Mohon tunggu...
Tiara Intan
Tiara Intan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Blog Pribadi

Suka memasak Suka menonton film

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ketentuan Ibadah Haji dalam Ajaran Islam

9 Mei 2022   16:11 Diperbarui: 11 Mei 2022   17:31 192
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tiara Intan Anggraini

43030210058

Institut Agama Islam Negeri

E-mail: intangubug18@gmail.com

 

Abstrak

Haji merupakan ibadah wajib bagi umat Muslim yang harus dilaksanakan bila sudah mampu secara lahir maupun batin, hal ini dimaksudkan bila seorang Muslim yang sudah matang secara fisik, ilmu, maupun ekonomi wajib segera melaksanakan ibadah haji. Adapun ketentuan ibadah haji dalam Islam yang harus dipenuhi oleh seseorang yang ingin berangkat ibadah haji, yakni syarat wajib haji, rukun-rukun haji, dan wajib haji. Syarat wajib haji adalah syarat yang wajib umat Muslim penuhi sebelum berangkat haji, bila tidak dipenuhi maka umat tersebut tidak diwajibkan untuk berangkat menunaikan ibadah haji. Adapun rukun haji yang harus dilaksanakan umat Muslim saat menunaikan ibadah haji, jika kegiatan tersebut tidak dilakukan, maka ibadah haji umat tersebut tidak sah atau sama dengan batal. Dan wajib haji yang harus dilaksanakan, bila tidak dilaksanakan makan ibadah haji tidak sah dan harus membayar dam (denda). Maka dari itu penulis membahas tentang kententuan ibadah haji yang ada didalam ajaran Islam dan harus dilaksanakan/dipenuhi terlebih dahulu.

Kata Kunci: Haji, Ketentuan, Rukun, Syarat, Wajib.

 

Abstract

            Hajj is obligatory worship for Muslims that must be carried out when they are physically and mentally able, this is intended when a Muslim who is physically, scientifically, and economically mature is obliged to immediately carry out the hajj. The provisions of the hajj in Islam must be fulfilled by someone who wants to go for the hajj, namely the obligatory conditions for hajj, the pillars of the hajj, and the obligatory hajj. The obligatory conditions for hajj are conditions that Muslims must fulfill before going for hajj, if they are not fulfilled then Muslims are not obliged to go on the hajj. There are also the pillars of hajj that must be carried out by Muslims when going for hajj, if these activities are not carried out, then the hajj of the Muslims is invalid or canceled. And the obligatory hajj that must be carried out if it is not carried out then the hajj is invalid and must pay a dam (fine). Therefore, the writer discusses the provisions of the hajj that exist in Islam and must be carried out/fulfilled first.

Keywords: Hajj, Provision, Pillar, Condition, an Obligatory.

 

PENDAHULUAN

            Haji bagi umat Muslim artinya berziarah ke tempat yang menurut umat Muslim tempat yang paling suci, yaitu, Mekkah, Saudi Arabia. Haji merupakan rukun islam yang terakhir, bagi umat Muslim ibadah haji adalah kewajiban bila sudah matang dari segi ekonomi, ilmu, dan fisik, namun tidak semua umat Muslim diwajibkan untuk pergi haji, dan ibadah ini berlaku sekali dalam seumur hidup. Bila ada orang yang sudah pernah berangkat haji dan memilih untuk ibadah haji lagi maka hukumnya sunnah, sedangkan bagi orang yang sudah pernah ibadah haji dan memiliki nazar maka hukumnya adalah wajib. Bagi umat Muslim ibadah haji adalah yang terakhir yang akan dilaksanakan bila mereka sudah melaksanakan semua rukun islam lainnya, yaitu, syahadat, shalat, puasa, dan zakat, setelah itu baru haji. Orang yang diwajibkan pergi haji adalah orang yang sudah pasti paham tentang ketentuan haji dalam ajaran Islam, seperti syaratnya, rukun-rukunnya, dan wajib haji. Jika umat Muslim yang menjalankan ibadah haji tetapi tidak paham dan tidak melaksanakan semua ketentuannya, maka ibadah haji orang tersebut tidak sah. Seluruh umat Muslim yang tinggal di bumi diwajibkan untuk beribadah kepada Allah SWT, agar mendapat pahala, karunia, dan perlindungan-Nya.

PEMBAHASAN

            Haji adalah salah satu rukun Islam yang merupakan bagian dari akidah ke-Tauhidan setiap Muslim. Haji atau hajj, yang dalam bahasa Inggris disebut juga sebagai pilgrimage, adalah suatu kegiatan rutin umat Islam ke Mekkah, Saudi Arabia yang merupakan salah satu kota suci. Haji adalah sesuatu yang wajib setidak-tidaknya sekali selama masa hidup umat Muslim yang mampu melakukannya secara fisik dan finansial. (Rahmanto, 2019).

            Adapula hukum haji yang ditulis dalam Al-Quran dan hadits, berikut adalah potongan ayat yang menerangkan kewajiban haji, yaitu dalam QS. Ali'Imran:97

Artinya: "Di sana terdapat tanda-tanda yang jelas, (diantaranya) maqam Ibrahim. Barang siapa memasukinya (Baitullah) amanlah dia. Dan (diantara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Barang siapa mengingkari (kewajiban) haji, maka ketahuilah bahwa Allah Maha kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh alam." (Nandy, 2022).

            Adapula ketentuan-ketentuan dalam ibadah haji yang harus dipatuhi oleh umat Muslim, yaitu, syarat wajib haji, rukun-rukun haji, dan wajib haji.

 

1. Syarat Wajib Haji

            Sebagai umat Muslim yang ingin menjalankan ibadah haji harus memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dalam ajaran Islam, agar keberangkatan haji tersebut tidak adanya kendala dan ketidaktahuan, berikut adalah syarat wajib haji bagi umat Muslim:

  • Beragama Islam, bagi seseorang yang ingin menunaikan ibadah haji diwajibkan untuk beragama Islam, karena beragama Islam adalah mutlak yang harus dimiliki umat Muslim yang ingin pergi haji.
  • Berakal sehat, dimaksudkan bagi orang yang ingin pergi ibadah haji harus berakal sehat atau tidak gila, yaitu bisa membedakan mana yang kebaikan dan mana yang keburukan bagi mereka.
  • Baligh, baligh merupakan istilah dalam Islam yang berarti sudah mencapai umur dewasa. Syaikh Salim bin Sumair Al-Hadlrami dalam kitabnya Safinatun Najah menyebutkan tiga hal yang menandai bahwa seorang anak telah baligh.

  • Artinya: "Tanda-tanda baligh yaitu ada tiga: (1) Sempurna umurnya 15 tahun pada laki -- laki dan perempuan, (2) Mimpi basah atau keluarnya air mani bagi laki -- laki dan perempuan setelah melewati sembilan tahun dengan menghitung tanggal hijriah, (3) Keluarnya darah pada wanita berusia sembilan tahun." (Kamaratih, 2021).
  • Merdeka, merdeka yang artinya tidak menjadi budak orang lain.
  • Mampu, mampu artinya umat Muslim yang menjalankan ibadah haji mampu dalam fisik, dengan artian memiliki fisik yang sehat, dan mampu dalam finansial/keuangan.

2. Rukun-Rukun Haji

            Rukun haji adalah kegiatan selama melaksanakan ibadah haji agar ibadah haji tersebut bisa dianggap sah, diantaranya:

  • Ihram, ihram yang berarti umat Muslim yang menjalankan ibadah haji sudah berniat akan menjalankan ibadah haji dan menjauhi larangan yang diharamkan.
  • Wukuf, wukuf di Arafah berarti berdiam diri di padang Arafah, tidak hanya berdiam diri tetapi umat Muslim melakukan dzikir dan berdoa pada tanggal 9 sampai 10 dzulhijjah, dan bagi wanita yang sedang datang bulan tidak boleh melakukan wukuf.
  • Tawaf dan Sa'I, tawaf artinya berjalan mengelilingi ka'bah berlawanan arah jarum jam sebanyak tujuh kali. Selama tawaf, umat Muslim dapat menyentuh Hajar Aswad.
  • Sa'I adalah kegiatan yang dilakukan setelah tawaf, yaitu berlari-lari kecil diantara bukit Safa dan Marwah sebanyak tujuh kali.
  • Tahallul, tahallul adalah mencukur rambut setelah dilakukannya Sa'I, umat Muslim diharuskan mencukur rambut, untuk pria disunnahkan mencukur habis rambutnya, untuk wanita mencukur ujung rambut.

3. Wajib Haji

  • Ihram dari Miqat, yang dimaksudkan niat untuk beribadah haji, Miqat ialah tempat dan waktu yang disediakan untuk beribadah haji.
  • Mabit di Muzdalifah, yang berarti bermalam di Muzdalifah, dimana umat Muslim melakukan shalat Maghrib dan Isya setelah wukuf di Arafah, disini juga umat Muslim mengambil kerikil untuk lempar Jumrah sebanyak 49-70 butir batu kerikil.
  • Mabit di Mina, yang berarti bermalam di Mina, juga merupakan hal wajib yang dilakukan umat Muslim saat menjalankan ibadah haji, bermalam di Mina dilakukan pada tanggal 11-12 Dzulhijjah. Dan juga melakukan lempar Jumrah sebanyak 7 kali, 7 kerikil.
  • Melontar Jumrah, adalah melempar batu kerikil pada jumlah, waktu, dan tempat yang telah ditentukan, seperti melempar Jumrah pada tanggal 10 Dzulhijjah di Mina.
  • Menghindari diri dari perbuatan terlarang/yang diharamkan saat ihram, bagi umat Muslim yang sudah niat beribadah haji diharuskan menjalankan kewajiban dan menjauhi larangan yang ada, atau bila melanggar akan dikenakan denda/dam.
  • Thawaf wada', bagi umat Muslim yang akan meninggalkan Mekkah maka harus lakukan thawaf seperti sebelumnya.

 

KESIMPULAN

            Bagi semua umat Muslim di dunia yang ingin menjalankan rukun islam yang kelima yaitu pergi haji jika mampu pergi, maka diwajibkan menaati dan memahami ketentuan-ketentuan yang berlaku saat ibadah haji, ketentuan-ketentuan haji tersebut seperti syarat wajib haji yang harus dipenuhi, rukun haji yang harus ditaati, dan wajib haji yang harus wajib dilakukan, karena apabila tidak dilakukan semua ketentuan tersebut maka ibadah haji yang dijalankan tidaklah sah dan dianggap batal.

 

DAFTAR PUSTAKA

Kamaratih, P. (2021). Beritahukan Pada Anak, Berikut 3 Tanda Baligh dalam Islam.

https://m.oase.id/read/WMLEb3-beritahukan-pada-anak-berikut-3-tanda-baligh  dalam-islam tanggal 3 Mei 2022.

Nandy. (2022). Rukun Haji: Pengertian Haji, Syarat Haji, dan Keutamaannya.

https://www.gramedia.com/literasi/haji/ tanggal 3 Mei 2022.

Rahmanto, I. (2019). Pengertian Haji | Syarat Rukun & Sejarah Haji (Terlengkap).

https://ilhamteguh.com/pengertian-haji/ tanggal 3 Mei 2022.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun