(3) Hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/atau badan sesuai dengan undang-undang.
Atau lebih lanjut bisa juga kita baca dalam undang-undang yang mengaturnya yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
Dari regulasi tersebut, maka jelas sebenarnya bahwa ada sebuah tanggung jawab besar dari BPK. "BPK kawal harta negara". Atau secara konkritnya dikatakan bahwa : BPK adalah pemeriksa semua asal-usul dan besarnya penerimaan negara, dari manapun sumbernya. BPK harus mengetahui tempat uang negara itu disimpan dan untuk apa uang negara itu digunakan.
Sementara dalam menjalankan tanggung jawabnya maka BPK harus berposisi sebagai lembaga pemeriksa yang bebas, mandiri, dan professional. Ini sangat diperlukan dalam rangka upaya menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Atau secara tepatnya bahwa sistem kerja BPK itu diawali dengan melakukan pemeriksaan keuangan negara. Kemudian, hasil pemeriksaan keuangan tersebut diserahkan kepada DPR, DPRD, dan DPD. Maka jika ditemukan tindak pidana, maka penyelewengan tersebut akan dilaporkan kepada aparat penegak hukum.
Mengingat masyarakat adalah salah satu subjek yang harus merasakan manfaat keuangan negara, maka rakyat pun perlu mengetahui hasil dari pemerikasaan BPK tersebut. Adapun hasil yang bisa diketahui masyarakat luas yaitu penetapan dalam bentuk opini. Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan. Disamping itu rakyat pun perlu melakukan kontribusinya untuk turut kawal harta negara tersebut.
Pertama, dukungan dan partisipasi masyarakat terhadap lembaga BPK. Bisa juga masyarakat melakukan kritisi yang konstruktif terhadap kinerja BPK tersebut demi kebaikan bersama.
Kedua, masyarakat harus peduli dengan aset dan harta negara. Misalnya, dengan mendukung setiap proses pembangunan dan menjaga fasilitas umum.
Ketiga, menjadi masyarakat yang proaktif. Seandainya di masyarakat ada yang merusak atau tindakan yang merugikan aset dan harta negara, maka masyarakat bisa melakukan pelaporan pada pihak yang berwajib dan berkompeten.