Penjaga perdamaian (Peacekeeping) berperan penting dalam menciptakan stabilitas di wilayah yang berkonflik. Dengan prinsip-prinsip seperti persetujuan dari pihak-pihak yang terlibat, imparsialitas, dan penggunaan kekerasan hanya untuk membela diri, peacekeeping bertujuan untuk menghentikan kekerasan dan melindungi warga sipil. Namun, sebagai solusi sementara, peacekeeping harus disertai dengan upaya peacemaking dan peacebuilding untuk mengatasi akar masalah konflik dan menciptakan perdamaian yang berkelanjutan. Secara umum, tugas dan fungsi dari Peacekeeping adalah mengelola konflik global dengan pendekatan Diplomasi dan Keamanan.
Dalam dunia yang penuh dengan konflik, peacekeeping tetap menjadi salah satu alat paling efektif untuk menjaga perdamaian dan stabilitas. Dengan dukungan komunitas internasional dan kerja sama yang erat antara berbagai pihak, misi peacekeeping dapat membantu mengurangi kekerasan dan menciptakan dunia yang lebih aman bagi semua orang. Tugas utama pasukan penjaga perdamaian adalah membantu mengurangi ketegangan, melindungi warga sipil, dan menjaga stabilitas di wilayah yang berkonflik. Mereka hadir sebagai pihak netral yang berupaya memastikan bahwa kekerasan dapat dihentikan sementara proses negosiasi dan resolusi berlangsung.
Penjaga perdamaian atau peacekeeping juga merupakan konsep penting dalam upaya internasional untuk mengatasi konflik bersenjata, baik yang terjadi antarnegara maupun di dalam negara itu sendiri. Secara sederhana, peacekeeping merujuk pada penempatan pasukan nasional atau, lebih sering, pasukan multinasional dengan tujuan untuk mengendalikan dan menyelesaikan konflik yang sedang berlangsung atau berpotensi terjadi.
Dalam sejarahnya, peacekeeping telah menjadi alat penting bagi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk menciptakan perdamaian di daerah yang terkena konflik. Misi peacekeeping pertama kali dilakukan pada tahun 1948, dan sejak saat itu, berbagai misi telah dilakukan di berbagai belahan dunia, baik di Afrika, Timur Tengah, Asia, hingga Amerika Latin. Tujuannya adalah menjaga stabilitas di daerah-daerah yang rentan, memastikan hak asasi manusia dilindungi, serta mendorong masyarakat untuk membangun kembali kehidupan yang hancur akibat perang atau konflik berkepanjangan.
 Tingkatan Otoritas dalam PeacekeepingÂ
Dalam menjalankan misi peacekeeping, PBB memiliki tiga tingkat otoritas yang penting, yaitu tingkat strategis, operasional, dan taktis. Ketiga tingkatan ini mencerminkan hierarki kekuasaan, komando, dan kontrol yang mengatur operasi peacekeeping. Tingkat strategis adalah yang paling tinggi, di mana otoritas dan tanggung jawab berada di tangan Dewan Keamanan PBB, Sekretaris Jenderal, dan Sekretariat PBB. Pada tingkatan ini, kebijakan utama terkait peacekeeping dibentuk dan keputusan besar diambil mengenai kapan dan di mana misi perlu dilaksanakan.
Pada tingkat operasional, komando berada di tangan pasukan militer yang bertugas menjalankan keputusan strategis di lapangan. Mereka memastikan bahwa tujuan yang telah ditetapkan oleh Dewan Keamanan PBB dijalankan dengan baik di negara atau wilayah yang berkonflik. Terakhir, tingkat taktis adalah pelaksanaan langsung di lapangan oleh pasukan penjaga perdamaian yang berhadapan langsung dengan para pihak yang berkonflik. Mereka memainkan peran penting dalam menjaga perdamaian di antara berbagai pihak yang bertikai, serta melindungi warga sipil dari kekerasan yang mungkin terjadi.
Prinsip Dasar dan  Tugas Utama Peacekeepers
Peacekeeping didasarkan pada tiga prinsip utama yang harus dipatuhi agar misi dapat berjalan dengan efektif dan mendapat dukungan dari semua pihak yang terlibat. Pertama adalah persetujuan dari pihak-pihak yang berkonflik. Tanpa persetujuan ini, misi peacekeeping sulit untuk dilaksanakan karena pasukan penjaga perdamaian tidak akan diterima di wilayah konflik. Kedua adalah imparsialitas. Pasukan penjaga perdamaian harus bertindak netral dan tidak berpihak pada salah satu pihak yang terlibat dalam konflik. Imparsialitas ini penting untuk memastikan bahwa mereka dapat menjalankan tugas dengan efektif tanpa dituduh memihak.
Prinsip ketiga adalah tidak menggunakan kekerasan, kecuali untuk membela diri atau untuk mempertahankan mandat yang telah diberikan oleh PBB. Pasukan penjaga perdamaian tidak hadir untuk berperang atau menaklukkan, tetapi untuk menjaga perdamaian. Namun, jika mereka diserang, mereka memiliki hak untuk membela diri. Selain itu, jika ada pihak yang melanggar perjanjian perdamaian atau mengancam stabilitas yang telah dicapai, pasukan penjaga perdamaian juga dapat menggunakan kekerasan untuk melindungi mandat yang mereka jalankan.