Sejarah merupakan peristiwa penting masa lalu yang dapat dijadikan seseorang sebagai pembelajaran dalam menjalani kehidupan pada masa sekarang dan masa yang akan datang. Baik itu dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa maupun bernegara.Â
Dengan mempelajari peristiwa masa lalu, maka diharapkan masyarakat dapat memetik berbagai hikmah dari setiap peristiwa yang pernah terjadi, menjadikannya sebagai pedoman hidup, sehingga masyarakat tidak melakukan kesalahan yang sama untuk yang kedua kalinya.
Sementara itu, generasi muda adalah salah satu elemen masyarakat yang wajib belajar dari peristiwa masa lalu tersebut, mengingat generasi muda adalah generasi penerus bangsa yang akan melanjutkan tongkat estafet pemerintahan dan kepemimpinan di negeri ini di masa mendatang.Â
Sehingga dengan pemahaman sejarah yang baik, diharapakan kelak generasi muda tersebut dapat mengambil keputusan penting dengan menjadikan sejarah sebagai salah satu pertimbangan.
Untuk itu, dalam merekonstruksi peristiwa masa lalu, ada banyak cara yang dapat dilakukan oleh generasi muda. Salah satunya adalah dengan cara memanfaatkan pembelajaran melalui museum sejarah. Salah satu yang menjadi keunggulan museum sebagai pembelajaran sejarah adalah ketika pengunjung dapat melihat atau meraba langsung berbagai benda peninggalan bersejarah.Â
Dengan benda peninggalan bersejarah tersebut, tentunya dapat membantu pengunjung belajar langsung dari sumber sejarah yang dapat memudahkan untuk berimajinasi, sehingga dengan mudah juga dapat merekonstruksi peristiwa masa lampau tersebut dengan baik.
Sesungguhnya apa yang dimaksud dengan museum tersebut? Dan apa manfaatnya bagi seseorang?
Menurut Kamus Besar Bahasa Iindonesia (KBBI) versi daring, museum adalah gedung yang digunakan sebagai tempat untuk pameran tetap benda-benda yang patut mendapat perhatian umum, seperti peninggalan sejarah, seni, dan ilmu; tempat menyimpan barang kuno.
Sementara dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2015 Tentang Museum (pasal 1 ayat 1) menyatakan bahwa Museum adalah lembaga yang berfungsi melindungi, mengembangkan, memanfaatkan koleksi, dan mengomunikasikannya kepada masyarakat.
Dari kedua defenisi di atas dapat disimpulkan bahwa museum tersebut dapat dikatakan sebagai gedung ketika pemanfaatannya sebagai tempat menyimpan barang peninggalan. Sementara dikatakan sebagai lembaga ketika berfungsi melindungi, mengembangkan, memanfaatkan koleksi, dan mengomunikasikannya kepada masyarakat.
Selanjutnya kalau berbicara tentang manfaat museum, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2015 Tentang Museum (pasal 41 ayat 3) bertujuan untuk kepentingan pendidikan, pengembangan bakat dan minat, pengembangan kreativitas dan inovasi, serta kesenangan berdasarkan izin kepala museum.
Senada dengan pendapat Suratmin yang mengatakan bahwa setidaknya ada empat manfaat dari museum tersebut yaitu manfaat edukatif, inovatif, rekreatif dan imajinatif. Sebagai manfaat edukatif bahwa dengan mengunjungi museum seseorang akan belajar dan menambah pengetahuan dan wawasannya terutama dengan benda-benda yang dikoleksi dalam museum tersebut. Melalui pengetahuan dan informasi tersebut tentu seseorang akan dapat mengambil sebuah hikmah dan pedoman, sehingga hal tersebut berguna dalam berbagai sendi kehidupan.
Dengan manfaat inovatif maka seseorang dapat menemukan ide baru, sehingga dapat menghasilkan karya baru. Misalnya, seorang peneliti tidak akan segan untuk orang pergi ke museum tertentu karena koleksi museum tersebut menarik bahan perhatiannya. Melalui kunjungan tersebut bisa saja peneliti menghasilkan interpretasi baru, teori baru yang sebelumnya tidak terpikirkan.
Sementara untuk manfaat rekreatif, dengan mengunjungi museum seseorang dapat merasa rilek dan terhibur dengan menyaksikan benda-benda negri yang dikunjunginya. Kemudian manfaat imajinatif. Dengan mengunjungi museum seorang seniman dapat melakukan kontemplasi sehingga mampu mengembangkan daya imajinasinya untuk menghasilkan suatu karya seni.
Dari dua penjelasan di atas, baik dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2015 Tentang Museum (pasal 41 ayat 3) serta pendapat Suratmin disimpulkan bahwa museum tersebut bermanfaat untuk sarana pendidikan atau edukasi, pengembangan bakat dan minat, pengembangan kreativitas dan inovasi, kesenangan atau rekreatif serta manfaat imajinatif.
Nah, kalau begitu, yuk kita bareng-bareng belajar ke museum.Â
___________
Sumber Referensi :
https://kebudayaan.kemdikbud.go.id/wp-content/uploads/2016/05/PP_NO_66_2015_2.pdf
http://dpad.jogjaprov.go.id/public/article/610/Fungsi_dan_manfaat_Museum.pdf
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI