Penyesuaian tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanganan Covid-19 di lingkungan Kemendikbud serta Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Covid-19 pada Satuan Pendidikan.
Peran Pemerintah Memajukan Pendidikan dengan APBN
Nah, kalau berbicara tentang komitmen pemerintah dalam memajukan pendidikan, menurut hemat saya tidak perlu diragukan. Regulasi tentang pendidikan sangat jelas dan pro terhadap kemajuan pendidikan. Mari kembali membuka UUD 1945 Pasal 31, tepatnya setelah mengalami perubahan 2002 (amandemen keempat).
Salah satu yang sangat berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, berkaitan dengan anggaran belanja pendidikan dari APBN. Pada pasal 31 ayat 4 dikatakan bahwa "Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional."
Kalau melihat pelaksanaan bahwa anggapan belanja pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen secara pelaksanaan telah dilakukan konsisten sejak diputuskan.
Nah, sebagai fakta, berikut akan saya paparkan anggaran belanja pendidikan lima tahun terakhir. Â Tahun 2016 anggaran belanja pendidikan kita sebesar Rp. 370,8 triliun, 2017 sebesar Rp. 406,1 trilun, 2018 sebesar Rp. 431,7 triliun, 2019 sebesar Rp. 478,4 triliun, 2020 sebesar Rp.508,1 triliun.
Khusus untuk anggran belanja pendidikan 2020, secara terperinci dialokasikan pada target pendidikan berikut. Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang meliputi pelajar SD, SMP, dan SMA sederajat untuk sejumlah 20,1 juta siswa dengan dana sebesar Rp. 11,1 triliun. KIP kuliah untuk 819,4 ribu jiwa dengan dana sebesar Rp. 6,7 triliun. Beasiswa S2/S3 LPDP untuk 5.000 mahasiswa baru dan 12.333 mahasiswa lanjutan dengan dana sebesar Rp. 1.8 triliun. Riset oleh LPDP untuk sekitar 104 riset dengan biaya Rp. 284,1 miliar.
Selanjutnya, BOP PAUD (DAK Non Fisik) untuk 7,4 juta siswa dengan dana sebesar Rp. 4.5 triliun. Bantuan Operasional Siswa (BOS) sebanyak 54,8 juta siswa atau 217 ribu sekolah umum/madrasah dengan dana sebesar Rp. 64,0 triliun. Sarpras PAUD (DAK Fisik) untuk 5.841 ruang kelas dengan dana sebesar Rp. 307, 6 miliar. Bangun/Rehab Ruang Kelas untuk 14,5 ribu ruang kelas dan 1.175 sekolah dengan dana sebesar Rp. 8.0 triliun. Serta, Bangun/Rehab Ruang Kampus untuk 41 kampus dengan biaya Rp. 4,4 triliun.
Sesuai dengan tema besar APBN Tahun Anggaran 2020 "Mendukung Indonesia Maju" berharap pendidikan di Indonesia juga demikian benar-benar semakin maju. Tidak ada alasan bangsa kita bahwa kita kekurangan dana untuk pendidikan.Â
Untuk itu, kita berharap agar pemangku jabatan mengalokasikan anggaran tersebut dengan tepat sasaran. Semua pihak mememiki mental untuk mendukung kemajuan bangsa bukan kepentingan pribadi atau kelompok. Mengingat biaya anggaran belanja pendidikan sangat fantastis dan lebih besar dari anggaran lainnya, tentu perlu adanya pengawasan yang ketat. Sehingga pengelolaan anggaran belanja pendidikan tidak terjadi penyelewengan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dan ingin memperkaya diri.
Nah, bagi kita yang merupakan bagian Tri Pusat Pendidikan, seperti keluarga, sekolah dan mayarakat, tanggung jawab kita, mari berkontribusi bersinergi mewujudkan pendidikan yang berkualitas bagi generasi penerus bangsa.Â
Sekitar 25 tahun lagi, anak-anak yang dididik saat ini akan benar-benar menjadi pemimpin di negeri ini saat kita memasuki masa "Indonesia Emas 2045", ketika Indonesia merayakan HUT RI yang ke-100. Hanya pendidikanlah yang akan mengantarkan mereka menjadi pemimpin yang berkualitas dan membuat negara ini maju, serta dipandang oleh bangsa lain.