Kalau bicara tentang desa, apa yang terlintas dalam benak Anda?
Bagi saya pribadi desa itu adalah suatu wilayah yang memiliki kekerabatan yang kuat, aturan yang masih dilatarbelakangi tradisi, serta memiliki potensi yang beragam. Setidaknya demikian kesimpulan saya tentang desa bedasarkan pengalaman hidup dan tinggal di desa.
Tetapi jika merujuk pada UU no.6 tahun 2014, pasal 1 ayat 1 dikatakan bahwa "desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia."
Berdasarkan UU tersebut, bahwa desa juga ternyata memiliki wewenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintah dan kepetingan masyarakat setempat yang harus diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan NKRI.
Komitmen akan hal tersebut pun semakin jelas terlihat pada pemerintahan belakangan ini. Salah satu wujud nyatanya tidak lepas dari keluarnya berbagai regulasi tentang desa oleh pemerintah pusat. Bahkan di era pemerintahan sekarang ini, kita pun telah melihat keseriusan dalam mengembangkan desa melalui pengaturan pemberian dana desa melalui APBN.
Tentunya diharakan dengan pemberian dana desa melalui APBN tersebut, bukan tidak beralasan. Bahwa potensi desa harus dimaksimalkan untuk tujuan kesejahteraan masyarakat atau mengentaskan kemiskinan. Bahkan bukan itu saja tapi juga mendukung pelayanan sosial dasar, seperti untuk kesehatan dan pendidikan. Peningkatan infrastruktur dan masih banyak lagi.
Sebagai wujud nyata dari pembangunan desa tersebut, kita bisa melihat infografis berikut yang berasal dari pihak Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI.
Dalam hal ini, salut dengan pemerintah. Berharap keberanian pemerintah dalam membuat gebrakan ini dapat meningkatkan perekonomian masyarakat desa. Dengan demikian apa yang telah diamanatkan oleh cita-cita NKRI, yakni mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur bisa terwujud.
Sehingga tidak ada anggapan bahwa pembangunan tersebut hanya terpusat di perkotaan saja, tapi tidak menyentuh desa. Dengan keseriusan pemerintah atas pembangunan desa melalui dana desa tentu dapat mewujudkan prinsip pemerataan pembangunan dan pembangunan yang berkeadilan.
Sebagai warga negara yang baik, mari kita dukung program-program pemerintah yang demikian. Dan mari kita sama-sama bertanggung jawab akan kelangsungan program tersebut. Serta mari kawal pelaksanaan program tersebut sehingga bisa berjalan lancar dan tepat sasaran.
Salam
____
Sumber infografis
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H