Pajak Penghasilan Umum
 Pengertian pajak
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan:
"Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat."
Sedangkan menurut KBBI pajak merupakan pungutan wajib, biasanya berupa uang yang harus dibayar oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah sehubungan dengan pendapatan, pemilikan, harga beli barang dan sebagainya.
Mengacu pada UU Nomor 36 Tahun 2008, Pajak Penghasilan adalah pajak yang dikenakan terhadap wajib pajak orang pribadi maupun badan atas penghasilan yang diperoleh selama satu tahun pajak. Lalu, siapa sajakah yang wajib membayar pajak, mereka yang diwajibkan membayar pajak atau subjek pajak penghasilan adalah 1) wajib pajak orang pribadi atau perseorangan; 2) warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak; dan 3) badan atau bentuk usaha tetap.
Selain subjek pajak, undang-undang pajak juga mengatur penghasilan apa saja yang dikenakan pajak atau objek pajak. Berdasarkan pasal 4 UU No 36 tahun 2008, yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Arti penting dan fungsi pajak
Pajak merupakan kontribusi yang berasal dari, oleh, dan untuk rakyat Indonesia yang artinya pendapatan negara berasal dari rakyat yang dilakukan melalui pemungutan pajak yang wajib dibayar oleh rakyat untuk membiayai kepentingan pembangunan negara dan kesejahteraan rakyat. Sumber penerimaan utama negara merupakan pajak, oleh karena itu pajak sangat pengting bagi kelangsungan hidup suatu negara, tanpa pajak operasional dan pembangunan negara tidak dapat berjalan, maka pemerintah akan gagal memenuhi kewajibannya untuk mensejahterkan kehidupan bangsa.
Menurut Waluyo (2017;6) fungsi pajak mencakup fungsi penerimaan (budgeter) dan fungsi mengatur (reguler):
- Fungsi penerimaan ini berfungsi sebagai sumber dana yang diperuntukkan bagi pembiayan pengeluaran-pengeluaran pemerintah.
- Fungsi mengatur berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan di bidang social dan ekonomi.
Sistem perpajakan di Indonesia menganut asas Self Assassment yang berarti wajib pajak diberikan kewenangan untuk menghitung, membayar dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya. Dengan ini pemerintah mengharapkan kesadaran penuh masyarakat untuk dapat membayar pajak dengan patuh sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku.