Mohon tunggu...
Thurneysen Simanjuntak
Thurneysen Simanjuntak Mohon Tunggu... Guru - Nomine Kompasiana Awards 2022 (Kategori Best Teacher), Pendidik, Pegiat Literasi, serta Peraih 70++ Penghargaan Menulis.

www.thurneysensimanjuntak.com

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Pembangunan Desa adalah Wujud Kemajuan Bangsa

3 Desember 2017   22:39 Diperbarui: 3 Desember 2017   23:00 3065
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : Kementerian Desa PDTT

Kalau bicara tentang desa, apa yang terlintas dalam benak Anda?

Bagi saya pribadi desa itu adalah suatu wilayah yang memiliki kekerabatan yang kuat, aturan yang masih dilatarbelakangi tradisi, serta memiliki potensi yang beragam. Setidaknya demikian kesimpulan saya tentang desa bedasarkan pengalaman hidup dan tinggal di desa.

Tetapi jika merujuk pada UU no.6 tahun 2014, pasal 1 ayat 1 dikatakan bahwa "desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia."

Berdasarkan UU tersebut, bahwa desa juga ternyata memiliki wewenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintah dan kepetingan masyarakat setempat yang harus diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan NKRI.

Komitmen akan hal tersebut pun semakin jelas terlihat pada pemerintahan belakangan ini. Salah satu wujud nyatanya tidak lepas dari keluarnya berbagai regulasi tentang desa oleh pemerintah pusat. Bahkan di era pemerintahan sekarang ini, kita pun telah melihat keseriusan dalam mengembangkan desa melalui pengaturan pemberian dana desa melalui APBN.

Tentunya diharakan dengan pemberian dana desa melalui APBN tersebut, bukan tidak beralasan. Bahwa potensi desa harus dimaksimalkan untuk tujuan kesejahteraan masyarakat atau mengentaskan kemiskinan. Bahkan bukan itu saja tapi juga mendukung pelayanan sosial dasar, seperti untuk kesehatan dan pendidikan. Peningkatan infrastruktur dan masih banyak lagi.

Sebagai wujud nyata dari pembangunan desa tersebut, kita bisa melihat infografis berikut yang berasal dari pihak Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI.

Sumber : Kementerian Desa PDTT
Sumber : Kementerian Desa PDTT
Dari infografis tersebut, jelas terlihat bahwa betapa penting dan bermanfaatnya dana desa tersebut untuk meningkatkan perekonomian dan taraf hidup masyarakat desa. Bukan itu saja, ternyata dana desa ini pun bisa dinikmati untuk pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi.

Sumber : Kementerian Desa PDTT
Sumber : Kementerian Desa PDTT
Sumber : Kementerian Desa PDTT
Sumber : Kementerian Desa PDTT
Pembangunan tersebut pun tidak sampai disitu saja. Tetapi berkelanjutan. Lihat saja program-program lainnya yang telah disusun oleh pemerintah. Seperti untuk tahun yang akan datang (2018), pemerintah pun mencoba untuk mendukung program padat karya, tentu program ini sangat bertujuan untuk menyerap tenaga kerja yang lebih banyak lagi.

Sumber : Kementerian Desa PDTT
Sumber : Kementerian Desa PDTT
Bahkan setiap tahunnya, anggaran desa pun terus meningkat. Dengan dana yang begitu besar, terkadang banyak orang mulai meragukan tentang penanganan dana deaa tersebut. Tidak sedikit pula yang meragukan terjadinya penyelewengan dan terjadinya praktem korupsi.

Sumber : Kementerian Desa PDTT
Sumber : Kementerian Desa PDTT
Tetapi saya yakin bahwa pemerintah pun tentu sudah memikirkan hal itu dengan matang. Lihat saja bagaimana keseriusan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI dalam pengawasannya.

Dalam hal ini, salut dengan pemerintah. Berharap keberanian pemerintah dalam membuat gebrakan ini dapat meningkatkan perekonomian masyarakat desa. Dengan demikian apa yang telah diamanatkan oleh cita-cita NKRI, yakni mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur bisa terwujud.

Sehingga tidak ada anggapan bahwa pembangunan tersebut hanya terpusat di perkotaan saja, tapi tidak menyentuh desa. Dengan keseriusan pemerintah atas pembangunan desa melalui dana desa tentu dapat mewujudkan prinsip pemerataan pembangunan dan pembangunan yang berkeadilan.

Sebagai warga negara yang baik, mari kita dukung program-program pemerintah yang demikian. Dan mari kita sama-sama bertanggung jawab akan kelangsungan program tersebut. Serta mari kawal pelaksanaan program tersebut sehingga bisa berjalan lancar dan tepat sasaran.

Sumber : Kementerian Desa PDTT
Sumber : Kementerian Desa PDTT
Dengan demikian, apa yang menjadi ekspektasi UU No.6 tahun 2014 seperti desa menjadi mandiri, masyarakat jadi subjek pembangunan, ekonomi lokal tumbuh dan tingkat partisipasi publik tumbuh bisa terwujud.

Salam

____

Sumber infografis

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun