Senada dengan pendapat Suratmin yang mengatakan bahwa setidaknya ada empat manfaat dari museum tersebut yaitu manfaat edukatif, inovatif, rekreatif dan imajinatif. Sebagai manfaat edukatif bahwa dengan mengunjungi museum seseorang akan belajar dan menambah pengetahuan dan wawasannya terutama dengan benda-benda yang dikoleksi dalam museum tersebut. Melalui pengetahuan dan informasi tersebut tentu seseorang akan dapat mengambil sebuah hikmah dan pedoman, sehingga hal tersebut berguna dalam berbagai sendi kehidupan.
Dengan manfaat inovatif maka seseorang dapat menemukan ide baru, sehingga dapat menghasilkan karya baru. Misalnya, seorang peneliti tidak akan segan untuk orang pergi ke museum tertentu karena koleksi museum tersebut menarik bahan perhatiannya. Melalui kunjungan tersebut bisa saja peneliti menghasilkan interpretasi baru, teori baru yang sebelumnya tidak terpikirkan.
Sementara untuk manfaat rekreatif, dengan mengunjungi museum seseorang dapat merasa rilek dan terhibur dengan menyaksikan benda-benda negri yang dikunjunginya. Kemudian manfaat imajinatif. Dengan mengunjungi museum seorang seniman dapat melakukan kontemplasi sehingga mampu mengembangkan daya imajinasinya untuk menghasilkan suatu karya seni.
Dari dua penjelasan di atas, baik dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2015 Tentang Museum (pasal 41 ayat 3) serta pendapat Suratmin disimpulkan bahwa museum tersebut bermanfaat untuk sarana pendidikan atau edukasi, pengembangan bakat dan minat, pengembangan kreativitas dan inovasi, kesenangan atau rekreatif serta manfaat imajinatif.
Nah, kalau begitu, yuk kita bareng-bareng belajar ke museum.Â
___________
Sumber Referensi :
https://kebudayaan.kemdikbud.go.id/wp-content/uploads/2016/05/PP_NO_66_2015_2.pdf
http://dpad.jogjaprov.go.id/public/article/610/Fungsi_dan_manfaat_Museum.pdf
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H