Mohon tunggu...
Tiara Alfita Sari
Tiara Alfita Sari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya, Jurusan Administrasi Publik Angkatan 2023

Still learning..

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Cybercrime sebagai Ancaman Ketahanan Nasional Indonesia di Era Digital

31 Maret 2024   21:00 Diperbarui: 31 Maret 2024   21:13 263
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

        Semakin maju perkembangan zaman, tidak dapat dipungkiri semua hal dapat dilakukan dengan menggunakan hal yang serba teknologi. Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang pesat banyak membawa dampak kepada kehidupan diseluruh dunia. Hal ini tidak hanya memberikan dampak positif berupa kemudahan dalam hal aksesibilitas, namun juga dapat memberikan ancaman yang salah satunya dapat mempengaruhi kehidupan berbangsa dan bernegara. Menurut Undang-Undang Pertahanan Negara Nomor 3 Tahun 2002, ancaman terhadap sistem pertahanan negara terdiri dari ancaman militer dan non militer. Salah satu yang termasuk ancaman nonmiliter adalah kasus kejahatan dunia maya atau cybercrime. Kemudahan dalam mengakses internet yang luas dan tidak terbatas justru membuat kasus-kasus kejahatan dunia maya semakin merajalela. Jika hal ini terus dibiarkan maka akan dapat mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah maupun keselamatan bangsa. Lebih parahnya lagi, apabila cybercrime ini semakin meluas maka dampaknya akan dapat memicu ketegangan antarnegara yang dapat merusak kedamaian dunia. Kepala Badan Telekomunikasi PBB, Toure Hamadoun, pada Oktober 2009 telah memperingatkan bahwa perang dunia bisa terjadi di dunia maya.

         Menyikapi hal tersebut, sudah menjadi kewajiban seluruh lapisan masyarakat untuk turut serta dalam menjaga kedamaian dunia dan juga ketahanan nasional terkait dengan maraknya kasus cybercrime ini. Hal ini penting untuk dilakukan agar bangsa Indonesia tidak kehilangan jati dirinya karena adanya berbagai macam ancaman dari luar maupun dalam. Tujuan utama ketahanan nasional adalah menghadapi ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan (AGHT) (Amalia Setyaningrum et al., n.d.). Meningkatnya kasus cybercrime ini adalah akibat dari semakin canggihnya teknologi digital, kesenjangan sosial yang mendorong individu untuk melakukan tindak kriminal dengan berbagai cara, penegakan hukum terkait kejahatan dunia maya yang masih terbatas karena keterbatasan pengetahuan teknologi yang dimiliki oleh para penegak hukum, dan sulitnya untuk mengetahui pelaku dibalik kejahatan ini. Oleh karena itu, kejahatan dunia maya ini semakin marak terjadi di berbagai belahan dunia hingga salah satunya di Indonesia ini yang dapat mengancam ketahanan nasional dan memberikan dampak yang sangat merugikan dalam berbagai aspek bagi korban dari pelaku kejahatan ini.

        Beberapa dampak yang akan dirasakan akibat kejahatan dunia maya atau cybercrime ini diantaranya adalah yang pertama infrastruktur kritis suatu negara, seperti sistem keuangan, energi, transportasi, dan komunikasi, rentan terhadap serangan siber. Penyusupan atau gangguan terhadap infrastruktur kritis dapat menyebabkan gangguan besar-besaran yang mengancam stabilitas dan keamanan negara; Kemudian yang kedua cybercrime dapat mengakibatkan hilangnya data penting, serangan siber seringkali bertujuan untuk mencuri informasi sensitif atau rahasia, baik itu data pemerintah, militer, atau perusahaan. Kehilangan data penting dapat mengakibatkan kerugian besar bagi kepentingan nasional, termasuk kehilangan keunggulan strategis dan keamanan nasional yang terancam; Dampak yang ketiga adalah gangguan terhadap layanan publik, di era sekarang pelayanan kepada publik banyak dilakukan melalui media digital, jika terjadi serangan terhadap sistem pelayanan publik, seperti sistem perbankan, kesehatan, atau pendidikan, maka dapat mengganggu fungsi masyarakat secara keseluruhan. Gangguan ini dapat merugikan kestabilan sosial dan ekonomi suatu negara; dan yang terakhir adalah kegiatan intelijen asing (Spying). Negara-negara atau kelompok-kelompok yang bermaksud merugikan kepentingan suatu negara dapat menggunakan serangan siber sebagai cara untuk memata-matai atau mengganggu operasi militer, politik, atau ekonomi.

          Upaya-Upaya Pemerintah dalam Mengatasi dan Mencegah Cybercrime di Indonesia 

        Berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Informatika yang juga diperkuat oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan dalam siaran pers dari Eset Indonesia tertulis sebanyak  1.225 miliar serangan siber (cybercrime) setiap harinya. Indonesia menduduki peringkat kedua dunia untuk kejahatan dunia maya setelah Ukraina (Kominfo, 2015). Pada tahun 2022, terdapat 8.831 kasus kejahatan dunia maya yang dilaporkan oleh Polri dari Januari hingga Desember (Pusiknas Polri, 2022). Cybercrime di Indonesia meliputi pembajakan perangkat lunak, terorisme dunia maya, penipuan (termasuk penipuan berbasis dunia maya dan pelanggaran hukum transaksi elektronik), peretasan, manipulasi data, web phishing, dan serangan dunia maya terhadap sistem keamanan digital (Saragih & Siahaan, 2016). Penipuan saat ini merupakan jenis kejahatan yang paling banyak terjadi di Indonesia. Maraknya e-commerce juga turut menyumbang peningkatan kasus penipuan.

        Untuk mengatasi kejahatan - kejahatan dunia maya di Indonesia, Pemerintah Indonesia telah memberlakukan Undang - undang seperti UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagai jaminan kepastian hukum. Selain itu, polisi juga membentuk unit khusus untuk menyelidiki kasus kejahatan dunia maya dan dibuatnya laboratorium forensik digital untuk mendukung penyelidikan mereka. Yaitu, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) di bawah Badan Reserse Kriminal (Bareskrim Polri) yang bertugas menegakkan hukum terhadap kejahatan dunia maya di Indonesia. Mereka menangani dua kategori kejahatan dunia maya, yaitu (1) kejahatan komputer (2) kejahatan terkait komputer. Polisi Siber berpatroli di dunia maya untuk mencari, mengamati, memantau, dan memprediksi potensi ancaman yang dapat mengganggu ketentraman dan keamanan masyarakat Indonesia (Center for Digital Society Fisipol UGM, 2021. Dittipidsiber juga membuka sebuah platform bagi masyarakat yang ingin melakukan pengaduan terhadap kejahatan dunia maya yang menimpa mereka, hal ini sebagai upaya tanggung jawab pemerintah untuk melindungi masyarakat dari bahaya kejahatan dunia maya.

        Sosialisasi kepada masyarakat mengenai upaya lain yang disarankan sebagai langkah preventif untuk menghindari cybercrime, (1) menggunakan password yang kuat dan berbeda untuk setiap akun, juga menghindari berbagai informasi pribadi secara publik di media sosial atau forum online (2) menginstall program antivirus dan firewall yang andal di komputer untuk melindungi dari serangan hacker (3) selalu periksa URL sebelum mengklik tautan atau dokumen untuk memastikan keamanannya (4) selalu perbarui perangkat lunak secara teratur untuk mengatasi kelemahan ancaman (5) memahami hak privasi dan aturan privasi yang berlaku untuk layanan online yang digunakan agar dapat mengontrol dan melindungi data pribadi lebih baik (6) pencadangan informasi otomatis.

        Baik pemerintah maupun masyarakat juga harus secara teratur memeriksa kata sandi masing-masing akun. Kata sandi harus kuat. Memantau log aktivitas secara teratur juga penting karena membantu memberitahu Anda tentang perubahan sehingga aktivitas yang tidak sah dapat dihentikan. Terakhir, pemerintah dan orang-orang harus menyadari bahwa melindungi situs web mereka dari peretas dan serangan berbahaya adalah proses yang terus-menerus. Mereka harus mengetahui bagaimana ancaman berubah dan mengambil tindakan proaktif untuk menjaga keamanan (Nirvana, 2021).

        Di Indonesia, kejahatan siber telah mencatat banyak peristiwa yang menekankan efek negatifnya, seperti kehilangan uang dan masalah diplomatik. Pemahaman masyarakat tentang hak privasi dan penggunaan kata sandi yang kuat adalah beberapa dari banyak rekomendasi pencegahan yang telah dilakukan. Selain itu, karena tantangan keamanan siber akan terus meningkat seiring dengan kemajuan teknologi, pembahasan ini menggarisbawahi pentingnya pembaruan terus-menerus dalam keamanan siber untuk melindungi data dan sistem di internet.

          Menanggapi Ancaman Cybercrime: Kesadaran, Kolaborasi, dan Langkah-Langkah Pencegahan di Indonesia

         Perkembangan teknologi digital telah membawa dampak yang signifikan bagi masyarakat Indonesia, memperkaya kehidupan kita dengan kemudahan akses informasi, koneksitas sosial yang luas, dan beragam kegiatan online. Namun, di tengah manfaatnya, kita tidak boleh mengabaikan risiko dan tantangan yang muncul, terutama dalam bentuk ancaman cybercrime yang semakin meresahkan. Jenis-jenis serangan seperti malware, hacking, phishing, denial of service (DoS), dan pencurian identitas merupakan ancaman yang dapat mengganggu stabilitas nasional, merugikan pemerintah, institusi keuangan, serta mengancam keamanan individu. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk meningkatkan kesadaran akan risiko cybercrime dan mengambil langkah-langkah proaktif dalam melindungi diri, data pribadi, dan infrastruktur digital kita dari serangan yang merugikan. Dengan pemahaman yang lebih baik tentang ancaman ini, serta upaya bersama antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat, kita dapat meminimalkan dampak negatif cybercrime dan melanjutkan penggunaan teknologi digital dengan lebih aman dan produktif.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun