Mohon tunggu...
Tiara Kusnita
Tiara Kusnita Mohon Tunggu... Lainnya - Akuntansi

Penyuka Binatang, Kuliner dan Jalan-Jalan. Ingin terus belajar dan meningkatkan kemampuan diri.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pajak Penghasilan

11 Oktober 2021   10:13 Diperbarui: 23 Agustus 2022   09:09 454
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pajak Penghasilan Umum

 Pengertian pajak

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan:

"Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat."

Sedangkan menurut KBBI pajak merupakan pungutan wajib, biasanya berupa uang yang harus dibayar oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah sehubungan dengan pendapatan, pemilikan, harga beli barang dan sebagainya.

Mengacu pada UU Nomor 36 Tahun 2008, Pajak Penghasilan adalah pajak yang dikenakan terhadap wajib pajak orang pribadi maupun badan atas penghasilan yang diperoleh selama satu tahun pajak. Lalu, siapa sajakah yang wajib membayar pajak, mereka yang diwajibkan membayar pajak atau subjek pajak penghasilan adalah 1) wajib pajak orang pribadi atau perseorangan; 2) warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak; dan 3) badan atau bentuk usaha tetap.

Selain subjek pajak, undang-undang pajak juga mengatur penghasilan apa saja yang dikenakan pajak atau objek pajak. Berdasarkan pasal 4 UU No 36 tahun 2008, yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun.

Arti penting dan fungsi pajak

Pajak merupakan kontribusi yang berasal dari, oleh, dan untuk rakyat Indonesia yang artinya pendapatan negara berasal dari rakyat yang dilakukan melalui pemungutan pajak yang wajib dibayar oleh rakyat untuk membiayai kepentingan pembangunan negara dan kesejahteraan rakyat. Sumber penerimaan utama negara merupakan pajak, oleh karena itu pajak sangat pengting bagi kelangsungan hidup suatu negara, tanpa pajak operasional dan pembangunan negara tidak dapat berjalan, maka pemerintah akan gagal memenuhi kewajibannya untuk mensejahterkan kehidupan bangsa.

Menurut Waluyo (2017;6) fungsi pajak mencakup fungsi penerimaan (budgeter) dan fungsi mengatur (reguler):

  1. Fungsi penerimaan ini berfungsi sebagai sumber dana yang diperuntukkan bagi pembiayan pengeluaran-pengeluaran pemerintah.
  2. Fungsi mengatur berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan di bidang social dan ekonomi.

Sistem perpajakan di Indonesia menganut asas Self Assassment yang berarti wajib pajak diberikan kewenangan untuk menghitung, membayar dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya. Dengan ini pemerintah mengharapkan kesadaran penuh masyarakat untuk dapat membayar pajak dengan patuh sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

Berdasarkan Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) 2021, target penerimaan pajak pada tahun ini mencapai Rp1.743,6 triliun. Kenterian Keuangan menyampaikan realisasi pendapatan negara hinggal 31 Agustus 2021 baru mencapai 1.177,6 triliun atau sekitar 67,5 persen. Dan sebesar 62,95 persen dari total pendapatan bulan Agustus merupakan penerimaan negara dari pajak yaitu sebesar 741,3 triliun. Berdasarkan data Badan Pusat Statistikka target penerimaan pajak tahun ini adalah 1.742,6 triliun sehingga realisasi penerimaan pajak pada Agustus 2021 dari target penerimaan pajak adalah sebesar 42,54 persen. Data penerimaan tersebut masih kecil dari target yang diharapkan. Rendahnya pengetahuan dan kesadaran masyarakat akan pajak masih menjadi factor utama mengapa hal ini terjadi.


Referensi:

https://kbbi.web.id/pajak

https://www.bps.go.id/indicator/13/1070/1/realisasi-pendapatan-negara.html

https://tirto.id/sri-mulyani-sebut-pendapatan-negara-2021-capai-675-per-agustus-gjM7

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan

Waluyo. 2017. Perpajakan Indonesia. Jakarta: Salemba Empat

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun