Mohon tunggu...
Tiara Romadhini Lestari
Tiara Romadhini Lestari Mohon Tunggu... Bidan - PNS/Bidan Puskesmas Wonorejo Kota Samarinda

Belajar untuk menjadi lebih baik dan bermanfaat bagi sesama

Selanjutnya

Tutup

Healthy

BIAN (Bulan Imunisasi Anak Nasional) di Kota Samarinda

13 Juni 2022   20:00 Diperbarui: 13 Juni 2022   21:26 778
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
BIAN di Posyandu Aster Kelurahan Karang Anyar, Wilayah Kerja Puskesmas Wonorejo. Dokumen Pribadi.

Adanya pandemi Covid-19 mengakibatkan pelaksanaan imunisasi rutin tidak dapat berjalan optimal. Data beberapa tahun terakhir menunjukkan terjadinya penurunan cakupan imunisasi rutin, baik itu imunisasi dasar maupun imunisasi lanjutan, yang cukup signifikan.

BIAN digelar sebagai upaya menutup kesenjangan imunitas anak dengan melakukan suatu upaya kolaboratif terintegrasi yang dapat mengharmoniskan kegiatan imunisasi tambahan (Campak Rubela) dan imunisasi kejar (OPV, IPV, dan DPT-HB-HIB).

Definisi Imunisasi Tambahan, Imunisasi Kejar, dan BIAN

  1. Imunisasi Tambahan adalah jenis Imunisasi tertentu yang diberikan pada kelompok umur tertentu yang paling berisiko terkena penyakit sesuai kajian epidemiologis pada periode waktu tertentu.
  2. Imunisasi Kejar adalah kegiatan memberikan imunisasi kepada anak yang belum menerima dosis vaksin sesuai usia yang ditentukan pada jadwal imunisasi nasional.
  3. Bulan Imunisasi Anak Nasional atau disingkat BIAN adalah upaya pemberian imunisasi yang dilaksanakan secara terintegrasi yang meliputi dua (2) kegiatan sebagai berikut:
  • kegiatan imunisasi tambahan berupa pemberian satu dosis imunisasi campak-rubela secara massal tanpa memandang status imunisasi sebelumnya kepada sasaran sesuai dengan rekomendasi usia yang ditetapkan untuk masing-masing wilayah, dan
  • kegiatan imunisasi kejar berupa pemberian satu atau lebih jenis imunisasi untuk melengkapi status imunisasi anak usia 12 sampai dengan 59 bulan.

Aturan Pemberian Imunisasi Kejar

Pada pelaksanaan imunisasi kejar, perlu diperhatikan aturan pemberian sebagai berikut:

1. Imunisasi OPV (Oral Polio Vaccine)

    Total jumlah dosis yang harus diberikan adalah 4 dosis. Interval minimal antar dosis adalah 4 minggu.

2. Imunisasi IPV (Inactivated Polio Vaccine)

     Total Jumlah Dosis yang harus diberikan adalah 1 dosis. Diberikan segera ketika bayi/baduta datang ke tempat pelayanan.

3. Imunisasi DPT-HB-Hib (Diphteri Pertusis Tetanus - Hepatitis B -  Haemophilus influenza tipe B)

     Total jumlah dosis yang harus diberikan adalah 4 dosis (3 dosis imunisasi dasar dan 1 dosis imunisasi lanjutan).

  • Interval minimal dosis pertama dan kedua adalah 4 minggu (1 bulan),
  • interval minimal dosis kedua dan ketiga adalah 6 bulan);
  • interval minimal dosis ketiga dan keempat adalah 12 bulan.

Pelaksanaan imunisasi kejar dapat terus dilakukan sesuai interval, sampai status imunisasi balita lengkap, meskipun kegiatan BIAN telah selesai dilaksanakan.

Pemberian imunisasi tambahan campak-rubela dan/atau imunisasi kejar dilakukan dengan memperhatikan interval minimal 2 minggu dengan vaksin COVID-19.

BIAN (Tim dari Puskesmas Wonorejo) di SDN 011 Samarinda Kota. Dokumen Pribadi.
BIAN (Tim dari Puskesmas Wonorejo) di SDN 011 Samarinda Kota. Dokumen Pribadi.

Tahap Program Imunisasi Anak Nasional

1. Tahap Pertama

Imunisasi Anak Nasional Tahap Pertama diselenggarakan pada bulan Mei 2022. Adapun wilayah pelaksanaannya adalah di Pulau Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.

Pelaksanaan Program Imunisasi Anak Nasional di Kota Samarinda merupakan Tahap Pertama yang diselenggarakan pada Bulan Mei 2022, tepatnya pada tanggal 18 Mei 2022, BIAN dilaksanakan kurang lebih selama 1 bulan hingga pada tanggal 18 Juni 2022 mendatang, dan mungkin akan diperpanjang sampai dengan akhir bulan Juni 2022, serta pelaksanaannya terjadwal oleh Dinas Kesehatan Kota Samarinda untuk sekolah-sekolah yang ada di Kota Samarinda.

2. Tahap Kedua

Imunisasi Anak Nasional Tahap Kedua dilaksanakan pada bulan Agustus 2022. Wilayah sasaran dari program imunisasi tahap kedua ini adalah pulau Jawa dan Provinsi Bali.

Sasaran Program BIAN 2022

Program BIAN 2022 memiliki sasaran pelaksanaan sebagai berikut:

  1. Imunisasi Tambahan Campak Rubela diberikan untuk anak usia 9 bulan sampai dengan kurang dari 12 tahun;
  2. Melengkapi imunisasi Polio dan DPT-HB-Hib bagi anak usia 12 bulan sampai dengan 59 bulan.

Khusus Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, dan Kepulauan Riau sampai kurang dari 15 tahun.

BIAN saat Anak sedang Sakit

Sebelum anak diberikan imunisasi, petugas kesehatan akan memastikan terlebih dahulu apakah kondisi anak layak untuk diimunisasi. Anak yang sedang dalam keadaan sakit, maka pemberian imunisasinya ditunda, sampai anak sembuh.

Yang Perlu Dipersiapkan Sebelum Datang ke Pelayanan BIAN

Siapkan Kartu Keluarga (KK) (untuk melihat NIK anak) dan Buku KIA atau catatan kesehatan imunisasi lainnya. Bila kedua dokumen tersebut tidak tersedia, maka anak tetap dapat memperoleh imunisasi.

Tempat Pelaksanaan BIAN dan Imunisasi Kejar

Kegiatan BIAN di Kota Samarinda dilaksankan di fasilitas pelayanan kesehatan seperti Puskesmas, Puskesmas Pembantu; serta pos pelayanan imunisasi lainnya (sekolah, posyandu, dsb) atau disesuaikan dengan situasi di daerah masing-masing dan GRATIS atau tidak dipungut biaya apapun.

Digitalisasi Data Imunisasi

Yang berbeda dari pelaksanaan Imunisasi Anak Nasional 2022 ini dengan tahun sebelumnya adalah telah disiapkan suatu aplikasi pencatatan imunisasi secara digital oleh Kemenkes, yakni Aplikasi Sehat IndonesiaKu (ASIK).

Adapun data penting yang perlu dimasukkan ke dalam aplikasi ASIK adalah Nama Ibu Kandung anak, NIK (Nomor Induk Kependudukan) Ibu, Nama Anak, NIK Anak, Alamat lengkap, nomor HP Ibu Kandung yang aktif, serta data penunjang lainnya sehingga sangat dianjurkan untuk membawa fotokopi KK (Kartu Keluarga) pada saat mengikuti imunisasi BIAN ini.

Jika Anak Demam Setelah Diimunisasi

Demam paska imunisasi merupakan reaksi yang wajar. Orang tua tidak perlu khawatir Bila anak mengalami demam setelah diimunisasi maka lakukan kompres atau mandi air hangat, perbanyak minum air putih dan istirahat. Anak juga dapat diberikan paracetamol (obat penurun demam) sesuai dosis yang dianjurkan. Anak tidak dianjurkan minum paracetamol sebelum diimunisasi.

Apa yang orangtua perlu lakukan setelah anak mendapatkan pelayanan BIAN?

Orang tua tetap memperhatikan kondisi si anak dan melapor pada petugas di puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan terdekat apabila terjadi demam, alergi, bengkak di area penyuntikan, dan lain-lain..

Manfaat BIAN

Dapat mencegah kesakitan dan kecacatan akibat:

  • Campak
  • Rubella
  • Polio
  • Difteri
  • Pertussis (batuk rejan)
  • Hepatitis B
  • Pneumonia (radang paru) dan Meningitis (radang selaput otak)
*Referensi:
  • SK Dirjen P2P tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan BIAN
  • Buku Kesehatan Ibu dan Anak (KIA)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun