Mohon tunggu...
T.H. Salengke
T.H. Salengke Mohon Tunggu... Petani - Pecinta aksara

Ora et Labora

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Istilah "Paspor Tendang" di Perantauan

7 Maret 2018   18:22 Diperbarui: 8 Maret 2018   20:11 10737
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Di kalangan orang Indonesia di Malaysia, sering terdengar istilah  "Paspor Tendang." Istilah tersebut merujuk pada dokumen negara yang resminya disebut sebagai Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP).

Dokumen perjalanan resmi negara berwarna hijau muda itu, biasa digunakan sebagai pengganti paspor bagi warga negara Indonesia yang mengalami kehilangan atau kerusakan paspor saat berada di luar negeri dan akan segera kembali ke tanah air. Manakala di Malaysia SPLP sangat familiardi kalangan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal yang akan mengikuti program pemulangan (deportasi).

Karena seringnya SPLP dipakai untuk memulangkan TKI ilegal dari Malaysia, maka oleh masyarakat Indonesia di Negeri Jiran, SPLP diberi istilah "Paspor Tendang" sesuai fungsinya.

Istilah paspor tendang ini sering membuat bingung pegawai yang bertugas di loket-loket pelayanan keimigrasian kantor perwakilan RI di luar negeri. Namun demikian, istilah paspor tendang sulit dirubah karena terminologi itu telah tertanam kuat dalam benak masyarakat Indonesia di Malaysia.

Masalahnya, apakah boleh memggunakan istilah paspor tendang saat mengurus permohonan SPLP di kantor imigrasi di tanah air atau di kantor perwakilan RI di luar negeri? Pada hemat saya sah-sah saja tetapi tentu kurang tepat karena istilah tersebut tidak resmi dan terkesan diskriminatif.

Untuk itu, sebaiknya masyarakat Indonesia di Malaysia sedikit demi sedikit memperbaiki dan meluruskan pemakaian istilah paspor tendang menjadi SPLP karena dokumen tersebut bukan saja digunakan oleh TKI ilegal yang akan dideportasi tetapi oleh digunakan oleh masyarakat Indonesia secara umum yang sedang melancong ke luar negeri dan mengalami kehilangan atau kerusakan paspor untuk bisa digunakan melewati pintu perbatasan negara lain secara resmi.

**

SPLP Bukanlah Paspor karena secara umum, hanya ada tiga jenis paspor Indonesia yaitu:

1. Paspor umum, bersampul hijau 24 dan 48 halaman yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

2. Paspor kedinasan  yang bersampul biru, dikeluarkan oleh Kementerian Luar Negeri

3. Paspor diplomatik yang bersampul hitam, dikeluarkan oleh Kementerian Luar Negeri

Jadi sudah jelas bahwa SPLP bukalah paspor, apalagi disebut "Paspor Tendang" sebagaimana sebutan yang bermasyarakat di kalangan masyarakat Indonesia di Malaysia. 

Untuk biaya SPLP perorangan pada kantor perwakilan RI di Malaysia RM33.00, manakala bagi pemohon dua orang atau lebih RM48.00 (untuk nilai tukar RM1.00 = Rp 3,400).

Untuk di dalam negeri, SPLP bisa didapatkan di kantor imgrasi yang ditunjuk oleh kantor imigrasi pusat. Demikian juga halnya dengan di luar negeri, hanya perwakilan yang ditunjuk oleh kantor imigrasi pusat saja yang berwewenang menerbitkannya.

**

Berikut syarat-syarat yang dikeluarkan oleh kantor perwakilan RI di luar negeri, khususnya di Malaysia bagi warga negara Indonesia yang akan mengurus SPLP sbb: Membawa salah satu dokumen Indonesia seperti KTP/KK/Ijazah dll. Untuk pemohon yang membawa anak dan tanpa dokumen anak, harap melapor ke bagian Satgas (Atase Hukum).                                                             

Demikian, sekadar berbagi untuk meluruskan istilah yang kurang tepat penyebutannya terhadap dokumen resmi negara.(*)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun