Sudah pernah mendengar dan mengerti apa itu "Regsosek"? Kalau belum, berarti kita sama dong.
Jujur, pertama kalinya saya membaca istilah itu baru kemarin, itu pun setelah ada publikasi pada topik pilihan Kompasiana (22/10/2022).
Saya tidak tahu, apakah saya yang kurang baca, atau memang sosialisasinya belum gencar?
Berselang satu hari, setelah membaca istilah "Regsosek" di Kompasiana tersebut, hari ini saya tiba-tiba didatangi oleh seorang petugas. Pada tanda pengenal petugas, ada tertulis "Regsosek".
Ketika pertanyaan-pertanyaan diajukan petugas, saya sebenarnya bertanya-tanya dalam benak, "Regsosek" ini apa ya? Ingin juga bertanya kepada petugas.
Tetapi kasihan juga kalau dia menjawab berbagai pertanyaan-pertanyaan yang saya ajukan, bisa kurang fokus petugasnya, masalahnya isiannya lumayan banyak, belum lagi dia harus berkeliling.
Untunglah di genggaman saya lagi ada smartphone, sehingga saya pun mencari informasi tentang "Regsosek" dari sumber yang terpercaya.
Saya mencoba membaca informasinya satu per satu.
Oh, ternyata, "Regsosek" itu adalah Registrasi Sosial Ekonomi.
Kemudian saya membaca informasi berikutnya kalau kegiatan ini dilaksanakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) mulai tanggal 15 Oktober hingga 14 Nov 2022 di seluruh provinsi di Indonesia.
Setelah itu, saya mencoba mencari apa tujuan dari "Regsosek" tersebut?
Pada website BPS tertulis bahwa tujuannya untuk membangun data kependudukan tunggal, atau satu data. Dengan menggunakan data tunggal, pemerintah dapat melaksanakan berbagai programnya secara terintegrasi, tidak tumpang tindih, dan lebih efisien.
Oh begitu. Kalau itu sih tujuannya, saya setuju-setuju saja. Malah itu sangat penting.
Apalagi katanya, kalau hasil data "Regsosek" ini bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas berbagai layanan pemerintah seperti pendidikan, bantuan sosial, kesehatan, hingga administrasi kependudukan.
Lebih setuju lagi.Â
Sejak pandemi Covid-19 kemarintentu banyak keluarga terpuruk, yang perlu dibantu. Kalau tidak ada data yang jelas, bagaimana bisa memetakan masyarakat yang akan dibantu.
Sambil terus membaca, sesekali saya pun menjawab pertanyaan petugas dengan jujur, sesuai dengan faktanya.
Kemudian, saya membaca kembali tentang dasar hukum dari "Regsosek" tersebut.
Pada website tersebut, ternyata ada tertulis dasar hukum "Regsosek" sangat jelas.
Pertama, berdasarkan arahan dari Presiden pada Pidato Kenegaraan 16 Agustus 2022.
Kedua, berdasarkanPeraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2022.
Ketiga, Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2022 tentang RKP 2023.
"Pak, silahkan ditandatangani" kata petugas.
Lalu, saya pun  menandatangani lembar kertas yang sudah selesai terisi sebanyak empat halaman.
Kemudian petugas pun pamit dan mengucapkan terima kasih.
"Terima kasih juga Pak!" jawabku. "Tetap semangat melanjutkan tugasnya" lanjutku.
Sahabat pembaca, itulah pengalaman saya  seputar "Regsosek" hari ini.Â
Jadi, kalau sedang didatangi oleh petugas, jangan bingung lagi apa itu "Regsosek" iya!
Selamat hari Minggu!
Baca juga : Pengalaman Manis Selama Ngeblog 7 Tahun di Kompasiana
Sumber bacaan: BPS
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H