Mohon tunggu...
Nurtiana Nur
Nurtiana Nur Mohon Tunggu... Akuntan - Iyadah

Aku gapapa

Selanjutnya

Tutup

Money

Keberadaan Pasar Modal Syariah di Indonesia

12 Maret 2019   12:15 Diperbarui: 12 Maret 2019   16:39 1151
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Istilah pasar biasanya menggunakan istilah bursa dan market, sementara untuk istilah modal sering digunakan dalam istilah efek, securities dan stock. Pasar modal sering dikenal dengan nama Bursa Efek. Secara historis, pasar modal telah hadir jauh sebelum Indonesia merdeka. Pasar modal atau bursa efek telah hadir sejak zaman kolonial Belanda dan tepatnya pada tahun 1912 di Batavia. Pasar modal ketika itu didirikan oleh pemerintah Hindia-Belanda untuk kepentingan pemerintah kolonial atau VOC.

Kegiatan pasar modal di Indonesia diatur dalam Undang-undang No. 8 tahun 1995 (UUPM). Pasar modal secara umum merupakan suatu tempat bertemunya para penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi dalam rangka memperoleh modal. Sedangkan pasar modal syariah/islam secara sederhana dapat diartikan sebagai pasar modal yang menetapkan prinsip-prinsip syariah dalam kegiatan transaksi ekonomi dan terlepas dari hal-hal yang dilarang seperti: riba, perjudian,  spekulasi dll. (Andri Soemitra, 2009 : 111).

Pasar modal syariah/islam secara resmi diluncurkan pada tgl 14 maret 2003 bersamaan dengan penandatanganan MoU antara BAPEBAM-LK dengan Dewan Islam Nasional - Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Badan Pengawasan Pasar Modal (Bapebam)  ini sebagai lembaga yang mempunyai otoritas mengatur dan mengawasi transaksi-transaksi di pasar modal. (Nurul Huda dan Mohammad Heykal, 2010 : 220).

Pasar modal Islam/syariah telah hadir di Indonesia pada tahun 1997. Hal ini ditandai dengan peluncuran Danareksa Islam pada 3 juli 1997 oleh PT Danareksa Investment Management. Selanjutnya Bursa Efek Indonesia bekerja sama dengan PT Danareksa Investment Management meluncurkan Jakarta Islamic Index pada 3 Juli 2000 yang bertujuan untuk memadu investor yang ingin menambahkan dananya secara Islam. Dengan hadirnya index tersebut, maka para pemodal telah disediakan saham-saham yang dapat dijadikan sarana berinvestasi dengan penerapan prinsip Islam/syariah.

UUPM tidak membedakan apakah kegiatan pasar modal tersebut dilakukan dengan prinsip-prinsip Islam atau tidak.  Dengan demikian, berdasarkan UUPM kegiatan pasar modal Indonesia dapat dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam  dan dapat pula dilakukan tidak sesuai dengan prinsip Islam. Penerapan prinsip Islam/syariah dipasar modal tentunya bersumberkan pada al-Qur'an dan hadist,  dari kedua sumber hukum tersebut para ulama melakukann penafsiran yang kemudian disebut ilmu fiqih.  Dalam pembahasan ilmu fiqih terdapat pembahasan tentang muamalah,  yaitu hubungan atau transaksi sesama manusia terkait jual beli. Berdasarkan itulah kegiatan pasar modal syariah dikembangkan dengan basis fiqih mualamah yang menyatakan bahwasannya semua bentuk muamalah diperbolehkan dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya, konsep inilah yang menjadi prinsip pasar modal syariah di Indonesia.

Dalam pasar modal syariah ada yang disebut dengan efek, dimana Efek merupakan sejenis surat berharga yakni surat pengakuan utang, surat saham, obligasi, tanda bukti utang dll, yang bersifat vital dan juga surat penting.  Sejalan dengan definisi islam maka produk syariah yang berupa efek diharuskan tidak bertentangan dengan prinsip syariah. 

Efek syariah yang sudah diterbitkan oleh pasar modal syariah di Indonesia ialah :

1. Saham Syariah

Saham merupakan surat berharga bukti penyetaraan modal kepada perusahaan, dengan bukti ini pemegang saham bisa mendapatkan hasil dari perusahaan tersebut sesuai harga atau perjanjian yang sudah di buat.  Prinsip syariah mengenal konsep yang dinakamakn syirkah atau musyarakah, dimana konsep ini tidak bertentangan dengan syariah.

Dalan syariah, saham syariah dinyatakan resmi jika diterbitkan oleh eminten atau Perusahaan Publik yang secara gamblang menyatakan bahwa kegiatan usaha eminten dan perusahaan publik tidak bertentangan dengan prinsip syariah.

2. Reksadana syariah

Reksa Dana sebagai mana dimaksudkan dalam UUPM yakni alternatif investasi bagi pemodal khususnya pemodal kecil dan tidak memiliki keahlian yang cukup dalam bidang investasi. Reksadana dirancang sebagai sarana untuk menghimpun dana dari masyarakat yang memiliki modal,  memiliki keinginan untuk melakukan investasi tetapi pengetahuan dan keuangan yang tidak terlalu memadai. Reksadana syariah terkenal pada tahun 1997, dimana reksadana dirancang untuk bisa menerangkan prinsip syariah tanpa khawatir bertentangan dengan ketentuan islam.

3. Sukuk

Sukuk bukanlah surat hutang, melainkan surat kepemilikan bersama atas suatu aset ataupun proyek. Setiap sukuk yang sudah diterbitkan harus mempunyai aset yang dijadikan dasar penerbitan atau biasa disebut sebagai anderlying asset. 

Klaim kepemilikan pada sukuk berdasarkan pada aset atau proyek yang jelas dan detail, atau aset yang spesifik. Penggunaan dana suku juga harus digunakan untuk kegiatan usaha yang halal dan tidak boleh bertentangan dengan Islam.

4. Obligasi syariah

Merujuk kepada Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 32/DSM-MUI/IX/2002, "Obligasi Islam adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip islam yang dikeluarkan eminten kepada pemegang Obligasi Syariah yang mewajibkan eminten untuk mebayar pendapatan kepada pemegang Obligasi Syariah berupa bagi hasil/margin/fee, serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatu tempo". (Nurul Huda dan Mohamad Heykal, 2010 : 239).

Instrumen yang diperdagangkan di pasar modal konvensional adalah surat utang dan surat berharga komersil seperti saham,  right, warrant, option, dan sebagainya.  Demikian juga yang berlaku di pasar modal syariah, tetapi instrument tersebut sudah disesuaikan dengan prinsip-prinsip syariah, terutama bagi hasil.

Menurut MM.  Metwally keberadaan pasar modal syariah/islam secara umum berfungsi sebagai:

1. Memungkinkan bagi masyarakat berpartisipasi dalam kegiatan bisnis dengan memperoleh bagian dari keuntungan dan resikonya.

2. Memungkinkan para pemegang  saham menjual sahamnya guna mendapatkan likuiditas.

3. Memungkinkan perusahaan meningkatkan modal dari luar untuk membagun dan mengembangkan produksinya.

4. Memisahkan operasi kegiatan kegiatan bisnis dari fluktuasi jangka pendek pada harga saham yang merupakan ciri umum pada pasar modal konvensional.

5. Memungkinkan investasi pada ekonomi itu ditentukan oleh kinerja kegiatan sebagaimana tercermin pada harga saham. . (Andri Soemitra, 2009 : 114).

Terdapat  perbedaan yang fundamental antara pasar modal konvensional dengan pasar modal syariah/islam. Pasar modal syariah tidak mengenal kegiatan perdagangan semacam short selling (jual kosong) jual atau beli dalam waktu yang sangat singkat untuk mendapatkan keuntungan antara selisih jual dan beli.  Pemegang saham syariah merupakan pemegang saham untuk jangka waktu yang relatif panjang. 

Perusahaan dan pemegang saham syariah merupakan mitra yang saling menghargai dan mengingatkan, sehingga komunikasi kedua pihak akan bertemu  upaya mencapai kebaikan bagi kedua belah pihak.  Karakteristik kepemilikan pasar modal syariah yang hanya mengutamakan pencapaian keuntungan yang akan dibagi atau kerugian yang akan ditanggung bersama (profit-loss sharing), dan tidak akan mencipkatakan fluktuasi kegiatan perdagangan yang tajam dan bersifat spekulasi. (Abdul Manan, 2009 :10).

Dan perbedaan yang mendasar lainnya antara pasar modal konvensional dan pasar modal syariah yaitu dapat dilihat pada instrumen dan mekanisme transaksinya, sedangkan perbedaan nilai index saham syariah dengan nilai index saham konvensional terletak pada kriteria saham emiten yang harus memenuhi prinsip-prinsip dasar syariah.

Pasar modal syariah memiliki peran penting yaitu :

- sebagai sumber pendanaan bagi perusahaan untuk pengembangan usaha melalui penerbitan efek syariah.

- sebagai sarana investasi efek syariah bagi investor.

Pasar modal syariah bersifat universal, dapat dimanfaatkan oleh siapapun tanpa melihat latarbelakang suku, agama,  dan ras tertentu.

DAFTAR PUSTAKA

Mannan,Abdul. 2009 Aspek Hukum Dalam Penyelenggaraan Investasi Di Pasar Modal Syariah Di Indonesia. Jakarta: Kencana.

Soemitra, Andri. 2009. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta: Kencana.

Nurul Huda, Mohammad Heykal. 2010. Lembaga Keuangan Islam.Jakarta: Kencana.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun