Mohon tunggu...
Thufail Izri
Thufail Izri Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa TEKNOLOGI REKAYASA ELEKTROMEDIK POLTEKKES JAKARTA 2

NIM P22030122051

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Permenkes No. 45 Tahun 2015: Landasan Hukum untuk Peningkatan Kualitas Elektromedik di Indonesia

4 Desember 2024   09:48 Diperbarui: 4 Desember 2024   09:56 41
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


Kesimpulan

Permenkes No. 45 Tahun 2015 telah memberikan kerangka hukum yang kuat untuk mengatur praktik elektromedis di Indonesia. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan kualitas pelayanan kesehatan dapat terus meningkat dan masyarakat dapat memperoleh akses yang lebih baik terhadap teknologi medis. Namun, keberhasilan implementasi peraturan ini sangat bergantung pada komitmen semua pihak yang terlibat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun