Tentu ini cukup mengerikan bagi warga karena hukuman yang diberlakukan merugikan bagi dirinya sendiri. Apalagi banyak orang yang menyukai blog miliknya tiba-tiba ketidaksengajaan terjadi maka orang lain tidak lagi memiliki kepercayaan terhadap blog tersebut. Apakah dengan perkembangan teknologi informasi saat ini dengan memunculkan banyak jurnalisme warga kedepannya akan ada aturan tersendiri bagi citizen journalism? Atau di Indonesia yang sudah memiliki UU ITE tetap berpedoman dengan UU tersebut. Namun, karena UU ITE yang masih cukup abstrak dipahami oleh beberapa orang maka dapat kemungkinan terjadi kedepannya akan ada peraturan tersendiri bagi platform jurnalisme warga. Â Â
Hal tersebut dengan tujuan supaya warga lebih memperhatikan kaidah penulisan yang baik sehingga hoax tidak semakin meraja lela dikalangan masyarakat. Apalagi literasi digital masyarakat Indonesia yang masih rendah, maka perlu pendampingan dan tata kelola yang lebih terorganisasi supaya tujuan demokrasi tercapai sesuai dengan keinginan masyarakat. Selain itu, menghindari adanya perpecahan kelompok yang ditujukan pada kalangan tertentu.
Daftar Pustaka:Â
Brooks, Kennedy, Moen & Ranly. (2014). News Reporting and Writing. United State of America: Bedford/St. Martin's.
Gautama, W. R. (2022, September 28). Blogger Kompasiana Ketahuan Wawancara fiktif Marcus Gideon, Ternyata Bukan Hanya Sekali. Suaralampung.id. https://lampung.suara.com/read/2022/09/28/072500/blogger-kompasiana-buat-wawancara-fiktif-dengan-marcus-gideon-ternyata-bukan-hanya-sekali
Macharashvili, Nino. (2012). Citizen Journalism And Traditional Media: 5Ws & H. Washington: University of Warwick.
Yuniar, A. D. (2019). [retraksi] Dinamika Praktik Jurnalisme Warga melalui media baru. Komuniti: Jurnal Komunikasi Dan Teknologi Informasi, 11(1), 15--27. https://doi.org/10.23917/komuniti.v10i3.6272
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H