Mohon tunggu...
Tiara Alfita Sari
Tiara Alfita Sari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya, Jurusan Administrasi Publik Angkatan 2023

Still learning..

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Cybercrime sebagai Ancaman Ketahanan Nasional Indonesia di Era Digital

31 Maret 2024   21:00 Diperbarui: 31 Maret 2024   21:13 263
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Input sumber ghttps://uvi.co.id/cyberlaw-cybercrime-sistem-hukum-indonesia-studi-case-industri-perbankan-di-indonesia/ambar

        Dalam era kemajuan teknologi yang pesat, kita harus menyadari bahwa kejahatan dunia maya atau cybercrime merupakan ancaman serius yang dapat mengganggu kedamaian dunia dan ketahanan nasional. Melalui Undang - Undang Pertahanan Negara, kita memahami bahwa cybercrime bukan hanya menjadi ancaman nonmiliter, tetapi juga dapat mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa. Dengan semakin meluasnya akses internet, kasus-kasus kejahatan dunia maya pun semakin merajalela, menyulitkan penegakan hukum dan memberikan dampak yang merugikan dalam berbagai aspek kehidupan. Oleh karena itu, partisipasi aktif seluruh lapisan masyarakat dalam menjaga ketahanan nasional dari ancaman cybercrime menjadi suatu keharusan. Hanya dengan kesadaran bersama dan upaya kolaboratif, kita dapat melindungi diri, masyarakat, dan negara dari dampak negatif cybercrime serta memastikan kedamaian dan keamanan dunia yang lebih baik untuk generasi mendatang.

        Permasalahan kejahatan dunia maya atau cybercrime merupakan tantangan serius yang dihadapi oleh Indonesia. Dengan jumlah serangan siber yang mencapai 1.225 miliar per hari, serta peningkatan kasus cybercrime yang terus terjadi dari tahun ke tahun, langkah-langkah pencegahan dan penegakan hukum yang efektif menjadi sangat penting. Pemerintah telah memberlakukan Undang-Undang Telekomunikasi dan UU ITE sebagai upaya untuk memberikan kepastian hukum dalam menangani kejahatan digital. Unit khusus seperti Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) juga dibentuk untuk menangani kasus-kasus tersebut. Namun, selain upaya dari pemerintah, kesadaran masyarakat tentang pentingnya keamanan digital juga diperlukan. Sosialisasi mengenai praktik-praktik preventif, seperti penggunaan kata sandi yang kuat, instalasi program antivirus, serta pembaruan perangkat lunak secara teratur, sangatlah penting. Kombinasi dari tindakan pemerintah dan kesadaran masyarakat merupakan kunci untuk mengatasi ancaman cybercrime dan melindungi data serta sistem di internet.

        Maka dari itu, masyarakat atau warga negara harus waspada akan cybercrime atau kejahatan siber ini dengan melakukan perdamaian dunia dan ketahanan nasional agar terminimalisir dari  ancaman-ancaman cybercrime. Untuk meminimalisir kejahatan siber atau cybercrime perlu adanya sosialisasi kepada masyarakat mengenai penggunaan password yang kuat dan berbeda untuk setiap akun, juga menghindari berbagai informasi pribadi secara publik di media sosial atau forum online, menginstall program antivirus dan firewall yang andal di komputer untuk melindungi dari serangan hacker, periksa URL sebelum mengklik tautan atau dokumen untuk memastikan keamanannya.

Disusun oleh: Tiara, Faradila, Ayesha, Alda, Ara, Najwa, Dyta (Kelompok 1) Sebagai tugas UTS Kewarganegaraan

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun