Semua negara pasti memiliki cita-cita dan tujuan. Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tidak terkecuali. Jika melihat kembali ke Pembukaan UUD 1945, maka sangat jelas disana tertuang cita-cita dan tujuan NKRI tersebut.
Di alinea kedua misalnya, kita bisa melihat bahwa cita-cita NKRI tersebut yakni hendak wujudkan masyarakat yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Sementara di alinea keempat terdapat tujuan NKRI diantaranya melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia.
Jadi selama negara kita berpegang teguh pada Pembukaan UUD 1945, maka negara kita sebenarnya telah memiliki pijakan yang tepat dan arahnya hendak ke mana.
Pertanyaannya, bagaimana cara mewujudkan cita-cita dan tujuan NKRI yang ada dalam Pembukaan UUD 1945 tersebut?
Tentu banyak unsur yang berkaitan dengan hal itu. Mulai dari sisi pemerintah yang menjalankan tanggung jawabnya dengan benar, pembuatan regulasi dan kebijakan tepat, pengawasan terhadap proses pembangunan, sinergi pemerintah dengan swasta dan masyarakat, pengelolaan aset dan harta negara yang baik dan benar, serta masih banyak lagi.
Bicara tentang aset dan harta negara, maka sebuah pemerintahan sejatinya harus mekakukan pengelolaan yang transparan dan bertanggung jawab. Tanpa pengelolaan yang demikian, maka penggunaannya malah bisa tidak tepat sasaran dan melenceng. Dan pada akhirnya tidak bermuara pada usaha pencapaian cita-cita dan tujuan negara tersebut.
Untuk itulah negara membutuhkan sebuah lembaga yang memiliki otoritas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab aset dan harta negara (selanjutnya baca keuangan negara) agar penggunaannya tepat sasaran.
(1) Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.
(2) Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai dengan kewenangannya.
(3) Hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/atau badan sesuai dengan undang-undang.
Atau lebih lanjut bisa juga kita baca dalam undang-undang yang mengaturnya yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
Dari regulasi tersebut, maka jelas sebenarnya bahwa ada sebuah tanggung jawab besar dari BPK. "BPK kawal harta negara". Atau secara konkritnya dikatakan bahwa : BPK adalah pemeriksa semua asal-usul dan besarnya penerimaan negara, dari manapun sumbernya. BPK harus mengetahui tempat uang negara itu disimpan dan untuk apa uang negara itu digunakan.
Sementara dalam menjalankan tanggung jawabnya maka BPK harus berposisi sebagai lembaga pemeriksa yang bebas, mandiri, dan professional. Ini sangat diperlukan dalam rangka upaya menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Atau secara tepatnya bahwa sistem kerja BPK itu diawali dengan melakukan pemeriksaan keuangan negara. Kemudian, hasil pemeriksaan keuangan tersebut diserahkan kepada DPR, DPRD, dan DPD. Maka jika ditemukan tindak pidana, maka penyelewengan tersebut akan dilaporkan kepada aparat penegak hukum.
Mengingat masyarakat adalah salah satu subjek yang harus merasakan manfaat keuangan negara, maka rakyat pun perlu mengetahui hasil dari pemerikasaan BPK tersebut. Adapun hasil yang bisa diketahui masyarakat luas yaitu penetapan dalam bentuk opini. Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan. Disamping itu rakyat pun perlu melakukan kontribusinya untuk turut kawal harta negara tersebut.
Pertama, dukungan dan partisipasi masyarakat terhadap lembaga BPK. Bisa juga masyarakat melakukan kritisi yang konstruktif terhadap kinerja BPK tersebut demi kebaikan bersama.
Kedua, masyarakat harus peduli dengan aset dan harta negara. Misalnya, dengan mendukung setiap proses pembangunan dan menjaga fasilitas umum.
Ketiga, menjadi masyarakat yang proaktif. Seandainya di masyarakat ada yang merusak atau tindakan yang merugikan aset dan harta negara, maka masyarakat bisa melakukan pelaporan pada pihak yang berwajib dan berkompeten.
Dengan demikian, keberadaan BPK dan peran serta masyarakat, tentu bisa menjadi sebuah sinergi demi terwujudnya pengawalan harta negara. Demi terwujudnya cita-cita dan tujuan negara kita.
Apalagi berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) 2017, bahwa jumlah penduduk miskin saat ini di Indonesia adalah sebanyak 27.771.220 jiwa. Angka tersebut hampir mendekati jumlah penduduk dari negeri jiran kita, Malaysia.
Artinya tanggung jawab dan pekerjaan rumah bangsa ini masih sangat berat. Bagaimana mengangkat sejumlah penduduk tersebut naik ke level yang lebih tinggi atau pada kehidupan yang lebih baik lagi.
Mengingat dalam amanah pembukaan UUD 1945, sangat jelas dikatakan bahwa cita-cita bangsa ini adalah untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur.
Jadi berharap dengan dengan sinergi BPK dan seluruh elemen masyarakat, keadilan dan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia bisa diwujudkan.
___________
Sumber Referensi :
Mengenal Lebih Dekat BPK (Sebuah Panduan Populer). Diunggah 20 Desember 2017 dari Situs BPK RI
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI