Mohon tunggu...
Tiara Rahmawati
Tiara Rahmawati Mohon Tunggu... Human Resources - Penulis - Sarjana Hukum

Penulis Buku A Little Dreamer // Pouring emotions in written form is my ninja way.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Peran Mahkamah Konstitusi Memeriksa & Mengadili Dugaan Pelanggaran Hukum oleh Presiden (Impeachment)

23 Juli 2023   15:20 Diperbarui: 23 Juli 2023   15:38 285
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia/Lembaga Negara Pengawal Konstitusi

Adanya ketentuan ini tentu memancing perdebatan dan perbedaan penafsiran atas setidaknya 2 (dua) masalah yaitu pertama mengapa penyusun Perubahan UUD 1945 memisahkan kewenangan MK dalam memeriksa perkara ini? Dan kedua mengenai objek dari perkara ini, apakah MK memeriksa pendapat DPR ataukah MK juga berwenang untuk “mengadili” Presiden dan/atau Wakil Presiden? Permasalahan ini memancing perdebatan dan perbedaan penafsiran secara akademis. Oleh sebab itu, banyak yang bisa digali dan diteliti mengenai penafsiran ketentuan hingga proses teknis dari mekanisme impeachment ini”.

Maka dari itu, dalam rangka memperingati 20 Tahun MK, hal ini menjadi salah satu harapan publik yang tak kalah pentingnya dari berbagai permasalahan yang timbul dan menumbuhkan banyak harapan pula untuk mendapatkan penyelesaiannya, semoga peran MK dalam memeriksa dan mengadili dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat semakin mendapatkan kepastian atau ketetapan yang tidak lagi diperdebatkan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun