Sesuai dengan pemaparan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, tepatnya pada tayangan Merdeka Belajar Episode 22: Transformasi Pelaksanaan Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri (7/9/2022), disampaikan bahwa ada tiga seleksi masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
Ketiga seleksi yang dimaksudkan adalah seleksi nasional berdasarkan prestasi (SNBP), seleksi nasional berdasarkan tes (SNBT), serta seleksi secara mandiri oleh PTN.
Berkenaan dengan ketiga seleksi tersebut, tentu ada banyak muncul pertanyaan di benak para calon mahasiswa atau pemerhati seleksi masuk PTN.
Tapi sepertinya masih perlu bersabar, sebab sosialisasi sistem baru masuk PTN 2023, baru akan digelar dua bulan mendatang atau Desember 2022 oleh panitia penyelenggara.
Nah, berkaitan dengan ketiga seleksi tersebut, salah satu informasi penting yang ditunggu-tunggu calon mahasiswa adalah daya tampung dan peminat dari setiap program studi yang ada.
Hal itu tentu akan berhubungan dengan keketatan dari setiap program studi. Sehingga nantinya akan membantu para calon mahasiswa untuk memilih dan menentukan program studi berdasarkan minat dan kemampuan. Atau, barangkali sangat bermanfaat juga untuk mempersiapkan diri dalam belajar.
Sebagai bocoran, ini adalah beberapa informasi tentang daya tampung penerimaan mahasiswa baru pada seleksi berikutnya. Walau belum sedetail yang diharapkan, tetapi setidaknya bisa jadi gambaran besar untuk mempersiapkan berbagai strategi masuk PTN. Baik itu untuk kepentingan seleksi SNBP, SNBT dan seleksi mandiri.
Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2022 Tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri, tepatnya pada Pasal 15 ayat 2-6 adalah seperti berikut.
Ternyata daya tampung mahasiswa seleksi nasional berdasarkan prestasi  (SNBP) untuk  setiap program studi pada PTN ditetapkan paling sedikit 20% (dua puluh persen).
Sementara untuk daya tampung mahasiswa seleksi nasional berdasarkan tes (SNBT) terdapat dua bagian.
Pertama, untuk setiap program studi pada PTN selain PTN  badan hukum ditetapkan paling sedikit 40% (empat puluh persen). Kedua daya tampung  mahasiswa seleksi nasional berdasarkan tes untuk setiap program studi pada PTN badan hukum ditetapkan paling sedikit 30% (tiga puluh persen).
Sedangkan daya tampung mahasiswa seleksi secara mandiri terbagi atas dua hal juga.
Pertama, PTN untuk setiap program studi pada PTN selain PTN badan hukum ditetapkan paling banyak 30%  (tiga puluh persen). Kedua, daya tampung mahasiswa seleksi secara mandiri untuk PTN  badan hukum  ditetapkan paling banyak  50%  (limapuluh persen) dari daya tampung  setiap program studi.
Nah, dari angka-angka tersebut tentu sudah bisa melihat perbandingan daya tampung mana yang kemungkinan terbesar atau terkecil dari ketiga seleksi tersebut.
Sekali lagi, dengan melihat angka tersebut,  tentu bisa menjadi acuan untuk mempersiapkan diri  mengikuti salah satu, atau dua seleksi, bahkan ketiga jenis seleksi tersebut. Begitu juga melihat berbagai peluang atau kesempatan.
Mengacu dari pembagian daya tampung dari SNBP sendiri, setidaknya masih ada strategi yang dipersiapkan untuk memenuhi dan membenahi prasyaratnya seperti nilai rapor dan mengikuti berbagai lomba untuk mendapatkan sertifikat lomba sebagai bentuk prestasi calon siswa.
Begitu halnya untuk SNBT, calon mahasiswa masih bisa membuat berbagai strategi untuk belajar dan latihan untuk tes yang berhubungan dengan SNBT yakni tes skolastik yang meliputi upaya mengukur potensi kognitif, penalaran matematika, literasi bahasa Indonesia, dan literasi dalam bahasa Inggris.
Akhir kata, semoga tulisan ini bermanfaat. Sukses mempersiapkan diri merebut satu kursi PTN tahun mendatang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H