"Jadi ya kita ingin seleksi dengan jelas agar semuanya bisa dapat perspektif yang baik tentang program ini," jelas Vani.
Di sini, kita bisa melihat betapa pentingnya pembinaan dan pengembangan pemuda desa dalam konteks keadilan sosial yang dimaksudkan untuk mengembangkan seluruh kemampuan, keterampilan, bakat dan pengetahuan dalam mempersiapkan sumber daya manusia yang bermanfaat bagi sekitarnya. Dari sini kita boleh belajar bahwa pembangunan pemuda pemudi desa adalah gerakan pembangunan manusia dari bawah, karena desa seringkali dianggap sebagai tempat yang dianggap masih terbelakang karena kurangnya berbagai macam akses, seperti komunikasi, infrastruktur, pendidikan dan lainnya (Babari, 1987).
Menurut Babari dalam buku Pemuda dan Masa Depan (1987), berbagai macam persoalan yang dialami dirasakan oleh para pemuda pemudi desa banyak berkutat di pada seputar pada kurangnya lapangan kerja, kurangnya keterampilan, kekurangan gizi, kurangnya daya serap kerja, dan akses pendidikan yang adil. Kenyataan seperti ini di khawatirkan dapat menimbulkan sikap-sikap, seperti rendahnya motivasi dalam melihat perubahan dan pembangunan; rasa rendah diri; cepat patah semangat; dan berbagai sikap inferior lainnya yang dapat menghalangi pertumbuhan serta perkembangan SDM.
Lantas, ini menjadi urgensi bersama untuk dikawal dan dipecahkan. Melalui program Sekolah Pemuda Desa, secara perlahan mimpi untuk mewujudkan sumber daya manusia dari desa yang berkualitas sedang terwujud dan sedang terus dirawat serta diupayakan. Ini adalah program untuk merubah sikap, cara berpikir, dan tindakan jika pemuda desa juga pantas untuk mendapatkan ruang dan perhatian dalam mendukung kecakapannya, supaya bisa berkontribusi untuk memperjuangkan keadilan sosialnya lewat pelatihan dan pembangunan di desanya yang nantinya dapat berdampak pada negara serta bangsa.Â
Daftar Pustaka
Lahuri R, Babari. 1987. PEMUDA dan MASA DEPAN. Jakarta. CSIS.
Sari D, dkk. (2016). PERANAN KARANG TARUNA DALAM MENINGKATKAN KEPEDULIAN SOSIAL PEMUDA KELURAHAN MARGODADI. Jurnal Kultur Demokrasi, 4(6): 1-12. Universitas Lampung
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 2009 TENTANG KEPEMUDAAN.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H