Berdasarkan Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) 2021, target penerimaan pajak pada tahun ini mencapai Rp1.743,6 triliun. Kenterian Keuangan menyampaikan realisasi pendapatan negara hinggal 31 Agustus 2021 baru mencapai 1.177,6 triliun atau sekitar 67,5 persen. Dan sebesar 62,95 persen dari total pendapatan bulan Agustus merupakan penerimaan negara dari pajak yaitu sebesar 741,3 triliun. Berdasarkan data Badan Pusat Statistikka target penerimaan pajak tahun ini adalah 1.742,6 triliun sehingga realisasi penerimaan pajak pada Agustus 2021 dari target penerimaan pajak adalah sebesar 42,54 persen. Data penerimaan tersebut masih kecil dari target yang diharapkan. Rendahnya pengetahuan dan kesadaran masyarakat akan pajak masih menjadi factor utama mengapa hal ini terjadi.
Referensi:
https://www.bps.go.id/indicator/13/1070/1/realisasi-pendapatan-negara.html
https://tirto.id/sri-mulyani-sebut-pendapatan-negara-2021-capai-675-per-agustus-gjM7
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan
Waluyo. 2017. Perpajakan Indonesia. Jakarta: Salemba Empat
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H