Mohon tunggu...
Erwin Basrin
Erwin Basrin Mohon Tunggu... Freelancer - Penulis Lepas dan Bekerja di Akar Foundation

Aku ini adalah seseorang yang berharap menjadi jutaan rintik hujan yang turun di sore hari….Sebuah rintik hujan yang sederhana!!!, kesederhanaannya dalam menyapa, kesederhanaannya dalam memberikan kesejukkan dan kesederhanaannya dalan memainkan denting gerimisnya..

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Mendulang Asa di Tanah Sengketa

22 Oktober 2018   11:41 Diperbarui: 22 Oktober 2018   11:52 229
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Setelah berjalan dua tahun dia tinggal bersama kami, "dia berhasil menggumpulkan sebanyak 721 kepala keluarga,semuanya penatani pengarap hutan lindung Bukit Daun" kenang Muhammad Dahril yang pernah menjadi Ketua Gabungan dari 7 Kelompok Tani di Desanya Tebat Pulau. 721 "Kepala Keluarga ini digabungkan ke dalam 18 Kelompok Tani Hutan Kemasyarakatan dan 5 Gabungan Kelompok Tani yang tersebar di lima desa". Jelasnya dengan fasih.

"Setelah kami merasa kuat dan paham dengan kebijakan kehutanan, barulah kami mendatangai Dinas Kehutanan Rejang Lebong," Cerita Anggi Alexsander (30 tahun) yang juga sebagai Ketua Kelompok Tani Hutan Kemasyarakatan di Desa Tabat Pulau. Dia menceritakan ketika tahun 2012 mereka mendatangi Dinas Kahutanan dengan rombongan perambah hutan berjumlah 50 orang. 

"Kami datang ke Dinas Kehutanan dan mengakui bahwa kami adalah Perambah Hutan Lindung", Kepada Dinasnya tertawa-tawa karena tahu kami mulai paham kebijakan kehutanan terutama tentang tata cara akses masyarakat terhadap hutan. Ceritanya. 

"Baru setelak ketemu dengan Dinas Kehutanan kami mulai menyaipkan prasyarat untuk mendapatkan Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan" Kenangnya.

"Pada tahun 2013" Lanjut Anggi Alexander. Kami mendapatkan Izin Peta Areal Kerja (PAK) untuk pengelolaan hutan melalui Skema Hutan Kemasyarakatan (HKm) melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK.545/Menhut-II/2013 pada lahan seluas Lahan + 1.165 Ha. "SK ini tertanggal 30 juli 2013 yang diberikan kepada Gapoktan Tumbuh Lestari,Gapoktan Tri Setia, dan Gapoktan Rukun Makmur yang terdapat di Desa Air Lanang Desa Tebat Pulau dan Desa Baru Manis dan Nomor: SK.19/Menhut-II/2014 pada lahan seluas Lahan + 310 Ha tertangal 9 januari 2014 untuk Gapoktan Maju Jaya dan Gapoktan Enggas Lestari terdapat Desa Tanjung Dalam dan Desa Tebat Tenong." Tampak kebanggaan di wajahnya sambil memperlihatkan dokumen photo copy SK Menteri Kehutanan tersebut.

Menindak lanjuti SK Menteri tersebut tanggal 13 Mei 2015 Bupati Kabupaten Rejang Lebong memberikan Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUPHKm) melalui Keputusan Bupati RL, No: 180.186.III Tahun 2015 tentang pemberian Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUPHKm) kepada Gabungan Kelompok Tani dalam Kabupaten Rejang Lebong di 5 Desa (Air Lanang, Tebat Pulau, Tebat Tenong Dalam, Baru Manis dan Tanjung Dalam). 

"Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUPHKm) adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan sumber daya hutan pada kawasan hutan lindung Register 5 selama 35 tahun." Kata Anggi.

"SK Menteri dan SK Bupati ini, bukanlah akhir dari perjuangan kami" Kata Bapak Tarsono yang duduk kalem disamping Anggi. Perkerjaan terberatnya adalah memegang amanah yang di berikan Negara pasca penerbitan izin. 

"Hutan kemasyarakatan ini harus memastikan masyarakat bisa sejahtera dan hutan lestari" Katanya. Dia juga menceritakan kegiatan yang mereka lakukan bersama Akar Foundation, tahun 2016 sudah membagun inisiatif  pengembangan unit bisnis. 

"kami sudah membentuk Unit Koperasi khusus Petani Hutan Kemasyarakatan, kami beri nama Koperasi Cahaya Panca Sejahtera" Katanya yakin. Karena dialah yang duduk sebagai Ketua Badan Pendiri Koperasi ini. Unit usahanya sudah berjalan dan telah melucurkan produk bubuk kopi berjenis robusta bermerek Akar atau singkatan dari Aroma Kopi Alami Rejang. 

"Kami munculkan identitas georafis Rejang, dan kata Alami untuk menunjukan kopi kami dari hutan dan dikelola secara organik" Katanya dengan berlogat Sunda. Ia meyakinkan saya dengan jumlah 271 Kepala Keluarga yang menjadi anggota koperasinya dengan luas lahan 1.475 Ha bisa menghasilkan ribuan ton biji kopi. "saat ini luas efektif lahan yang di tanam kopi seluas 967 Ha, dengan 1 ha  paling tidak bisa menghasilkan 1 ton tanpa didukung teknologi pertanian, itu artinya 1.000 ton per tahun." Jelas Pak Tarsono.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun