UAS HUKUM DAGANGÂ
Nama : Tia Ayu Puji LestariÂ
NIM Â Â : 222111227
Kelas  : HES 5F
Pendahuluan
Penanaman modal merupakan salah satu aspek penting dalam pengembangan ekonomi suatu negara. Di Indonesia, penanaman modal diatur secara khusus dalam berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk dalam hukum dagang. Hukum dagang mencakup ketentuan-ketentuan yang mengatur aktivitas bisnis dan komersial, sehingga menjadi landasan bagi para investor untuk melakukan kegiatan usaha. Artikel ini akan membahas pengertian penanaman modal, jenis-jenisnya, serta peraturan hukum yang mengaturnya di Indonesia.
Definisi Penanaman Modal
Penanaman modal adalah kegiatan menanamkan sejumlah dana atau aset dalam suatu usaha dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan. Dalam hukum dagang, penanaman modal mencakup berbagai bentuk investasi, baik yang bersifat langsung (foreign direct investment) maupun tidak langsung (portfolio investment).
Jenis Penanaman Modal
1. Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN): Investasi yang dilakukan oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.
2. Penanaman Modal Asing (PMA): Investasi yang dilakukan oleh warga negara asing atau badan hukum asing di Indonesia. PMA diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
Peraturan Hukum yang Mengatur Penanaman Modal