Mohon tunggu...
warta nusantara
warta nusantara Mohon Tunggu... -

warta nusantara awalnya blog tulisan atau artikel sehari-hari, kasus dan fakta-fakta sosial yang ada di masyarakat, seiring perkembangan waktu karena byk kawan yang ingin menyumbangkan artikel maka warta nusantara menjadi domain dan tergabung dalam PEWARNA (Persatuan Wartawan Nasrani Indonesia)

Selanjutnya

Tutup

Politik

Menjual Politik Kebencian

4 Maret 2018   21:05 Diperbarui: 4 Maret 2018   22:01 393
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pada praktiknya pemilu kedua baru bisa dilengsengserkan 5 Juli 1971, yang berarti setelah empat tahun Soeharto berada di kursi kepresidenan.

Pada masa tersebut ketentuan tentang kepartaian (tanpa UU) kurang lebih sama dengan yang diterapkan era Soekarno, di mana Undang Undang yang diadakan adalah Undang Undang tentang pemilu dan susunan kedudukan MPR, DPR, dan DPRD.

Menjelang pemilu 1971, pemerintah bersama DPR-GR menyelesaikan UU No.15 Tahun 1969 tentang Pemilu dan UU No.16 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR dan DPRD. Penyelesaian UU itu sendiri memakan waktu hampir tiga tahun.

Dalam UU itu pejabat negara pada Pemilu 1971 diharuskan bersikap netral, tidak seperti Pemilu 1955 yang memperbolehkan pejabat negara, termasuk perdana menteri dari partai untuk ikut menjadi calon partai secara formal.

Tetapi pada praktiknya Pemilu 1971 para pejabat pemerintah berpihak kepada salah satu peserta Pemilu, yaitu Golkar. Golkar memasukkan tiga unsur yang disebut ABG (ABRI, Birokrat, dan Golongan). Jadi sesungguhnya pemerintah pun merekayasa ketentuan-ketentuan yang menguntungkan Golkar seperti menetapkan seluruh pegawai negeri sipil harus menyalurkan aspirasinya kepada salah satu peserta pemilu.

Dalam hubungannya dengan pembagian kursi, cara pembagian yang digunakan dalam Pemilu 1971 berbeda juga dengan Pemilu 1955.

Dalam Pemilu 1971, yang menggunakan UU No.15 Tahun 1969 sebagai dasar, semua kursi terbagi habis di setiap daerah pemilihan. Cara ampuh untuk mengurangi jumlah partai peraih kursi.

Dibandingkan penggunaan sistem kombinasi. Tetapi kelemahannya sistem demikian lebih banyak menyebabkan suara partai terbuang percuma.

Setelah tahun 1971, pelaksanaan Pemilu yang periodik dan teratur mulai terlaksana. Enam tahun berikutnya yakni tahun 1977, pemilu ketiga dilaksanakan. Setelahnya pemilu selalu berlangsung setiap lima tahun sekali.

Berbeda dengan pemili-pemilu sebelumnya, sejak Pemilu 1977 pesertanya jauh lebih sedikit, hanya terdiri atas dua paorpol dan satu Golkar. Hal tersebut imbas penyederhanaan jumlah partai yang dilakukan pemerintah bersama DPR, dengan membuat UU No.3 Tahun 1975 tetntang Partai Politik dan Golkar.

Kedua partai adalah Partai Pesatuan Pembangunan atau PPP dan Partai Demokrasi Indonesia atau PDI dan satu Golongan Karya atau Golkar. UU No.3 itu diimplementasikan hingga pemilu tahun 1997.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun