Konsep CSI akan cenderung melihat dan mempelajari situasi pasar, terutama pasar yang kurang terlayani, terutama di perkampungan sehingga kehadiran perusahaan di tengah masyarakat dapat diterima dengan baik tanpa gejolak konflik sebagaimana yang sering terjadi di Indonesia akibat kurangnya terakomodir kebutuhan masyarakat lokal terhadap peran perusahaan di tengah masyarakat.Â
Intinya adalah memanfaatkan pendekatan berbasis pasar untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar seperti nutrisi, perawatan kesehatan, dan tempat tinggal di samping menciptakan usaha mandiri di kalangan masyarakat.
Solusinya jarang menawarkan produk yang sukses dengan cara yang sama seperti yang biasanya disajikan kepada pelanggan yang sudah ada. Hambatan untuk mengakses seperti keterjangkauan, pendidikan produk, dan adat istiadat lokal harus dipertimbangkan dan diperhitungkan dalam penyesuaian produk.Â
Prinsip Ketiga: CSI dijalankan melalui kolaborasi strategis
Terdapat pendapat yang melihat CSI dari empat perspektif yaitu stakeholder, community engagement, open sources, knowledge creation, maka  sangat sesuai untuk mendukung terciptanya Corporate Social Innovation dalam menciptakan masyarakat yang kreatif dan inovatif.Â
Terkait knowledge creation bertujuan untuk  memastikan pengetahuan karyawan sebuah organisasi atau perusahan mencapai tahap tertentu sesuai ketentuan perusahaan. Intinya CSI merupakan bentuk keberpihakan perusahaan kepada stakeholder (masyarakat) umum dalam bentuk pengembangan kompetensi masyarakat.
Inovasi yang menyatukan keahlian berbagai pemangku kepentingan, khususnya dari luar bisnis, dapat memberikan hasil yang luar biasa. Manfaatnya mencakup perspektif yang lebih luas, pertimbangan peluang dan risiko, serta memperoleh dukungan selama proses pengembangan.Â
Sebuah contoh program Registered Disability Savings Plan (RDSP) adalah bentuk inovasi sosial lintas sektor di Kanada yang dirancang untuk mengurangi kemiskinan, memberikan stabilitas keuangan jangka panjang bagi para penyandang disabilitas dan mendorong kontribusi tanpa menarik kembali tunjangan disabilitas.[]
Semoga bermanfaat.
KL: 12062022
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H