Mohon tunggu...
Thoriq Akbar Yusuf
Thoriq Akbar Yusuf Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UGM

Mahasiswa Kehutanan Yang Sedang Mencoba Mencintai Lingkungan

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pemalang Benar-Benar Sedang Dilanda Bencana Darurat Sampah!

16 Januari 2025   20:22 Diperbarui: 16 Januari 2025   21:13 25
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan (AMPEL) akhirnya menggelar aksi protes pada 30 Desember 2024. Dalam unjuk rasa tersebut, dua truk sampah menuangkan muatannya di depan kantor Bupati Pemalang di Jalan Surohadikusumo. Aksi ini menjadi simbol "darurat sampah" yang dialami Pemalang.

Setelah protes ini, Pemkab Pemalang mengadakan dialog dengan AMPEL. Sebagai solusi sementara, AMPEL menawarkan penggunaan metode penimbunan sampah (landfill) di Desa Danasari, yang lahannya seluas 2.900 meter persegi. Ketua AMPEL, Muliadi, menyebutkan bahwa warga Danasari legawa dengan rencana ini demi mengatasi masalah sampah yang menumpuk.

Pemkab juga berencana membangun Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) di Desa Susukan dengan kapasitas 300 ton per hari. Selain itu, Mansur mengungkapkan bahwa pemerintah telah melakukan negosiasi dengan warga Pesalakan untuk membuka kembali TPA Pesalakan. Pemerintah juga menjanjikan revitalisasi TPA dengan investasi miliaran rupiah, termasuk pembangunan fasilitas pengelolaan sampah yang melibatkan masyarakat setempat.

Pada surat yang bertanggal 31 Desember 2024, Pemkab tiba-tiba melayangkan somasi kepada AMPEL, menuntut ganti rugi dan permohonan maaf terbuka atas aksi pembuangan sampah yang dilakukan di depan kantor bupati. Langkah ini memicu kemarahan publik, warganet menilai pemerintah justru fokus pada tindakan represif ketimbang mencari solusi. “Wagu, jangan takut”, “Pimen sih bupatine, anti kritik”, “Jangan takut kita sama2 berjuang kita sama2 punya hak untuk hidup sehat. Rakyat cuma minta lingkungan bersih” tutur warganet pada postingan akun Headline news pemalang tentang somasi yang dilayangkan Pemkab.

Keesokan harinya, warga Kecamatan Randudongkal yang mengatasnamakan Aliansi Peduli Lingkungan (APEL) membalas melayangkan somasi kepada Diskoperindag. Mereka menyampaikan keberatan sekaligus menuntut pemerintah untuk segera menyelesaikan persoalan sampah, terutama di area belakang Pasar Randudongkal.

Pada akhirnya, polemik saling somasi ini berakhir dengan jalan damai. Somasi pemerintah akhirnya dicabut pada 2 Januari 2025 setelah tekanan dari masyarakat. Namun, langkah pemerintah yang membalas aksi protes damai dengan somasi telah menimbulkan kesan negatif di mata masyarakat, semakin mencoreng citra Pemkab di tengah krisis ini.

Metode Landfill Dipilih Guna Mengatasi Darurat Sampah

Sebagai respons darurat sampah, Pemerintah mulai menerapkan metode landfill. Lokasi yang sudah dieksekusi adalah di barat lapangan sepak bola Bojongbata. Mulai hari Sabtu, 11 Januari 2025 dilakukan pengerukan dan penimbunan sampah menggunakan alat berat. Meski langkah ini dapat mengurangi tumpukan sampah, masyarakat mempertanyakan dampaknya terhadap lingkungan. Penimbunan sampah dinilai berisiko mencemari tanah dan air, terutama karena adanya mikroplastik dan logam berat dalam sampah yang tidak terkelola dengan baik.

Dikutip dari akun media sosial DLH Jawa Barat, metode landfill dapat menyebabkan pencemaran tanah dan air. Mikroplastik dan logam berat yang ada dalam sampah yang ditimbun dapat menjadi pencemar di masa mendatang. Hal ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat Pemalang, yang berharap solusi lebih berkelanjutan.

Harapan Masyarakat untuk Solusi Jangka Panjang Darurat Sampah Pemalang

Masyarakat Pemalang menginginkan solusi yang lebih konkret dan ramah lingkungan. Kabupaten Banyumas dapat dijadikan contoh dengan keberhasilannya menerapkan konsep "Zero Waste to Landfill" terbaik di ASEAN. Melalui pembangunan TPS Terpadu, TPS 3R (Reduce, Reuse, Recycle), dan Pusat Daur Ulang, Banyumas mampu mengelola sampah secara efektif.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun