber juga telah menyebabkan kerugian finansial yang besar bagi perusahaan dan individu. Data dari laporan tahunan yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), terdapat peningkatan signifikan dalam jumlah serangan siber yang terjadi di Indonesia setiap tahunnya. Pada tahun 2023, tercatat sekitar 279,84 juta serangan siber, meningkat dari tahun sebelumnya. Selain itu, hasil survei yang dilakukan oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) juga menunjukkan bahwa Indonesia merupakan target utama bagi pelaku kejahatan siber. 

        Ratusan juta serangan siber yang terjadi setiap tahun menunjukkan bahwa kejahatan siber merupakan ancaman nyata bagi Ketahanan Nasional Indonesia. Ancaman terhadap keamanan nasional Indonesia berupa Serangan terhadap sistem militer, intelijen, dan komunikasi pemerintah dapat membocorkan informasi rahasia dan merusak kemampuan pertahanan negara. Selain itu, serangan terhadap infrastruktur kritis seperti jaringan listrik atau sistem transportasi juga dapat mengganggu keamanan nasional dan stabilitas negara.

        Penanganan kejahatan siber menjadi lebih rumit karena sifatnya yang lintas negara. Para pelaku kejahatan seringkali beroperasi dari negara lain dan sulit ditangkap oleh hukum nasional. Selain itu, kekurangan personil yang terlatih dalam bidang keamanan siber juga menjadi tantangan dalam penegakan hukum dan penanganan kejahatan siber di Indonesia. Hal ini menunjukkan urgensi perlunya tindakan preventif yang lebih kuat dan penegakan hukum yang efektif untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif yang ditimbulkan oleh ancaman cybercrime.

           Dampak Cybercrime terhadap Ketahanan Nasional

        Semakin maju perkembangan zaman, tidak dapat dipungkiri semua hal dapat dilakukan dengan menggunakan hal yang serba teknologi. Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang pesat banyak membawa dampak kepada kehidupan diseluruh dunia. Hal ini tidak hanya memberikan dampak positif berupa kemudahan dalam hal aksesibilitas, namun juga dapat memberikan ancaman yang salah satunya dapat mempengaruhi kehidupan berbangsa dan bernegara. Menurut Undang-Undang Pertahanan Negara Nomor 3 Tahun 2002, ancaman terhadap sistem pertahanan negara terdiri dari ancaman militer dan non militer. Salah satu yang termasuk ancaman nonmiliter adalah kasus kejahatan dunia maya atau cybercrime. Kemudahan dalam mengakses internet yang luas dan tidak terbatas justru membuat kasus-kasus kejahatan dunia maya semakin merajalela. Jika hal ini terus dibiarkan maka akan dapat mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah maupun keselamatan bangsa. Lebih parahnya lagi, apabila cybercrime ini semakin meluas maka dampaknya akan dapat memicu ketegangan antarnegara yang dapat merusak kedamaian dunia. Kepala Badan Telekomunikasi PBB, Toure Hamadoun, pada Oktober 2009 telah memperingatkan bahwa perang dunia bisa terjadi di dunia maya.

         Menyikapi hal tersebut, sudah menjadi kewajiban seluruh lapisan masyarakat untuk turut serta dalam menjaga kedamaian dunia dan juga ketahanan nasional terkait dengan maraknya kasus cybercrime ini. Hal ini penting untuk dilakukan agar bangsa Indonesia tidak kehilangan jati dirinya karena adanya berbagai macam ancaman dari luar maupun dalam. Tujuan utama ketahanan nasional adalah menghadapi ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan (AGHT) (Amalia Setyaningrum et al., n.d.). Meningkatnya kasus cybercrime ini adalah akibat dari semakin canggihnya teknologi digital, kesenjangan sosial yang mendorong individu untuk melakukan tindak kriminal dengan berbagai cara, penegakan hukum terkait kejahatan dunia maya yang masih terbatas karena keterbatasan pengetahuan teknologi yang dimiliki oleh para penegak hukum, dan sulitnya untuk mengetahui pelaku dibalik kejahatan ini. Oleh karena itu, kejahatan dunia maya ini semakin marak terjadi di berbagai belahan dunia hingga salah satunya di Indonesia ini yang dapat mengancam ketahanan nasional dan memberikan dampak yang sangat merugikan dalam berbagai aspek bagi korban dari pelaku kejahatan ini.

        Beberapa dampak yang akan dirasakan akibat kejahatan dunia maya atau cybercrime ini diantaranya adalah yang pertama infrastruktur kritis suatu negara, seperti sistem keuangan, energi, transportasi, dan komunikasi, rentan terhadap serangan siber. Penyusupan atau gangguan terhadap infrastruktur kritis dapat menyebabkan gangguan besar-besaran yang mengancam stabilitas dan keamanan negara; Kemudian yang kedua cybercrime dapat mengakibatkan hilangnya data penting, serangan siber seringkali bertujuan untuk mencuri informasi sensitif atau rahasia, baik itu data pemerintah, militer, atau perusahaan. Kehilangan data penting dapat mengakibatkan kerugian besar bagi kepentingan nasional, termasuk kehilangan keunggulan strategis dan keamanan nasional yang terancam; Dampak yang ketiga adalah gangguan terhadap layanan publik, di era sekarang pelayanan kepada publik banyak dilakukan melalui media digital, jika terjadi serangan terhadap sistem pelayanan publik, seperti sistem perbankan, kesehatan, atau pendidikan, maka dapat mengganggu fungsi masyarakat secara keseluruhan. Gangguan ini dapat merugikan kestabilan sosial dan ekonomi suatu negara; dan yang terakhir adalah kegiatan intelijen asing (Spying). Negara-negara atau kelompok-kelompok yang bermaksud merugikan kepentingan suatu negara dapat menggunakan serangan siber sebagai cara untuk memata-matai atau mengganggu operasi militer, politik, atau ekonomi.

          Upaya-Upaya Pemerintah dalam Mengatasi dan Mencegah Cybercrime di Indonesia 

        Berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Informatika yang juga diperkuat oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan dalam siaran pers dari Eset Indonesia tertulis sebanyak  1.225 miliar serangan siber (cybercrime) setiap harinya. Indonesia menduduki peringkat kedua dunia untuk kejahatan dunia maya setelah Ukraina (Kominfo, 2015). Pada tahun 2022, terdapat 8.831 kasus kejahatan dunia maya yang dilaporkan oleh Polri dari Januari hingga Desember (Pusiknas Polri, 2022). Cybercrime di Indonesia meliputi pembajakan perangkat lunak, terorisme dunia maya, penipuan (termasuk penipuan berbasis dunia maya dan pelanggaran hukum transaksi elektronik), peretasan, manipulasi data, web phishing, dan serangan dunia maya terhadap sistem keamanan digital (Saragih & Siahaan, 2016). Penipuan saat ini merupakan jenis kejahatan yang paling banyak terjadi di Indonesia. Maraknya e-commerce juga turut menyumbang peningkatan kasus penipuan.

        Untuk mengatasi kejahatan - kejahatan dunia maya di Indonesia, Pemerintah Indonesia telah memberlakukan Undang - undang seperti UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagai jaminan kepastian hukum. Selain itu, polisi juga membentuk unit khusus untuk menyelidiki kasus kejahatan dunia maya dan dibuatnya laboratorium forensik digital untuk mendukung penyelidikan mereka. Yaitu, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) di bawah Badan Reserse Kriminal (Bareskrim Polri) yang bertugas menegakkan hukum terhadap kejahatan dunia maya di Indonesia. Mereka menangani dua kategori kejahatan dunia maya, yaitu (1) kejahatan komputer (2) kejahatan terkait komputer. Polisi Siber berpatroli di dunia maya untuk mencari, mengamati, memantau, dan memprediksi potensi ancaman yang dapat mengganggu ketentraman dan keamanan masyarakat Indonesia (Center for Digital Society Fisipol UGM, 2021. Dittipidsiber juga membuka sebuah platform bagi masyarakat yang ingin melakukan pengaduan terhadap kejahatan dunia maya yang menimpa mereka, hal ini sebagai upaya tanggung jawab pemerintah untuk melindungi masyarakat dari bahaya kejahatan dunia maya.

        Sosialisasi kepada masyarakat mengenai upaya lain yang disarankan sebagai langkah preventif untuk menghindari cybercrime, (1) menggunakan password yang kuat dan berbeda untuk setiap akun, juga menghindari berbagai informasi pribadi secara publik di media sosial atau forum online (2) menginstall program antivirus dan firewall yang andal di komputer untuk melindungi dari serangan hacker (3) selalu periksa URL sebelum mengklik tautan atau dokumen untuk memastikan keamanannya (4) selalu perbarui perangkat lunak secara teratur untuk mengatasi kelemahan ancaman (5) memahami hak privasi dan aturan privasi yang berlaku untuk layanan online yang digunakan agar dapat mengontrol dan melindungi data pribadi lebih baik (6) pencadangan informasi otomatis.

        Baik pemerintah maupun masyarakat juga harus secara teratur memeriksa kata sandi masing-masing akun. Kata sandi harus kuat. Memantau log aktivitas secara teratur juga penting karena membantu memberitahu Anda tentang perubahan sehingga aktivitas yang tidak sah dapat dihentikan. Terakhir, pemerintah dan orang-orang harus menyadari bahwa melindungi situs web mereka dari peretas dan serangan berbahaya adalah proses yang terus-menerus. Mereka harus mengetahui bagaimana ancaman berubah dan mengambil tindakan proaktif untuk menjaga keamanan (Nirvana, 2021).

        Di Indonesia, kejahatan siber telah mencatat banyak peristiwa yang menekankan efek negatifnya, seperti kehilangan uang dan masalah diplomatik. Pemahaman masyarakat tentang hak privasi dan penggunaan kata sandi yang kuat adalah beberapa dari banyak rekomendasi pencegahan yang telah dilakukan. Selain itu, karena tantangan keamanan siber akan terus meningkat seiring dengan kemajuan teknologi, pembahasan ini menggarisbawahi pentingnya pembaruan terus-menerus dalam keamanan siber untuk melindungi data dan sistem di internet.

          Menanggapi Ancaman Cybercrime: Kesadaran, Kolaborasi, dan Langkah-Langkah Pencegahan di Indonesia

         Perkembangan teknologi digital telah membawa dampak yang signifikan bagi masyarakat Indonesia, memperkaya kehidupan kita dengan kemudahan akses informasi, koneksitas sosial yang luas, dan beragam kegiatan online. Namun, di tengah manfaatnya, kita tidak boleh mengabaikan risiko dan tantangan yang muncul, terutama dalam bentuk ancaman cybercrime yang semakin meresahkan. Jenis-jenis serangan seperti malware, hacking, phishing, denial of service (DoS), dan pencurian identitas merupakan ancaman yang dapat mengganggu stabilitas nasional, merugikan pemerintah, institusi keuangan, serta mengancam keamanan individu. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk meningkatkan kesadaran akan risiko cybercrime dan mengambil langkah-langkah proaktif dalam melindungi diri, data pribadi, dan infrastruktur digital kita dari serangan yang merugikan. Dengan pemahaman yang lebih baik tentang ancaman ini, serta upaya bersama antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat, kita dapat meminimalkan dampak negatif cybercrime dan melanjutkan penggunaan teknologi digital dengan lebih aman dan produktif.

        Dalam era kemajuan teknologi yang pesat, kita harus menyadari bahwa kejahatan dunia maya atau cybercrime merupakan ancaman serius yang dapat mengganggu kedamaian dunia dan ketahanan nasional. Melalui Undang - Undang Pertahanan Negara, kita memahami bahwa cybercrime bukan hanya menjadi ancaman nonmiliter, tetapi juga dapat mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa. Dengan semakin meluasnya akses internet, kasus-kasus kejahatan dunia maya pun semakin merajalela, menyulitkan penegakan hukum dan memberikan dampak yang merugikan dalam berbagai aspek kehidupan. Oleh karena itu, partisipasi aktif seluruh lapisan masyarakat dalam menjaga ketahanan nasional dari ancaman cybercrime menjadi suatu keharusan. Hanya dengan kesadaran bersama dan upaya kolaboratif, kita dapat melindungi diri, masyarakat, dan negara dari dampak negatif cybercrime serta memastikan kedamaian dan keamanan dunia yang lebih baik untuk generasi mendatang.

        Permasalahan kejahatan dunia maya atau cybercrime merupakan tantangan serius yang dihadapi oleh Indonesia. Dengan jumlah serangan siber yang mencapai 1.225 miliar per hari, serta peningkatan kasus cybercrime yang terus terjadi dari tahun ke tahun, langkah-langkah pencegahan dan penegakan hukum yang efektif menjadi sangat penting. Pemerintah telah memberlakukan Undang-Undang Telekomunikasi dan UU ITE sebagai upaya untuk memberikan kepastian hukum dalam menangani kejahatan digital. Unit khusus seperti Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) juga dibentuk untuk menangani kasus-kasus tersebut. Namun, selain upaya dari pemerintah, kesadaran masyarakat tentang pentingnya keamanan digital juga diperlukan. Sosialisasi mengenai praktik-praktik preventif, seperti penggunaan kata sandi yang kuat, instalasi program antivirus, serta pembaruan perangkat lunak secara teratur, sangatlah penting. Kombinasi dari tindakan pemerintah dan kesadaran masyarakat merupakan kunci untuk mengatasi ancaman cybercrime dan melindungi data serta sistem di internet.

        Maka dari itu, masyarakat atau warga negara harus waspada akan cybercrime atau kejahatan siber ini dengan melakukan perdamaian dunia dan ketahanan nasional agar terminimalisir dari  ancaman-ancaman cybercrime. Untuk meminimalisir kejahatan siber atau cybercrime perlu adanya sosialisasi kepada masyarakat mengenai penggunaan password yang kuat dan berbeda untuk setiap akun, juga menghindari berbagai informasi pribadi secara publik di media sosial atau forum online, menginstall program antivirus dan firewall yang andal di komputer untuk melindungi dari serangan hacker, periksa URL sebelum mengklik tautan atau dokumen untuk memastikan keamanannya.

Disusun oleh: Tiara, Faradila, Ayesha, Alda, Ara, Najwa, Dyta (Kelompok 1) Sebagai tugas UTS Kewarganegaraan

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun