Mohon tunggu...
Tia ayu
Tia ayu Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Belajar

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Syarat-syarat Penanaman Modal Asing(PMA) Di Indonesia Menurut Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal

11 Desember 2024   20:23 Diperbarui: 11 Desember 2024   20:40 80
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

UAS HUKUM DAGANG 

Nama : Tia Ayu Puji Lestari 

NIM    : 222111227

Kelas  : HES 5F

Pendahuluan

Penanaman modal merupakan salah satu aspek penting dalam pengembangan ekonomi suatu negara. Di Indonesia, penanaman modal diatur secara khusus dalam berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk dalam hukum dagang. Hukum dagang mencakup ketentuan-ketentuan yang mengatur aktivitas bisnis dan komersial, sehingga menjadi landasan bagi para investor untuk melakukan kegiatan usaha. Artikel ini akan membahas pengertian penanaman modal, jenis-jenisnya, serta peraturan hukum yang mengaturnya di Indonesia.

Definisi Penanaman Modal

Penanaman modal adalah kegiatan menanamkan sejumlah dana atau aset dalam suatu usaha dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan. Dalam hukum dagang, penanaman modal mencakup berbagai bentuk investasi, baik yang bersifat langsung (foreign direct investment) maupun tidak langsung (portfolio investment).

Jenis Penanaman Modal

1. Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN): Investasi yang dilakukan oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.
2. Penanaman Modal Asing (PMA): Investasi yang dilakukan oleh warga negara asing atau badan hukum asing di Indonesia. PMA diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

Peraturan Hukum yang Mengatur Penanaman Modal

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun