Mohon tunggu...
Thufail Izri
Thufail Izri Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa TEKNOLOGI REKAYASA ELEKTROMEDIK POLTEKKES JAKARTA 2

NIM P22030122051

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Permenkes No. 45 Tahun 2015: Landasan Hukum untuk Peningkatan Kualitas Elektromedik di Indonesia

4 Desember 2024   09:48 Diperbarui: 4 Desember 2024   09:56 41
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

3. Terapi yang lebih efektif: Peralatan seperti mesin dialisis dan alat pacu jantung merupakan contoh bagaimana elektromedis dapat memberikan terapi yang efektif untuk berbagai jenis penyakit.

4. Pemantauan kondisi pasien: Monitor pasien yang dilengkapi dengan berbagai sensor memungkinkan tenaga medis untuk memantau kondisi pasien secara terus-menerus, sehingga dapat memberikan penanganan yang tepat waktu jika terjadi perubahan kondisi.

Tantangan dan Solusi dalam Implementasi Permenkes No. 45 Tahun 2015

Meskipun Permenkes No. 45 Tahun 2015 merupakan langkah maju dalam pengaturan praktik elektromedis, implementasinya masih menghadapi beberapa tantangan, seperti:

   1. Biaya yang tinggi: Peralatan elektromedis umumnya memiliki harga yang mahal, sehingga tidak semua fasilitas kesehatan mampu memilikinya.

2. Keterbatasan tenaga kesehatan: Tidak semua tenaga kesehatan memiliki kompetensi yang memadai untuk mengoperasikan peralatan elektromedis.

3. Perkembangan teknologi yang cepat: Perkembangan teknologi medis yang sangat cepat membuat peraturan sulit untuk selalu mengikuti perkembangan terbaru.


Untuk mengatasi tantangan tersebut, diperlukan upaya bersama dari berbagai pihak, antara lain:

1. Pemerintah: Memberikan insentif bagi fasilitas kesehatan yang memenuhi standar yang ditetapkan dalam Permenkes, serta meningkatkan anggaran untuk pelatihan tenaga kesehatan.

2. Industri alat kesehatan: Mengembangkan peralatan elektromedis yang sesuai dengan kebutuhan pasar Indonesia, dengan harga yang terjangkau.

3. Tenaga kesehatan: Meningkatkan kompetensi melalui pendidikan dan pelatihan yang berkelanjutan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun