Mohon tunggu...
Thurneysen Simanjuntak
Thurneysen Simanjuntak Mohon Tunggu... Guru - Nomine Kompasiana Awards 2022 (Kategori Best Teacher), Pendidik, Pegiat Literasi, serta Peraih 70++ Penghargaan Menulis.

www.thurneysensimanjuntak.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Polisi Presisi Dambaan Masyarakat

16 Juni 2021   02:29 Diperbarui: 16 Juni 2021   02:35 407
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Begitu juga dengan tindakan kriminal akan semakin marak terjadi di tengah masyarakat. Mulai dari peredaran narkoba, tawuran, pencurian, dan masih banyak tindakan kriminal lainnya.  Tentu masyarakat tidak akan tenang menjalankan aktivitasnya. Masyarakat tidak akan merasakan keamanan dan ketertiban.

Kehadiran polisi tentu harus membuat masyarakat tertib, aman, dan merasa terlindungi. Hal itu tentu sesuai dengan tugas pokok dari polisi yang tertuang Undang-Undang Republik Indonesia No.2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Untuk lebih spesifiknya, mari kita lihat pasal 2 pada undang-undang tersebut, bahwa "fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat".

Sementara pada pasal 4 pada undang-undang yang sama dikatakan bahwa "Kepolisian Negara Republik Indonesia bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta terbinanya ketenteraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia."

Itulah gambaran fungsi dan tujuan ideal dari kepolisian berdasarkan undang-undang tersebut.

Nah, untuk menjalankan fungsi dan tujuan kepolisian tersebut tentu perlu dipertimbangkan strategi agar bisa mewujudkannya dengan cara-cara yang lebih humanis. Menurut hemat saya, tindakan preventif tentu akan jauh lebih humanis dibandingkan tindakan represif.  Walaupun tindakan represif itu terkadang diperlukan dalam kondisi tertentu.

Senada dengan yang disampaikan Kapolri saat ini, Listyo Sigit Prabowo, yakni dengan menawarkan sebuah konsep polisi yang humanis dan mengutamakan tindakan preventif. Konsep yang dimaksud adalah konsep Polisi Presisi.

Sudah pernah dengar istilah Polisi Presisi?

Polisi Presisi maksudnya adalah pemolisian prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan. Prediktif itu sendiri merupakan upaya pencegahan terjadinya kejatahan.

Sementara responsibilitas diharapkan polisi cepat tanggap untuk menangani kasus hukum terkait dengan ketertiban dan keamanan di masyarakat.

Untuk hal ini tentu dapat memanfaatkan kemajuan teknologi informasi saat ini. Sebagai bukti nyata yang telah dilakukan polisi yakni dengan peluncuran aplikasi digital, seperti Propam Presisi. Bahkan dengan aplikasi ini, masyarakat dapat melayani pengaduan masyarakat terkait kinerja anggota polisi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun