Mohon tunggu...
Tia ayu
Tia ayu Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Belajar

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Syarat-syarat Penanaman Modal Asing(PMA) Di Indonesia Menurut Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal

11 Desember 2024   20:23 Diperbarui: 11 Desember 2024   20:40 81
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Di Indonesia, penanaman modal diatur oleh berbagai undang-undang, antara lain:

- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal: Mengatur syarat, prosedur, dan perlindungan bagi investor asing dan domestik.

- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT): Mengatur bentuk badan hukum yang dapat digunakan dalam penanaman modal.
- Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing: Mengatur ketentuan yang berkaitan dengan tenaga kerja asing dalam usaha yang didirikan oleh PMA.

Syarat Penanaman Modal

Untuk melakukan penanaman modal, baik PMDN maupun PMA, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain:
1. Bentuk Badan Usaha: Penanaman modal asing wajib dilakukan dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT PMA).
2. Dokumen Perizinan: Investor harus mengajukan izin prinsip dan dokumen lain yang diperlukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
3. Kepemilikan Saham: Terdapat ketentuan mengenai batasan kepemilikan saham oleh asing dalam beberapa sektor usaha.

Manfaat Penanaman Modal

Penanaman modal memiliki berbagai manfaat, antara lain:
- Penciptaan Lapangan Kerja: Membuka peluang kerja bagi masyarakat lokal.
- Transfer Teknologi : Meningkatkan kemampuan teknologi dan manajerial di Indonesia.
- Peningkatan Ekonomi : Mendorong pertumbuhan ekonomi melalui investasi yang berkelanjutan.

Kesimpulan

Penanaman modal dalam konteks hukum dagang di Indonesia memainkan peran penting dalam pengembangan ekonomi. Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan penanaman modal dapat berjalan dengan baik, memberikan manfaat bagi seluruh pihak, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun