Mohon tunggu...
Thurneysen Simanjuntak
Thurneysen Simanjuntak Mohon Tunggu... Guru - Nomine Kompasiana Awards 2022 (Kategori Best Teacher), Pendidik, Pegiat Literasi, serta Peraih 70++ Penghargaan Menulis.

www.thurneysensimanjuntak.com

Selanjutnya

Tutup

Entrepreneur Pilihan

Pengusaha Muda Makin Leluasa dengan Corporate Card

13 Oktober 2022   16:36 Diperbarui: 14 Oktober 2022   08:36 2008
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi pengusaha muda (dokpri)

Pernahkah Anda mendengar keluhan seseorang yang berencana merintis usaha, tetapi tidak kunjung mengeksekusinya karena tidak memiliki modal?

Modal dan usaha memang dua hal yang saling berhubungan dan saling mempengaruhi. Kalau dianalogikan, modal dan usaha itu ibarat mobil dan bahan bakarnya.

Bagaimana mungkin mobil dapat bergerak tanpa bahan bakar? Begitu pula dengan usaha. Modal tentunya akan menjadi penggerak ketika mulai merintis usaha atau untuk keberlanjutan usaha tersebut.

Sesungguhnya, saya termasuk orang yang kurang percaya kalau ada yang berkata kalau usaha bisa berjalan tanpa modal. Sekecil apa pun dana yang dikeluarkan, tetap saja itu dikatakan sebagai modal. Bukankah untuk merintis usaha, seseorang pasti membutuhkan sejumlah dana untuk operasional?

Nah, kalau kita sudah sepakat bahwa usaha itu butuh modal, sekarang pertanyaan berikutnya, dari mana modal tersebut untuk memulai usaha?

Barangkali ada memang pengusaha muda yang baru merintis usaha sudah memiliki modal usaha yang diambil dari tabungan, dari orang tua, atau investor. Tetapi, bagaimana seandainya tidak demikian? Atau mungkin saja butuh suntikan dana untuk melanjutkan keberlangsungan usaha yang sudah dirintis agar terus berjalan.

Kartu kredit tentu bisa menjadi alternatif solusi bagi pengusaha muda yang sedang mencoba merintis usaha atau sudah sedang melanjutkan usahanya.

Barangkali, istilah kartu kredit bukan sesuatu yang baru bagi kita. Kita tentu sudah sering mendengar, atau jangan-jangan kita adalah penggunanya juga. Kartu kredit itu bisa dikatakan sebagai kartu pembayaran juga, yang bisa menggantikan pembayaran dengan cara tunai.

Sederhananya, pembayaran atas transaksi yang kita lakukan akan dilakukan oleh pihak penerbit kartu kredit, kemudian kita dapat melakukan pembayaran atas transaksi tersebut dengan sistem yang telah diatur.

Artinya, ketika kita belum memiliki sejumlah uang dan ada kebutuhan yang mendesak, maka kita dapat menggunakan kartu kredit tersebut sebagai solusi.

Begitu halnya bagi pengusaha yang sedang  merintis usahanya, tetapi memiliki keterbatasan modal. Untuk mendukung berjalannya usaha atau operasional perusahaan, tentunya dapat memanfaatkan kartu kredit.

Kalau begitu, adakah rekomendasi kartu kredit yang bisa digunakan oleh pengusaha muda yang sedang merintis usaha atau sedang melanjutkan usahanya?

Mandiri Kartu Kredit menjadi pilihan yang tepat. Pasalnya, Mandiri Kartu Kredit tersebut menyediakan beragam kartu kredit yang sesuai kebutuhan dan gaya hidup.

Misalnya saja untuk kebutuhan sehari-hari, travel, otomotif, golf, dan yang lainnya. Kartu ini sendiri merupakan fasilitas kredit yang diberikan kepada nasabah dalam bentuk kartu yang diterbitkan oleh Bank Mandiri.

Nah, khusus untuk pengusaha muda, barangkali sangat bisa memanfaatkan salah satu dari berbagai kartu yang ditawarkan, diantaranya Mandiri Corporate Card dan Mandiri SME Card.

Tangkapan Layar dari mandirikartukredit.com
Tangkapan Layar dari mandirikartukredit.com

Mandiri Corporate Card dan Mandiri SME Card adalah kartu kredit yang diterbitkan untuk memenuhi kebutuhan transaksi dan perjalanan bisnis perusahaan dengan menyediakan kemudahan bagi perusahaan untuk mengontrol setiap transaksi yang dilakukan oleh pegawai.

Adapun yang menjadi keuntungan dari Mandiri Corporate Card ini seperti hal berikut. Pertama, dengan adanya grace period 20 s/d 50 hari, maka perusahaan akan dapat lebih leluasa mengatur cash flow.

Kedua, bagi pemilik perusahaan yang menginginkan pengawasan atau memudahkan kontrol penggunaan kartu, telah tersedia lembar tagihan untuk pemegang kartu maupun PIC perusahaan.

Ketiga, Sebagai alat kontrol untuk memisahkan transaksi bisnis dengan transaksi pribadi, Mandiri Corporate Card dan Mandiri SME Card, menyediakan kemudahan bagi perusahaan untuk mengontrol atau mengawasi pengeluaran pegawai.

Keempat, adanya kemudahan pembayaran tagihan menggunakan Mandiri Cash Management yang dapat diakses langsung dari kantor.

Sebagai pemegang Mandiri Kartu Kredit tersebut, para pengusaha juga bisa mendapatkan banyak fitur yang menguntungkan. Misalnya, untuk identitas perusahaan dapat menampilkan nama perusahaan pada kartu. Perusahaan dapat juga memanfaatkan penawaran potongan harga khusus, dengan cara ini, tentunya perusahaan dapat melakukan berbagai penghematan.

Selain itu, ada juga fitur yang sangat fleksibel bagi perusahaan. Seperti permintaan peningkatan pagu kredit melalui PIC Perusahaan di hari yang sama. Penentuan limit untuk masing-masing kartu oleh perusahaan. Hingga tanggal cetak tagihan yang dapat disesuaikan dengan waktu rekonsiliasi perusahaan.

Selanjutnya, PIC Perusahaan dan atau pemegang kartu dapat juga menghubungi helpdesk khusus Corporate Card di helpdesk.corporate_card@bankmandiri.co.id atau 021-52997767 (24 jam/ 7 hari seminggu). Untuk lebih lengkapnya bisa klik pada Mandiri Kartu Kredit berikut ini.

Nah, bagaimana para pengusaha muda, menarik bukan? Ternyata dengan Mandiri Corporate Card dan Mandiri SME Card ternyata ada banyak keuntungan dan fitur yang didapatkan. Dengan kartu ini diharapkan perusahaan dapat memenuhi kebutuhan, operasional, atau keberlanjutkan dari usaha. Salam sukses.

Jadi, tunggu apalagi? Yuk apply dan cari tahu selengkapnya hanya di Mandiri Kartu Kredit.

*****

Sumber Referensi: mandirikartukredit.com

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Entrepreneur Selengkapnya
Lihat Entrepreneur Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun