Institut agama Islam negeri
Oleh : Tiara Intan
      Salah satu rukun Islam adalah zakat. sehingga zakat secara normatif merupakan kewajiban mutlak yang harus dipenuhi oleh setiap umat muslim. Oleh karena itu, zakat merupakan salah satu pilar keimanan seorang muslim, dan juga dapat dijadikan sebagai tolak ukur kualitas keislaman, karena merupakan bentuk komitmen solidaritas antar umat Islam. Zakat sendiri yaitu bentuk ibadah yang signifikan secara sosial. Selain itu zakat memiliki dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat. Orang kaya (muzakki) dapat membagikan sebagian hartanya kepada orang miskin (mustahiq) melalui zakat, sehingga terjadi hubungan yang harmonis antara si kaya dan si miskin. Agar masyarakat juga memainkan peran penting untuk ikut serta memberikan sebagian hartanya untuk para fakir miskin. Salah satu fungsi zakat yaitu dapat membantu pengentasan kemiskinan di masyarakat. Selanjutnya zakat dikumpulkan di Amil Zakat, yang dikelola dengan baik sebelum disalurkan kepada Mustahiq. Mustahiq diharapkan mengubah status mereka menjadi muzakki sebagai hasilnya. Dengan mengubah status mustahiq menjadi muzaki, angka kemiskinan masyarakat bisa ditekan. kemudian para fakir miskir dapat melakukan kegiatan ekonomi dalam kehidupan sehari-hari.
      Kandungan surah taubah ayat 60 menjadi pedoman penting bagi umat Islam dalam mengamalkan zakat. Surah At-Taubah adalah surah kesembilan dalam mushaf Al-Qur'an yang memiliki 129 ayat.
Surat yang termasuk golongan madaniyyah ini memuat kata taubat yang diulang-ulang dalam berbagai bentuk, sesuai dengan namanya. Alhasilsurat ini dikenal dengan nama At Taubah, yang melambangkan sifat Allah SWT yang menerima taubat.
Selain itu seperti yang telah disebutkan sebelumnya, surat At Taubah berisi pedoman guna berzakat Muslim. Bunyi bacaan salah satu ayat surat At Taubah yang berisi tentang pedoman berzakat khusus yang diperuntukkan bagi golongan penerima zakat, seperti berikut ini:
Artinya: "Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana."
Surat At Taubah ayat 60 menurut tafsir Kementerian Agama yaitu menjelaskan delapan golongan orang yang lebih berhak atas zakat. Allah SWT telah menciptakan delapan golongan ini berdasarkan urgensi kebutuhannya masing-masing. Terdapat golongan apa saja.
Menurut Surah At Taubah ayat 60 terdapat delapan kategori penerima zakat:
1. Orang yang menjadi amil zakat, yaitu orang yang ditugaskan guna mengumpulkan, mengelola dan menyimpan harta zakat. Baik yang bertugas mengumpulkan atau menyimpan harta zakat sebagai bendahara, pengurus administrasi pembukuan, penerimaan dan penyaluran (distribusi).
2. Mualaf, yang dimaksud adalah orang-orang yang perlu ditenangkan hatinya untuk masuk Islam atau orang-orang yang dikhawatirkan akan memusuhi dan meresahkan kaum muslimin atau orang-orang yang diharapkan memberikan bantuan kepada kaum muslimin. Yang disebut mualaf pada masa nabi dibagi menjadi tiga kelompok, menurut tafsir Kementerian Agama: