Nah, berarti ketika saya menghadiri SLC yang diadakan oleh sekolah, artinya saya sudah menjadi orangtua yang ikut menjalankan amanah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No.30 tahun 2017. Bukan begitu? Bagaimana dengan Pembaca?
_________________
Sumber Referensi :
1. Orang Tua dan Guru Harus Kerjasama Sinergis
2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No.30 tahun 2017
*) Tulisan ini juga telah ditayangkan di blog pribadi penulis, 24 Maret 2018 (www.thurprosmart.wordpress.com)
Â
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI