Kesimpulan
Permenkes No. 45 Tahun 2015 telah memberikan kerangka hukum yang kuat untuk mengatur praktik elektromedis di Indonesia. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan kualitas pelayanan kesehatan dapat terus meningkat dan masyarakat dapat memperoleh akses yang lebih baik terhadap teknologi medis. Namun, keberhasilan implementasi peraturan ini sangat bergantung pada komitmen semua pihak yang terlibat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!