Apa yang Seharusnya Dilakukan? Kemanakah Sampah APD dibuat?
Kiranya data di atas sudah lebih dari cukup untuk menyadarkan kita akan pentingnya menjaga keselamatan diri sendiri, orang lain, dan alam semesta, bukan hanya dari Covid 19, melainkan dari sampah alat perlindungan diri dari Covid 19.Â
Dari kita ada dituntut beberapa hal sebagai SOP (Standar Operating Procedure) 'membuang' sampah APD. Sementara dari pihak berwenang dan tim kesehatan, mereka juga punya cara untuk mengolah sampah tersebut agar tidak berbahaya bagi masyarakat umum dan lingkungan sekitar.
Pertama, marilah kembali sadar bahwa sampah, pada dasarnya punya tempat tersendiri dan dikhususkan dari barang yang masih bisa dipakai. Terlebih sampah masker dan APD lainnya tergolong B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun). Maka, perlu kehati-hatian dalam membuang sampah jenih ini. Ada aturan yang cukup ketat dari kementrian kesehatan (kesmas.kemkes.co.id). Tapi, secara sederhana yang perlu dilakukan terhadap sampah ini, khususnya masker adalah:
1. Disediakan tempat khusus seperti plastik warna kuning yang ada simbol biohazard atau dapat ditulis di permukaan plastik "Sampah B3", agar petugas kebersihan langsung bisa memisahkannya dari sampah biasa lainnya.
2. Rusak masker dan talinya agar tidak disalahgunakan oleh pihak lain. Hal ini dilakukan agar, tidak ada pihak lain yang kembali menggunakan masker bekas, atau menjualnya ke orang lain. Berbahaya!
3. Rendam masker yang sudah rusak ke cairan disinfektan atau pemutih atau sabun.
4. Masukkan sampah masker pada tempat yang dijelaskan pada nomor 1.
5. Cuci kembali tangan dengan sabun Anda agar kuman atau bakteri mati.
Setelah kita berkontribusi dalam mengatasi sampah APD (B3) agar tidak terbuang sembarang, adalah giliran pihak yang berwenang mengolah sampah yang sudah kita atur. Apa itu dan bagaimana? Bisa kita cek di link di atas.
Catatan Penutup Singkat