Pertama, untuk setiap program studi pada PTN selain PTN  badan hukum ditetapkan paling sedikit 40% (empat puluh persen). Kedua daya tampung  mahasiswa seleksi nasional berdasarkan tes untuk setiap program studi pada PTN badan hukum ditetapkan paling sedikit 30% (tiga puluh persen).
Sedangkan daya tampung mahasiswa seleksi secara mandiri terbagi atas dua hal juga.
Pertama, PTN untuk setiap program studi pada PTN selain PTN badan hukum ditetapkan paling banyak 30%  (tiga puluh persen). Kedua, daya tampung mahasiswa seleksi secara mandiri untuk PTN  badan hukum  ditetapkan paling banyak  50%  (limapuluh persen) dari daya tampung  setiap program studi.
Nah, dari angka-angka tersebut tentu sudah bisa melihat perbandingan daya tampung mana yang kemungkinan terbesar atau terkecil dari ketiga seleksi tersebut.
Sekali lagi, dengan melihat angka tersebut,  tentu bisa menjadi acuan untuk mempersiapkan diri  mengikuti salah satu, atau dua seleksi, bahkan ketiga jenis seleksi tersebut. Begitu juga melihat berbagai peluang atau kesempatan.
Mengacu dari pembagian daya tampung dari SNBP sendiri, setidaknya masih ada strategi yang dipersiapkan untuk memenuhi dan membenahi prasyaratnya seperti nilai rapor dan mengikuti berbagai lomba untuk mendapatkan sertifikat lomba sebagai bentuk prestasi calon siswa.
Begitu halnya untuk SNBT, calon mahasiswa masih bisa membuat berbagai strategi untuk belajar dan latihan untuk tes yang berhubungan dengan SNBT yakni tes skolastik yang meliputi upaya mengukur potensi kognitif, penalaran matematika, literasi bahasa Indonesia, dan literasi dalam bahasa Inggris.
Akhir kata, semoga tulisan ini bermanfaat. Sukses mempersiapkan diri merebut satu kursi PTN tahun mendatang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H