Adanya ketentuan ini tentu memancing perdebatan dan perbedaan penafsiran atas setidaknya 2 (dua) masalah yaitu pertama mengapa penyusun Perubahan UUD 1945 memisahkan kewenangan MK dalam memeriksa perkara ini? Dan kedua mengenai objek dari perkara ini, apakah MK memeriksa pendapat DPR ataukah MK juga berwenang untuk “mengadili” Presiden dan/atau Wakil Presiden? Permasalahan ini memancing perdebatan dan perbedaan penafsiran secara akademis. Oleh sebab itu, banyak yang bisa digali dan diteliti mengenai penafsiran ketentuan hingga proses teknis dari mekanisme impeachment ini”.
Maka dari itu, dalam rangka memperingati 20 Tahun MK, hal ini menjadi salah satu harapan publik yang tak kalah pentingnya dari berbagai permasalahan yang timbul dan menumbuhkan banyak harapan pula untuk mendapatkan penyelesaiannya, semoga peran MK dalam memeriksa dan mengadili dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat semakin mendapatkan kepastian atau ketetapan yang tidak lagi diperdebatkan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H