Mohon tunggu...
Thoriq Ahmad Taqiyuddin
Thoriq Ahmad Taqiyuddin Mohon Tunggu... Jurnalis - Audaces Fortuna Iuvat

Hidup dimulai dari mimpi, dilanjutkan dengan membaca, memetakan, merencanakan, melaksanakan lalu terus berimprovisasi.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak Asasi Manusia dan Hukum Humaniter Internasional dalam Kajian Hubungan Internasional

16 Oktober 2023   06:15 Diperbarui: 21 Oktober 2023   03:40 271
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hukum humaniter juga dapat berperan dalam penanganan bencana alam. Meskipun hukum ini awalnya dirancang untuk konflik bersenjata, prinsip-prinsip kemanusiaan yang terkandung di dalamnya dapat digunakan sebagai pedoman dalam penanganan bencana alam. Ini mencakup perlindungan terhadap warga sipil yang terkena dampak bencana dan penyediaan bantuan kemanusiaan yang tepat.

Adapun dalam kondisi perang, pelanggaran prinsip HAM masih saja seringkali terjadi. Salah satu tantangan utama dalam menerapkan hukum humaniter adalah kurangnya penegakan hukum yang konsisten. Walaupun Hukum Humaniter merupakan kerangka kerja hukum yang mengikat diantara anggota PBB, implementasinya sering kali terhambat oleh ketidakpatuhan, kurangnya sanksi yang efektif, dan keterbatasan kekuatan penegak hukum internasional menjadi salah satu penyebab pelanggaran ini masing seringkali terjadi.

Beberapa konflik bersenjata saat ini mengalami ketidakpatuhan yang signifikan terhadap hukum humaniter. Serangan terhadap warga sipil, rumah sakit, dan fasilitas medis sering kali terjadi tanpa akibat hukum yang signifikan. Ini menunjukkan pentingnya penegakan dan pertanggungjawaban dalam mengatasi konflik bersenjata.

Hukum humaniter hanya dapat mengatasi konsekuensi langsung konflik bersenjata. Namun, hukum ini tidak dapat mengatasi akar konflik atau dampak jangka panjang terhadap lingkungan dan masyarakat. Tantangan yang dihadapi oleh komunitas yang terkena dampak konflik, termasuk pengungsi dan korban trauma, memerlukan tanggapan yang lebih luas dan jangka panjang.

Dalam konteks bencana alam, tantangan utama adalah respons cepat dan koordinasi yang diperlukan untuk memberikan bantuan kepada warga yang terkena dampak. Birokrasi, kurangnya sumber daya, dan kurangnya persiapan dapat menghambat upaya bantuan kemanusiaan dalam situasi darurat.

Adapun Penerapan hukum humaniter memerlukan kerja sama antara negara, organisasi internasional, dan aktor non-negara. Beberapa peran utama dalam upaya ini termasuk Negara, Organisasi Internasional dan Aktor Non-Negara lainnya.

Negara memiliki tanggung jawab utama dalam menerapkan hukum humaniter dan memastikan bahwa kebijakan nasional mereka sesuai dengan prinsip-prinsip hukum ini dengan memastikan bahwa personel militer mereka terlatih dalam aspek-aspek hukum humaniter.

Kedua, Organisasi internasional seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memiliki peran penting dalam mempromosikan pemahaman dan kepatuhan dengan hukum humaniter dan memediasi konflik dan memberikan bantuan kemanusiaan di berbagai belahan dunia.

Ketiga, berbagai aktor non-negara yang secara langsung berkecimpung dalam Aktivis kemanusiaan, LSM, dan kelompok hak asasi manusia memainkan peran penting dalam mengadvokasi pematuhan terhadap hukum humaniter dan memberikan bantuan kepada korban konflik dan bencana dapat memainkan peran penting dalam memantau pelanggaran hukum dan menyuarakan keadilan.

Tidak semua pihak yang terlibat dalam konflik bersenjata atau peristiwa bencana alam selalu mematuhi hukum humaniter. Konflik bersenjata yang melibatkan kelompok bersenjata non-negara, terutama kelompok teroris, sering kali menghadapi kesulitan dalam menerapkan hukum humaniter. Kelompok ini seringkali tidak mematuhi prinsip-prinsip hukum kemanusiaan dan tidak mengakui berlakunya hukum ini.

Pelanggaran serius termasuk serangan dengan sewenang-wenang terhadap warga sipil, rumah sakit, dan fasilitas medis tetap menjadi masalah serius. Alasannya, adalah kurangnya sanksi yang efektif untuk pihak-pihak yang melakukan pelanggaran hukum humaniter. Keterbatasan dalam mekanisme untuk melakukan penuntutan atas ketidakpatuhan beberapa negara terhadap pengadilan internasional telah menghambat bagaimana implementasi dari Hukum ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun