Mohon tunggu...
Tiara Intan
Tiara Intan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Blog Pribadi

Suka memasak Suka menonton film

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ketentuan Ibadah Haji dalam Ajaran Islam

9 Mei 2022   16:11 Diperbarui: 11 Mei 2022   17:31 192
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

            Sebagai umat Muslim yang ingin menjalankan ibadah haji harus memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dalam ajaran Islam, agar keberangkatan haji tersebut tidak adanya kendala dan ketidaktahuan, berikut adalah syarat wajib haji bagi umat Muslim:

  • Beragama Islam, bagi seseorang yang ingin menunaikan ibadah haji diwajibkan untuk beragama Islam, karena beragama Islam adalah mutlak yang harus dimiliki umat Muslim yang ingin pergi haji.
  • Berakal sehat, dimaksudkan bagi orang yang ingin pergi ibadah haji harus berakal sehat atau tidak gila, yaitu bisa membedakan mana yang kebaikan dan mana yang keburukan bagi mereka.
  • Baligh, baligh merupakan istilah dalam Islam yang berarti sudah mencapai umur dewasa. Syaikh Salim bin Sumair Al-Hadlrami dalam kitabnya Safinatun Najah menyebutkan tiga hal yang menandai bahwa seorang anak telah baligh.

  • Artinya: "Tanda-tanda baligh yaitu ada tiga: (1) Sempurna umurnya 15 tahun pada laki -- laki dan perempuan, (2) Mimpi basah atau keluarnya air mani bagi laki -- laki dan perempuan setelah melewati sembilan tahun dengan menghitung tanggal hijriah, (3) Keluarnya darah pada wanita berusia sembilan tahun." (Kamaratih, 2021).
  • Merdeka, merdeka yang artinya tidak menjadi budak orang lain.
  • Mampu, mampu artinya umat Muslim yang menjalankan ibadah haji mampu dalam fisik, dengan artian memiliki fisik yang sehat, dan mampu dalam finansial/keuangan.

2. Rukun-Rukun Haji

            Rukun haji adalah kegiatan selama melaksanakan ibadah haji agar ibadah haji tersebut bisa dianggap sah, diantaranya:

  • Ihram, ihram yang berarti umat Muslim yang menjalankan ibadah haji sudah berniat akan menjalankan ibadah haji dan menjauhi larangan yang diharamkan.
  • Wukuf, wukuf di Arafah berarti berdiam diri di padang Arafah, tidak hanya berdiam diri tetapi umat Muslim melakukan dzikir dan berdoa pada tanggal 9 sampai 10 dzulhijjah, dan bagi wanita yang sedang datang bulan tidak boleh melakukan wukuf.
  • Tawaf dan Sa'I, tawaf artinya berjalan mengelilingi ka'bah berlawanan arah jarum jam sebanyak tujuh kali. Selama tawaf, umat Muslim dapat menyentuh Hajar Aswad.
  • Sa'I adalah kegiatan yang dilakukan setelah tawaf, yaitu berlari-lari kecil diantara bukit Safa dan Marwah sebanyak tujuh kali.
  • Tahallul, tahallul adalah mencukur rambut setelah dilakukannya Sa'I, umat Muslim diharuskan mencukur rambut, untuk pria disunnahkan mencukur habis rambutnya, untuk wanita mencukur ujung rambut.

3. Wajib Haji

  • Ihram dari Miqat, yang dimaksudkan niat untuk beribadah haji, Miqat ialah tempat dan waktu yang disediakan untuk beribadah haji.
  • Mabit di Muzdalifah, yang berarti bermalam di Muzdalifah, dimana umat Muslim melakukan shalat Maghrib dan Isya setelah wukuf di Arafah, disini juga umat Muslim mengambil kerikil untuk lempar Jumrah sebanyak 49-70 butir batu kerikil.
  • Mabit di Mina, yang berarti bermalam di Mina, juga merupakan hal wajib yang dilakukan umat Muslim saat menjalankan ibadah haji, bermalam di Mina dilakukan pada tanggal 11-12 Dzulhijjah. Dan juga melakukan lempar Jumrah sebanyak 7 kali, 7 kerikil.
  • Melontar Jumrah, adalah melempar batu kerikil pada jumlah, waktu, dan tempat yang telah ditentukan, seperti melempar Jumrah pada tanggal 10 Dzulhijjah di Mina.
  • Menghindari diri dari perbuatan terlarang/yang diharamkan saat ihram, bagi umat Muslim yang sudah niat beribadah haji diharuskan menjalankan kewajiban dan menjauhi larangan yang ada, atau bila melanggar akan dikenakan denda/dam.
  • Thawaf wada', bagi umat Muslim yang akan meninggalkan Mekkah maka harus lakukan thawaf seperti sebelumnya.

 

KESIMPULAN

            Bagi semua umat Muslim di dunia yang ingin menjalankan rukun islam yang kelima yaitu pergi haji jika mampu pergi, maka diwajibkan menaati dan memahami ketentuan-ketentuan yang berlaku saat ibadah haji, ketentuan-ketentuan haji tersebut seperti syarat wajib haji yang harus dipenuhi, rukun haji yang harus ditaati, dan wajib haji yang harus wajib dilakukan, karena apabila tidak dilakukan semua ketentuan tersebut maka ibadah haji yang dijalankan tidaklah sah dan dianggap batal.

 

DAFTAR PUSTAKA

Kamaratih, P. (2021). Beritahukan Pada Anak, Berikut 3 Tanda Baligh dalam Islam.

https://m.oase.id/read/WMLEb3-beritahukan-pada-anak-berikut-3-tanda-baligh  dalam-islam tanggal 3 Mei 2022.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun