Nah, berarti ketika saya menghadiri SLC yang diadakan oleh sekolah, artinya saya sudah menjadi orangtua yang ikut menjalankan amanah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No.30 tahun 2017. Bukan begitu? Bagaimana dengan Pembaca?
_________________
Sumber Referensi :
1. Orang Tua dan Guru Harus Kerjasama Sinergis
2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No.30 tahun 2017
*) Tulisan ini juga telah ditayangkan di blog pribadi penulis, 24 Maret 2018 (www.thurprosmart.wordpress.com)
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!