Di Indonesia, penanaman modal diatur oleh berbagai undang-undang, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal: Mengatur syarat, prosedur, dan perlindungan bagi investor asing dan domestik.
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT): Mengatur bentuk badan hukum yang dapat digunakan dalam penanaman modal.
- Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing: Mengatur ketentuan yang berkaitan dengan tenaga kerja asing dalam usaha yang didirikan oleh PMA.
Syarat Penanaman Modal
Untuk melakukan penanaman modal, baik PMDN maupun PMA, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain:
1. Bentuk Badan Usaha: Penanaman modal asing wajib dilakukan dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT PMA).
2. Dokumen Perizinan: Investor harus mengajukan izin prinsip dan dokumen lain yang diperlukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
3. Kepemilikan Saham: Terdapat ketentuan mengenai batasan kepemilikan saham oleh asing dalam beberapa sektor usaha.
Manfaat Penanaman Modal
Penanaman modal memiliki berbagai manfaat, antara lain:
- Penciptaan Lapangan Kerja: Membuka peluang kerja bagi masyarakat lokal.
- Transfer Teknologi : Meningkatkan kemampuan teknologi dan manajerial di Indonesia.
- Peningkatan Ekonomi : Mendorong pertumbuhan ekonomi melalui investasi yang berkelanjutan.
Kesimpulan
Penanaman modal dalam konteks hukum dagang di Indonesia memainkan peran penting dalam pengembangan ekonomi. Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan penanaman modal dapat berjalan dengan baik, memberikan manfaat bagi seluruh pihak, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H