Mohon tunggu...
Thurneysen Simanjuntak
Thurneysen Simanjuntak Mohon Tunggu... Guru - Nomine Kompasiana Awards 2022 (Kategori Best Teacher), Pendidik, Pegiat Literasi, serta Peraih 70++ Penghargaan Menulis.

www.thurneysensimanjuntak.com

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Shifting ke Desa, Sebuah Keniscayaan

10 November 2018   11:41 Diperbarui: 10 November 2018   12:35 595
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Beberapa waktu lalu, saya terkagum-kagum dibuat sebuah tayangan televisi swasta. Mau tahu alasannya? Saya menyaksikan sebuah desa yang memiliki lapangan sepakbola keren, layaknya lapangan bertaraf internasional.

Mungkin pembaca ada yang sudah sempat menyaksikan tayangan tersebut. Desa yang penulis maksudkan adalah Desa Cisayong, Tasikmalaya, Jawa Barat. Bagi pembaca yang belum sempat menyaksikannya, silahkan tonton video berikut!


Hebat bukan? Tidak tanggung-tanggung loh, rumput yang digunakan untuk lapangan sepakbola tersebut adalah rumput Zoysia Matrella yang biasa digunakan di negara-negara maju seperti di Eropa.

Barangkali ada yang bertanya dalam benak, bagaimana sebuah desa memiliki dana yang begitu besar untuk pembangunan lapangan semodern itu? Singkatnya, Dana Desa. Selengkapnya tentang Dana Desa, akan dikupas pada bagian tulisan berikut.

Nawacita dan Pembangunan Desa


Sejak awal pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla telah menetapkan Nawacita sebagai visi dari pemerintahannya. Salah satu bagian dari Nawacita tersebut adalah "Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah desa".

Untuk mewujudkan visi tersebut, tentu pemerintah butuh berbagai regulasi yang mendukungnya.

Nah, keberadaan Undang-Undang RI No.6 Tahun 2014 tentang Desa dari pemerintahan terdahulu, merupakan sebuah payung hukum yang kuat untuk membangkitkan percepatan pembangunan desa yang dimaksud.

Dalam undang-undang tersebut jelas tertuang tujuan dari pembangunan desa. Misalnya, pada pasal 78 ayat 1 dikatakan bahwa "Pembangunan Desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana Desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan."

Sementara untuk mendukung pelaksanaan pembangunan desa dalam segala aspeknya sesuai dengan kewenangan yang dimiliki, UU Nomor 6 Tahun 2014 memberikan mandat kepada Pemerintah untuk mengalokasikan Dana Desa. Dana Desa tersebut dianggarkan setiap tahun dalam APBN yang diberikan kepada setiap desa sebagai salah satu sumber pendapatan desa.

Berdasarkan infografis yang penulis kutip dari media sosial Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) maka sejak tahun 2015 hingga 2017 telah dikucurkan sejumlah Dana Desa dan terus mengalami peningkatan. Untuk tahun 2015 sebesar 20,8 Triliun, 2016 sebesar 47,0 Triliun, 2017 sebesar 60 Triliun.

Sumber : IG @ditjenpk
Sumber : IG @ditjenpk
Sementara Dana Desa untuk APBN 2018 sebesar 60 Triliun yang diarahkan untuk pengentasan kemiskinan melalui penurunan porsi alokasi yang dibagi merata dan peningkatan alokasi formula, pemberian bobot yang lebih besar kepada jumlah penduduk miskin dan afirmasi kepada daerah tertinggal dan sangat tertinggal dengan jumlah penduduk miskin tinggi, dengan alokasi per desa rata rata Rp1,15 Miliar untuk 74.958 desa.

Sumber : https://www.kemenkeu.go.id/apbn2018
Sumber : https://www.kemenkeu.go.id/apbn2018
Keseriusan pemerintah mengalokasikan dana melalui APBN ini patut diapresiasi dan didukung. Jika merujuk pada rekapitulasi pemanfaatan Dana Desa dari tahun 2015-2018 banyak hal yang telah dicapai dengan keberadaan Dana Desa tersebut. Seperti menunjang aktivitas ekonomi masyarakat dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa.

Untuk menunjang aktivitas ekonomi masyarakat, melalui Dana Desa tersebut telah dibangun jalan desa 158.619 km, jembatan 1.028.225 meter, pasar desa 7.421 unit, BUM DESA 35.145 unit kegiatan, tambatan perahu 4.711 unit, embung 3.026 unit, irigasi 39.656 unit, sarana olahraga 11.399 unit.

Sementara untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa, maka telah berhasil membangun penahan tanah 179.625 unit, air bersih 942.927 unit, MCK 178.034 unit, Polindes 8.028 unit, drainase 39.920 meter, PAUD 48.694 unit, Posyandu 18.477 unit, sumur 37.662 unit.

Sumber : IG @kemendespdtt
Sumber : IG @kemendespdtt
Harapan pemerintah pusat bahwa Dana Desa tersebut memang semaksimalnya harus dimanfaatkan untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat. Tentu hal itu sejatinya disesuaikan dengan 4 program prioritas percepatan pembangunan desa. Diantaranya, mewujudkan PRUKADES (Program Unggulan Kawasan Perdesaan), membangun Embung Desa, BUMDes (Badan Usaha Milik Desa, serta membangun RAGA DESA (Sarana Olahraga Desa).

Nah, Desa Cisayong sendiri telah memanfaatkan Dana Desa tersebut untuk memenuhi salah satu prioritas yang diharapkan pemerintah pusat yang telah mengucurkan APBN tersebut.

Bagaimana dengan desa lainnya? Semoga berlomba berinovasi membangun desa masing-masing. Berharap pemanfaatannya tepat sasaran sesuai prioritas yang ada.

Shifting ke Desa Sebuah Keniscayaan

Kemajuan Desa dengan dukungan Dana Desa, bukan tidak mungkin membuat sebuah perubahan besar-besaran di negeri ini. Mengutip pernyataan Rhenald Kasali dalam bukunya "The Great Shifting" yakni "Jika global descruptions memindahkan penduduk desa ke kota dan melahirkan "megacities", Indonesia justru berpaling ke desa, sebuah keniscayaan".

Pernyataan tersebut dikuatkan dengan keseriusan dan fokus pemerintah perhatiannya ke desa. Pintu masuknya sendiri adalah Undang-Undang Desa 2014 ditambah dengan kebijakan pada APBN Dana Desa yang terus bertambah dari tahun ke tahun.

Niscaya akan terjadi sesuatu hal yang paradoks. Kalau penduduk dunia saat ini sekitar 54% berada di perkotaan, bahkan diprediksi tahun 2035 akan meningkat menjadi 66%. Semoga tidak dengan Indonesia.

Mungkinkah itu terjadi? Semuanya tergantung pada keyakinan dan upaya kita. Pemerintah daerah, masyarakat desa serta para stakeholder.

Salam Shifting ke Desa!

___________

Sumber Referensi :

Kasali, Rhenald. 2018. The Great Shifting. Jakarta : PT Gramedia Pustaka Utama

Undang-Undang RI No.6 Tahun 2014 tentang Desa (www.dpr.go.id)

https://www.kemenkeu.go.id/apbn2018

Media Sosial (IG) @kemendespdtt @ditjenkp

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun