Mohon tunggu...
Putra Bangsa
Putra Bangsa Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik

[Fakta Terungkap] SP PLN Kini Berganti Menjadi SP Perjuangan PLN

8 September 2016   16:30 Diperbarui: 8 September 2016   16:45 3088
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada tanggal 24 Mei 2016 manajemen mengundang seluruh serikat yang ada di PT PLN (Persero) dengan agenda pembekalan Verifikasi PKB di Hotel Ambara Jakarta Selatan dengan Pembicara dari pihak Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Selatan, turut dihadiri oleh pihak Serikat Pekerja PT PLN (Persero) Lt.3 dan Lt.9, Serikat Pegawai Perusahaan Listrik Negara, dan Lembaga Aspirasi Karyawan (LASKAR) PT PLN (Persero).

Dalam sesi tanya jawab pihak SP PLN Lt. 3 mampu menunjukkan DOKUMEN ASLI Bukti Pencatatan Organisasi SP PLN No. 22/V/N/IV/2001 tanggal 6 April 2001, sedangkan pihak Lt.9 tidak dapat menunjukkan DOKUMEN ASLI BUKTI PENCATATAN ORGANISASI SP PLN dan masih berkelit mengenai hal tersebut serta berusaha menjelaskan mengenai legalitas versi mereka (red : SP PLN Lt. 9).

Walaupun sadar akan kesalahan dan konsekuensi terhadap langkah yang sudah diambil, waktu demi waktu mereka (red : manajemen) juga terus menjalin komunikasi dengan pihak SP PLN Lt. 9 sebagai mitra dalam membina Hubungan Industrial di perusahaan monopoli listrik itu. Hal tersebut bisa kita lihat bahwa sampai saat ini manajemen masih melanjutkan Perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB), terakhir dari kabar yang kami terima Perundingan PKB tetap dilanjutkan di akhir bulan Agustus 2016 di Pusdiklat Ragunan, Jakarta.

PERUBAHAN SP PLN MENJADI SPP PLN

Tak diduga, pada tanggal 28 Juni 2016 SP PLN Lt.3 mengajukan permohonan perubahan nama dan logo organisasi menjadi Serikat Pekerja Perjuangan (SPP PLN) sesuai surat No. DPP.001/SPP-PLN/VI/2016, dan permintaan tersebut diakomodir oleh Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Selatan melalui Surat No. 3272/-1.83 tanggal 15 Agustus 2016 yang menyatakan bahwa Serikat Pekerja PT PLN (Persero) dengan No. Pencatatan 22/V/N/IV/2001 tanggal 6 April 2001 merubah identitas nama dan lambang menjadi Serikat Pekerja Perjuangan (SPP) PT PLN (Persero).

Dengan adanya Surat tersebut bisa disimpulkan bahwa selama ini instansi pemerintah yang menangani permasalahan Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial (red : Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Selatan) mengakui bahwa SP PLN YANG SAH adalah kubu SP PLN Lt. 3, karena pada saat mereka (red : SP PLN Lt.3) mengajukan permohonan untuk merubah identitas organisasi menjadi SPP PLN dapat diakomodir oleh instansi pemerintah tersebut.

Dengan demikian artinya selama ini SP PLN Lt. 9 DIDUGA TIDAK MEMILIKI LEGAL STANDING YANG SAH?. Lantas bagaimana dengan nasib publik (red : pegawai PLN) selama ini yang tidak mengetahui hal tersebut? Pantaskan mereka (red : pegawai PLN) kita sebut sebagai korban pembohongan publik?

Dalam asas yang terdapat dalam pasal 1365 KUH Perdata, berbunyi :

Tiap perbuatan melawan hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.

Pengertian Perbuatan Melawan Hukum adalah akibat dari suatu perbuatan yang bertentangan dengan hukum diatur juga oleh hukum, walaupun akibat itu memang tidak dikehendaki oleh yang melakukan perbuatan tersebut. Siapa yang melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum harus mengganti kerugian yang diderita oleh yang dirugikan karena perbuatan tersebut. Jadi, dapat dikatakan karena perbuatan melawan hukum maka timbullah suatu ikatan (verbintenisen) untuk mengganti kerugian yang diderita oleh yang dirugikan.

Dari pernyataan diatas dapat disimpulkan bahwa dengan diterbitkannya Surat dari Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Selatan Nomor : 3272/-1.83 tanggal 15 Agustus 2016 terkait Perubahan Nama SP PLN menjadi SPP PLN, maka SPP PLN (Eks SP PLN Lt.3) yang BERHAK MELAKUKAN KEGIATAN ORGANISASI SERIKAT dilingkungan PT PLN (Persero) termasuk Perundingan PKB bukan SP PLN Lt.9.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun