Mohon tunggu...
Tia ayu
Tia ayu Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Belajar

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Syarat-syarat Penanaman Modal Asing(PMA) Di Indonesia Menurut Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal

11 Desember 2024   20:23 Diperbarui: 11 Desember 2024   20:40 80
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

UAS HUKUM DAGANG 

Nama : Tia Ayu Puji Lestari 

NIM    : 222111227

Kelas  : HES 5F

Pendahuluan

Penanaman modal merupakan salah satu aspek penting dalam pengembangan ekonomi suatu negara. Di Indonesia, penanaman modal diatur secara khusus dalam berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk dalam hukum dagang. Hukum dagang mencakup ketentuan-ketentuan yang mengatur aktivitas bisnis dan komersial, sehingga menjadi landasan bagi para investor untuk melakukan kegiatan usaha. Artikel ini akan membahas pengertian penanaman modal, jenis-jenisnya, serta peraturan hukum yang mengaturnya di Indonesia.

Definisi Penanaman Modal

Penanaman modal adalah kegiatan menanamkan sejumlah dana atau aset dalam suatu usaha dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan. Dalam hukum dagang, penanaman modal mencakup berbagai bentuk investasi, baik yang bersifat langsung (foreign direct investment) maupun tidak langsung (portfolio investment).

Jenis Penanaman Modal

1. Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN): Investasi yang dilakukan oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.
2. Penanaman Modal Asing (PMA): Investasi yang dilakukan oleh warga negara asing atau badan hukum asing di Indonesia. PMA diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

Peraturan Hukum yang Mengatur Penanaman Modal

Di Indonesia, penanaman modal diatur oleh berbagai undang-undang, antara lain:

- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal: Mengatur syarat, prosedur, dan perlindungan bagi investor asing dan domestik.

- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT): Mengatur bentuk badan hukum yang dapat digunakan dalam penanaman modal.
- Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing: Mengatur ketentuan yang berkaitan dengan tenaga kerja asing dalam usaha yang didirikan oleh PMA.

Syarat Penanaman Modal

Untuk melakukan penanaman modal, baik PMDN maupun PMA, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain:
1. Bentuk Badan Usaha: Penanaman modal asing wajib dilakukan dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT PMA).
2. Dokumen Perizinan: Investor harus mengajukan izin prinsip dan dokumen lain yang diperlukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
3. Kepemilikan Saham: Terdapat ketentuan mengenai batasan kepemilikan saham oleh asing dalam beberapa sektor usaha.

Manfaat Penanaman Modal

Penanaman modal memiliki berbagai manfaat, antara lain:
- Penciptaan Lapangan Kerja: Membuka peluang kerja bagi masyarakat lokal.
- Transfer Teknologi : Meningkatkan kemampuan teknologi dan manajerial di Indonesia.
- Peningkatan Ekonomi : Mendorong pertumbuhan ekonomi melalui investasi yang berkelanjutan.

Kesimpulan

Penanaman modal dalam konteks hukum dagang di Indonesia memainkan peran penting dalam pengembangan ekonomi. Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan penanaman modal dapat berjalan dengan baik, memberikan manfaat bagi seluruh pihak, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun